KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Narapidana Menggunakan Handphone di Lapas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Narapidana Menggunakan Handphone di Lapas

Jika Narapidana Menggunakan <i>Handphone</i> di Lapas
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Narapidana Menggunakan <i>Handphone</i> di Lapas

PERTANYAAN

Apakah narapidana bawa handphone ke lapas melanggar hukum? Adakah aturan yang mengatur penggunaan handphone dalam lapas? Dalam kasus yang saya alami, ada narapidana yang meneror saya di media sosial dan menyebar foto yang tidak pantas dan tidak layak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap narapidana yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (“lapas”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (handphone). Lantas, apa sanksi bagi narapidana yang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Rano William Stefano Tewu, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan dipublikasikan pada 8 Juli 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Narapidana Kabur Saat Gempa Bumi, Bagaimana Hukumnya?

    Narapidana Kabur Saat Gempa Bumi, Bagaimana Hukumnya?

    Larangan Penggunaan Handphone oleh Napi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.[1]

    Sedangkan lembaga pemasyarakatan (“lapas”) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari pengertian narapidana dan lapas di atas, artinya, setiap orang yang ditempatkan di lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui persidangan di pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar lapas.

    Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 8/2024.

    Sesuai dengan pertanyaan yang Anda ajukan, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

    Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone)

    Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.

    Sanksi tingkat berat tersebut meliputi:[3]

    1. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau
    2. penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

    Namun, perlu dicatat bahwa penjatuhan sanksi tingkat berat tidak diberikan kepada tahanan dan narapidana dalam fungsi reproduksi.[4]

    Apabila Anda mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam lapas, Anda dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan. Karena pada dasarnya, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan.[5] Selain itu, pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan memiliki ruang lingkup salah satunya pengamanan pada rumah tahanan (“rutan”) dan lapas.[6]

    Selanjutnya, setelah laporan atas dugaan pelanggaran diselidiki dan apabila laporan tersebut terbukti, maka narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) Permenkumham 8/2024.

    Menyambung pertanyaan Anda terkait teror yang dilakukan narapidana melalui media sosial, apabila Anda mengetahui adanya narapidana yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka Anda dapat membuat laporan polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.

    Mengenai cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda simak pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Baca juga: Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)

    [2] Pasal 1 angka 18 UU Pemasyarakatan

    [3] Pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan (“Permenkumham 8/2024”)

    [4] Pasal 45 ayat (6) Permenkumham 8/2024

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 8/2024

    [6] Pasal 4 ayat (4) huruf a Permenkumham 8/2024

     

    Tags

    penjara
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!