Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Instansi yang Berwenang Menerbitkan dan Menyerahkan Akta Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Instansi yang Berwenang Menerbitkan dan Menyerahkan Akta Cerai

Instansi yang Berwenang Menerbitkan dan Menyerahkan Akta Cerai
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Instansi yang Berwenang Menerbitkan dan Menyerahkan Akta Cerai

PERTANYAAN

Saya mau bertanya. Bagaimana cara mengambil akta cerai apabila: 1. Putusan Pengadilan Agama mengatakan akta cerai harus dikeluarkan di disdukcapil Bandung dan/atau Cimahi. 2. Disdukcapil Bandung dan Cimahi menolak, karena domisili (sesuai KTP) sudah di Tangerang. 3. Disdukcapil kota Tangerang juga menolak dengan alasan, putusan tidak memerintahkan disdukcapil kota Tangerang untuk mengeluarkan akta cerai tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mendapatkan akta cerai, pihak yang harus datangi adalah panitera Pengadilan Agama (“PA”) tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil (sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian) diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA.
     
    Apa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengambil akta cerai di PA? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam
    Menurut Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama (“PA”) menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian berkewajiban mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]
     
    Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.[2] Perlu diketahui bahwa tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“PP 9/1975”).
     
    Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]
     
    Panitera PA mengirimkan surat keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri. Lalu, panitera PA membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.[4]
     
    Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan PA dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.[5]
     
    Panitera PA atau Pejabat PA yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]
     
    Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[7] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah kutipan akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[8]
     
    Jadi, setelah panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu di Disdukcapil yang ditunjuk (dalam hal ini yang diitunjuk oleh pengadilan adalah Disdukcapil Bandung) dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai (sebagai bukti cerai) itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[9]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, untuk mendapatkan akta cerai pihak yang Anda datangi adalah panitera Pengadilan Agama tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil (sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian) diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai tata cara memperoleh akta cerai bagi yang beragama Islam dan yang bukan beragama Islam silakan simak artikel Cara Memperoleh Akta Cerai.
     
    Syarat Memperoleh Akta Cerai
    Sebagai tambahan informasi, dari laman Pengadilan Agama Jakarta Pusat syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil akta cerai adalah:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) asli dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”):
    1. Akta Cerai Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
    2. Legislasi Salinan Putusan Rp 3.000 (Tiga ribu rupiah)
    3. Legislasi Salinan Penetapan Rp 3.000 (Tiga ribu rupiah)
    4. Biaya salinan @lembar Rp 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)
    1. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    Pengadilan Agama Jakarta Pusat, diakses pada Senin, 17 Juni 2019, pukul 14.52 WIB.

    [1] Pasal 147 ayat (2) KHI
    [2] Pasal 68 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)
    [3] Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975
    [4] Pasal 147 ayat (3) dan (4) KHI
    [5] Pasal 147 ayat (5) KHI
    [6] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)
    [7] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018
    [8] Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dan Pasal 63 Perpres 96/2018
    [9] Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!