Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

PERTANYAAN

Bagaimana cara balik nama sebuah tanah hasil pembagian harta gono-gini dari suami? Tanah tersebut sudah diputuskan menjadi milik istri, tetapi masalahnya tanah tersebut atas nama suami sehingga kemudian hari bisa saja dia mengambil tanah tersebut dengan alasan masih atas namanya. Apakah untuk balik nama istri harus membuat akta notaris atau melalui AJB?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Menjawab pertanyaan yang diajukan, putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Mei 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

    Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Harta Bersama dan Harta Bawaan

    Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur perihal harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan ini terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Sebagai informasi, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

    Kemudian, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.

    Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, penggunaan harta bersama haruslah dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

     

    Harta Bersama jika Bercerai

    Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA Nomor 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan bahwa:

    Sejak berlakunya Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.

    Jadi, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Berkaitan dengan kasus di atas, jika hakim telah memutuskan bahwa istri berhak atas tanah maka putusan hakim tersebut harus dilaksanakan.

     

    Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini

    Bagaimana cara balik nama tanah tersebut? Dapatkah dilakukan hanya dengan dasar putusan hakim?

    Benar adanya bahwa sertifikat tanah merupakan hal untuk membuktikan kepemilikan sebuah tanah. Apabila tanah tersebut semulanya atas nama suami maka harus dilakukan balik nama (peralihan hak).

    Pada dasarnya peralihan hak ini menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.[1]

    Apakah putusan hakim dapat dijadikan dasar peralihan hak (balik nama sertifikat tanah)? Sepengetahuan kami, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk kategori surat atau akta autentik. Adapun balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

    Demikian jawaban dari kami terkait ketentuan balik nama terhadap tanah gono-gini sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    Tags

    ajb
    akta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!