KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak

Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak

PERTANYAAN

Saya adalah anak berusia 16 tahun, orang tua saya telah melanggar hak privasi saya. Orang tua memaksa untuk bisa menggunakan HP dan laptop saya dan menyebarkan informasi seperti isi percakapan saya dengan kenalan di media sosial tanpa persetujuan dari saya atau kenalan saya. Apa yang masih menjadi wewenang orang tua saya? Apa yang bisa dilakukan oleh saya untuk menyelesaikan masalah ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengakses alat elektronik orang lain dan menyebarkan informasi yang tersimpan di dalamnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi yang ada ancaman pidananya. Namun demikian, hukum pidana sejatinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang dapat Anda tempuh dalam menyelesaikan permasalahan.

    Tapi, bagaimana jika itu dilakukan oleh orang tua terhadap anak?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelanggaran Hak Privasi Anak yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Agustus 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Melakukan Putus Hubungan dengan Orang Tua?

    Bisakah Melakukan Putus Hubungan dengan Orang Tua?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlindungan Hak Anak

    Berdasarkan ilustrasi usia yang Anda kemukakan, Anda berusia 16 tahun dan masih dapat dikategorikan sebagai anak. Mengingat Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, hubungan antara Anda dengan orang tua tunduk pada undang-undang tersebut.

    Sebagai anak, Anda memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.[1] Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[2] Setiap anak juga berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.[3]

    Selain itu, setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.[4] Menurut hemat kami, hak menyatakan dan didengar pendapatnya termasuk juga hak untuk menolak memberikan informasi atau barang milik Anda kepada orang tua Anda sekalipun.

    Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, juga berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:[5] 

    1. diskriminasi;
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran;
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    5. ketidakadilan; dan
    6. perlakuan salah lainnya.

    Kekejaman pada uraian di atas dicontohkan sebagai tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Adapun perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Sementara bentuk ketidakadilan dicontohkan sebagai tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.[6] Dengan demikian, anak dilindungi dari kesewenang-wenangan, termasuk dari tindakan perampasan laptop atau handphone anak secara paksa.

    Di sisi lain, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:[7]

    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

     

    Orang Tua Buka HP Anak, Apakah Melanggar Privasi Anak?

    Namun demikian, karena perampasan yang dilakukan berkaitan dengan alat elektronik berupa handphone dan laptop dan berujung pada penyebarluasan isi percakapan dengan kenalan Anda di media sosial, ini berkaitan dengan ketentuan UU ITE dan perubahannya.

    Laptop dan handphone Anda dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik. Sedangkan data yang tersimpan dalam laptop dan handphone Anda sendiri dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik.

    Perlindungan atas privasi Anda diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain.

    Kemudian perlu dipahami bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut.[8]

    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

    Menyambung peristiwa yang Anda alami, pelanggaran privasi yang dimaksud merupakan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.                                                                                            

    Selain diatur dalam UU ITE, perihal privasi atau data pribadi juga diatur dalam UU PDP. Pasal 5 menjelaskan bahwa subjek data pribadi atau pemilik data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta.

    Adapun handphone dan laptop tersebut tentu memuat data sensitif yang bisa jadi berupa data pribadi, baik yang bersifat umum maupun spesifik.[9] Dalam kasus Anda, setidaknya ada 2 jerat pasal terkait yang dapat diterapkan dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsur pasal berikut.

    1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[10]
    2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[11]

    Selain itu, perlu Anda pahami ada pula ketentuan yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak oleh pengendali data pribadi wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak.[12]

    Namun demikian, hukum pidana sejatinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang dapat Anda tempuh dalam menyelesaikan permasalahan. Mengingat Anda dan orang tua masih terikat dalam hubungan keluarga, kami berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

    Apabila cara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, salah satu lembaga yang dapat Anda rujuk adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bertugas:[13]

    1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
    2. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
    3. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
    4. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
    5. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
    6. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
    7. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU 23/2002.

    Berdasarkan penelusuran kami, pengaduan terhadap dugaan pelanggaran hak anak dapat dengan mengisi Formulir KPAI untuk ditindaklanjuti.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

     

    Referensi:

    Formulir KPAI, yang diakses pada 13 Desember 2022, pukul 16.00 WIB.


    [1]  Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 4 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”)

    [3] Pasal 6 UU 35/2014

    [4] Pasal 10 UU 23/2002

    [5] Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002

    [6] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan e UU 23/2002

    [7] Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014

    [8] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [9] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [10] Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP

    [11] Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP

    [12] Pasal 25 UU PDP

    [13] Pasal 76 UU 35/2014

    Tags

    anak
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!