Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum

Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum

PERTANYAAN

Jika saya tidak punya uang atau tidak mampu untuk bayar pengacara katanya bisa pakai jasa pengacara gratis? Memangnya benar harus punya surat keterangan miskin dulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat dapat mendapatkan jasa advokat secara gratis.
     
    Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Kedua cara tersebut sama-sama membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Membedakan Legal Aid dan Pro Bono
    Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Perlu kita pahami terlebih dulu perbedaannya.
     
    Pertama, istilah bantuan hukum (“legal aid”) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”) didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
     
    Sedangkan istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (“pro bono”) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu, yang mengacu pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”)  sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”).
     
    Maka perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid), bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.
     
    Meminta Bantuan Hukum (Legal Aid) Kepada LBH dan Organisasi Masyarakat
    Bantuan Hukum (legal aid) diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[1]
     
    Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[2]
     
    Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah:[3]
    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program Bantuan Hukum.
     
    Menkumham mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.[4]
     
    Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan).[5]
     
    Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon (penerima bantuan hukum) harus memenuhi syarat-syarat:[6]
    1. mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
    2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
    3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono (meminta bantuan hukum kepada advokat)?
     
    Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat (Pro Bono)
    Apabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada (tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan).
     
    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“Peraturan Peradi 1/2010”) pemberian pro bono tidak terbatas di dalam ruang sidang/pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga dilakukan di luar pengadilan. Advokat harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
     
    Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[7]
     
    Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[8]
     
    Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan:[9]
    1. langsung kepada advokat; atau
    2. melalui organisasi advokat; atau
    3. melalui LBH.
    Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:[10]
    1. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
    2. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
    3. melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
     
    Dengan demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
     

    [1] Pasal 4 UU 16/2011
    [2] Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 16/2011
    [3] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011
    [4] Pasal 7 ayat (1) UU 16/2011
    [5] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 UU 16/2011
    [6] Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011
    [7] Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003, Pasal 2 PP 83/2008 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Peradi 1/2010
    [8] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008
    [9] Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) PP 83/2008
    [10] Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP 83/2008

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!