Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Guru yang Mengancam Murid Karena Tidak Mencukur Rambut

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Guru yang Mengancam Murid Karena Tidak Mencukur Rambut

Hukumnya Guru yang Mengancam Murid Karena Tidak Mencukur Rambut
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Guru yang Mengancam Murid Karena Tidak Mencukur Rambut

PERTANYAAN

Jika guru memperingatkan anak saya untuk mencukur rambut, dan telah dilakukan anak saya dan rambutnya telah rapi/pendek. Tetapi gurunya masih menyuruh sehabis itu hingga mengancam anak saya dikasih sikap K (Kurang) di rapor yang dapat menyebabkan tidak naik kelas itu hukumnya bagaimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guru tidak boleh melakukan pengancaman kepada muridnya, karena termasuk kekerasan yang dapat melukai dan/atau mencederai mental dan sosial. Seharusnya guru tersebut memberikan peringatan dengan bahasa yang lebih halus dengan tidak ada unsur pengancaman.
     
    Guru juga dapat dikenai sanksi oleh organisasi profesi karena telah melakukan pelanggaran kode etik. Sanksinya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia kepada guru yang setelah nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hubungan Hukum dan Kode Etik Guru
    Pada kasus ini anak Anda telah mengikuti peringatan yang diberikan oleh gurunya untuk mencukur rambut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
     
    Namun guru tersebut masih menegur dan memberitahukan anak Anda bahwa masih harus mencukur rambutnya dengan ancaman akan memberikan nilai K di rapor sehingga terdapat kemungkinan tidak naik kelas, padahal rambut anak Anda telah rapi.
     
    Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 20 huruf d UU 14/2005 bahwa guru harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Hal tersebut menjadi patokan guru untuk bertindak menjalankan profesinya, begitu juga dalam hal bertutur kata dan bersikap kepada murid.
     
    Adapun di dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Guru Indonesia (“KEGI”) terdapat aturan dalam hubungan guru dengan peserta didik yang di antaranya  berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 6 ayat (1) huruf a KEGI
    Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
     
    Pasal 6 ayat (1) huruf f KEGI
    Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
     
    Pasal 6 ayat (1) huruf k KEGI
    Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
     
    Kami asumsikan guru dalam kasus Anda diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Apabila melakukan ancaman seperti yang dijelasakan di atas, maka termasuk tidak menjalankan kewajiban untuk menjunjung tinggi kode etik guru, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa:[1]
    1. teguran;
    2. peringatan tertulis;
    3. penundaan pemberian hak guru;
    4. penurunan pangkat;
    5. pemberhentian dengan hormat; atau
    6. pemberhentian tidak dengan hormat.
     
    Apabila guru diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[2]
     
    Guru juga dapat dikenai sanksi oleh organisasi profesi karena telah melakukan pelanggaran kode etik. Sanksinya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia kepada guru yang setelah nyata melanggar KEGI.[3]
     
    Selain itu, terdapat sanksi pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, sebagai berikut:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
     
    Dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) maka jumlah maksimum ancaman denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.[4] Jadi dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 di atas ancaman dendanya menjadi Rp 4,5 juta.
     
    Penggunaan ancaman tersebut yaitu dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu, dalam hal ini adalah memaksa untuk mencukur rambut anak tersebut. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Memaksa, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
     
    Baca juga : Hukumnya Jika Guru Mengancam Murid Hingga Depresi.
     
    Apa yang Dimaksud Kekerasan?
    Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan, salah satunya dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[5]
     
    Jika memang rambutnya tidak sesuai dengan keinginan guru atau peraturan di sekolah, seharusnya guru memberitahukan dengan bahasa yang lebih halus dengan tidak menakut-nakuti seorang murid.
     
    Kekerasan juga tidak semata-mata fisik, tetapi juga perbuatan yang dapat melukai dan/atau mencederai mental dan sosial.[6]
     
    Sanksi yang diberikan nantinya akan ditentukan berdasarkan putusan hakim. Perlu diingat bahwa hukuman pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu perlu diupayakan terlebih dahulu penyelesaian secara kekeluargaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    [1] Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU 14/2005
    [2] Pasal 77 ayat (4) UU 14/2005
    [3] Pasal 77 ayat (5) UU 14/2005 jo. Pasal 11 ayat (3) KEGI
    [4] Pasal 2 Perma 2/2012
    [5] Penjelasan Pasal 15 UU 35/2014
    [6] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU 23/2002 

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!