Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Masa Percobaan dalam PKWTT
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam masa percobaan kerja pun pengusaha telah membayar upah di atas upah minimum yang berlaku.
[1]
Apabila Anda sudah diangkat pada bulan ke-4 bekerja setelah melewati masa probation (percobaan) selama 3 bulan itu berarti syarat masa percobaan kerja sudah dicantumkan dalam perjanjian kerja.
[2]
Apakah Pegawai Baru yang Resign Dapat THR?
Anda mengatakan, bahwa Anda telah mengajukan resign bulan lalu, berarti saat Anda diangkat menjadi pekerja tetap (1 bulan setelah diangkat), Anda langsung mengajukan resign. Tetapi karena one month notice Anda baru resmi berhenti bekerja dari perusahaan di bulan ke 5 Anda bekerja.
Pengunduran diri Anda, kami asumsikan atas kemauan Anda sendiri dan memenuhi syarat:
[3]mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Adapun penghitungannya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 adalah sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:
[4]upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
upah pokok termasuk tunjangan tetap.
THR ini wajib diberikan/dibayarakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
[5]
Apakah masih dapat THR kalau resign? Menurut Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 :
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Maka Anda berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 jika resign 7 hari sebelum hari raya Idulfitri berhak atas THR. Karena upah pokok Anda termasuk tunjangan tetap per bulan adalah 15 juta
[6] setelah menjadi pegawai tetap, maka perhitungannya diambil dari gaji terakhir Anda adalah sebagai berikut:
Hal serupa juga disampaikan oleh Juanda Pagaribuan, Praktisi Hukum Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006-2016, sesuai Pasal 2 Permenaker 2/2016, THR diberikan kepada pekerja yang sekurang-kurangnya telah bekerja salama 1 bulan. Maka probation (masa percobaan) itu tidak menjadi penghalang bagi pekerja untuk mendapat THR sepanjang sudah bekerja selama 1 bulan. Apabila sudah menjadi pegawai tetap, maka perhitungan THR merujuk pada 1 bulan upah terakhir. Lebih lanjut jika pekerja tersebut akan resign maka selama ia resign masih dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya, maka tetep mendapatkan THR.
Hak Pekerja yang Resign
Sebagai informasi tambahan, pegawai yang resign berhak atas
uang penggantian hak (“UPH”) yang terdiri dari:
[7]cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain UPH, khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga berhak diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
[8]
Sehingga selain mendapatkan THR, Anda juga berhak atas uang penggantian hak namun tidak termasuk cuti tahunan, karena Anda baru bekerja selama 5 bulan.
[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan via WhatsApp pada 24 Meii 2019 pukul 11.34 WIB.
[1] Pasal 60 ayat (2) UU 13/2003
[2] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003
[3] Pasal 162 ayat (3) UU 13/2003
[4] Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 20/2016
[5] Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP 78/2015, Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 Permenaker 20/2016
[6] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016
[7] Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003
[8] Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13/2003