Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Directive Principle of State Policy
Sebagaimana yang kami sarikan dari buku Bertus de Villiers, Directive Principle of State Policy and Fundamental Rights, The Indian Experience, berdasarkan pengalaman historis yang ada, Directive Principle of State Policy pada awalnya mengadopsi konstitusi Irlandia yang kemudian berkembang ke berbagai negara persemakmuran seperti India dan Afrika Selatan. Konsep Directive Principle of State Policy berangkat dari perlunya sebuah panduan bagi negara untuk memenuhi hak-hak individu melalui serangkaian kebijakan. Keberadaan Directive Principle of State Policy dirasakan penting dalam perkembangan konstitusi mengingat pengakuan negara terhadap hak-hak individu sangatlah terbatas, cenderung berlaku abstrak dan kurang bermakna karena hanya tertulis di atas kertas semata. Padahal hak-hak individu terus berkembang seiring dengan semakin banyaknya tuntutan yang tumbuh ditengah masyarakat.
Lambannya negara dalam mengakomodir hak-hak individu yang terus berkembang dalam konstitusi, tidak terlepas dari pemahaman yang meyakini bahwa penetapan atas hak individu harus melalui konsensus bersama. Hal ini mengingat standar negara dalam mendefenisikan hak-hak individu biasanya berangkat dari kesepahaman atas nilai-nilai individu yang berlaku universal atau diistilahkan Fundamental Rights oleh Bertus de Villiers.
Directive Principle of State Policy merupakan tawaran terhadap pemenuhan hak-hak individu yang terus berkembang dalam rangka menegakan keadilan sosial tanpa meminggirkan peran aturan hukum. Dengan adanya Directive Principle of State Policy maka timbul penegasan bahwa negara memiliki tugas dan tanggung jawab moral terhadap pemenuhan hak-hak individu melalui kebijakan yang dibuat berdasarkan panduan atau pedoman yang telah ada. Mengingat sifatnya hanya sebagai panduan, tugas negara dalam pemenuhan hak-hak individu tidak berlaku mengikat kepada penyelenggara negara sehingga pengabaian atau pelanggaran yang terjadi tidak bisa ditindak melalui hukum positif.
Meskipun tidak ada sanksi hukum atas pengabaian dalam memenuhi hak individu, Directive Principle of State Policy memiliki konsekuensi yang lebih luas yakni delegitimasi negara secara moral dan politik oleh warga. Dengan demikian, Directive Principle of State Policy lebih berfungsi untuk membingkai hukum positif yang dijalankan pemerintah. Materi-materi yang termuat dalam Directive Principle of State Policy tidak dapat ditegakkan oleh pengadilan, tetapi prinsip-prinsip yang menjadi dasarnya adalah pedoman dasar untuk tata kelola yang diharapkan bisa diterapkan oleh Negara dalam membingkai kebijakan dan mengeluarkan undang-undang.
Impementasi Directive Principle of State Policy di Indonesia
Di Indonesia sendiri Directive Principle of State Policy telah tergambarkan melalui berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu contoh misalnya terdapat dalam bidang pendidikan. Berdasarkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan ini menjadi acuan wajib dalam konstitusi dalam menentukan besaran anggaran pendidikan di Anggaran Pendpatan Belanja Negara (“APBN”) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”).
Apabila dicermati, aturan ini merupakan panduan bagi pemerintah untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memenuhi hak pendidikan yang layak bagi warga negara melalui kebijakan anggaran. Akan tetapi, apabila alokasi anggaran pendidikan tersebut tidak mencapai 20 persen maka tidak ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pemerintah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bemanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
Bertus de Villiers. 1992. Directive Principle of State Policy and Fundamental Rights, The Indian Experience, 8 S. AFR. J. ON HUM. RTS. 29.