Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara

Perbedaan Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara

PERTANYAAN

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur tentang pencabutan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan TUN (Pasal 64) dan diatur juga tentang pembatalan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan TUN (Pasal 66). Yang saya tanyakan, apa perbedaan pencabutan dan pembatalan keputusan administrasi pemerintahan tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan pencabutan dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) didasarkan pada asas contrarius actus. Bedanya, tindakan pembatalan umumnya dilakukan terhadap KTUN secara umum. Sementara pencabutan dilakukan atas jenis-jenis KTUN tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum memperbincangkan lebih jauh mengenai perbedaan pembatalan dan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) terdapat sebuah asas di dalam Hukum Administrasi Negara yang perlu dipahami terlebih dahulu. Asas tersebut adalah contrarius actus.
     
    Penjelasan menganai asas contrarius actus di antaranya dirumuskan oleh William  Livesey Burdick dalam bukunya The Principles of Roman Law and Their Relation to Modern  Law (hal. 235) yang menyatakan bahwa:
     
    If an obligation had been entered into by the expression of solemn words, it could be extinguished only in the same way, namely by the “unsaying” of the words in the same way and manner in which they had been originally spoken.
     
    Contrarius actus mendalilkan bahwa pencabutan suatu KTUN yang telah dibuat dan berkekuatan hukum hanya dapat dilakukan sesuai dan sebagaimana cara KTUN tersebut dibuat.
     
    Menurut Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku Argumentasi Hukum (2009), sebagaimana yang dikutip oleh M. Lutfi Chakim dalam tulisannya Contrarius Actus yang dimuat dalam Majalah Konstitusi (hal.78), asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) yang menerbitkan KTUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam KTUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kehilafan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali.
     
    Apabila disandingkan dengan penjelasan dalam artikel Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas, maka hanya Pejabat TUN pembuat KTUN tersebut yang berwenang membatalkannya. Penjelasan lebih lanjut mengenai asas ini dapat Anda baca juga dalam ulasan Arti Asas Contrarius Actus.
     
    Apabila ditelusuri, rumusan dalam Pasal 64 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) yang telah Anda singgung pun sejatinya berakar pada asas contrarius actus tersebut. Hal ini dapat Anda temukan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan susunan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“Kemenpan RB”).
     
    Di dalam naskah tersebut, Kemenpan RB mengutip pendapat Prayudi Atmosudirdjo yang menyatakan bahwa kekeliruan di dalam KTUN umumnya disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya luasnya wewenang pemerintahan, peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap, serta kurangnya petunjuk pelaksanaan. Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat prinsip yang dapat digunakan dalam melihat kekurangan KTUN.
    1. KTUN yang keliru dapat ditinjau dan ditarik kembali oleh pejabat pembuatnya, sepanjang tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut.
    2. Pembatalan KTUN didasarkan pada bentuk dan tata cara penerbitannya, apabila aturan mengenai tata cara pembatalan KTUN tidak tersedia.
    3. Seluruh upaya harus ditempuh guna mencegah berbagai efek negatif akibat pembatalan KTUN, yang dapat berbentuk kerugian dan pelanggaran hak masyarakat terkait, merugikan kepastian hukum, atau mengurangi wibawa pemerintah.
    4. Suatu KTUN yang memiliki kekurangan akibat tidak terpenuhinya sejumlah syarat, maka pembatalan KTUN dapat bersifat sementara hingga syarat tersebut terpenuhi.
     
    Sampai sejauh itu, perumus UU 30/2014 tampak belum membedakan antara istilah pencabutan dan pembatalan KTUN, sehingga tampak sekadar sebagai perbedaan peristilahan (terminologis). Pada dasarnya, kedua tindakan tersebut tunduk pada asas contrarius actus. Belakangan, sebagaimana temuan Anda, UU 30/2014 kemudian membedakan antara pencabutan dan pembatalan KTUN.
     
    Ketentuan mengenai pencabutan KTUN diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014. KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara lain:[1]
    1. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
    2. fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah;
    3. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
    4. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.
     
    Dalam hal KTUN dicabut, harus diterbitkan KTUN baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AUPB”). Pencabutan KTUN dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan KTUN, oleh atasan pejabat yang menetapkan KTUN, atau atas perintah pengadilan. Keputusan pencabutan KTUN yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau atasan pejabat pemerintahan yang membuatnya dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan. Adapun keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari sejak perintah pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.[2]
     
    Sementara itu, ketentuan mengenai pembatalan KTUN dapat ditemukan dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/2014. Pada dasarnya, sebagaimana tindakan pencabutan KTUN, pembatalan KTUN dapat dilakukan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Dalam hal KTUN dibatalkan, harus ditetapkan KTUN yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB. Pembatalan KTUN dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan KTUN, oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan, atau atas perintah pengadilan. Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan atasan pejabat dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pembatalan. Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.[3]
     
    Apabila dibaca dengan saksama, UU 30/2014 menggunakan istilah yang berbeda untuk menyebut tindak lanjut terhadap KTUN yang dicabut atau dibatalkan. Atas KTUN yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan KTUN baru. Sementara atas KTUN yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan KTUN baru.
     
    Sepintas, tidak ada perbedaan antar kedua kata tersebut. Namun apabila meninjau bagian lain dari UU 30/2014, istilah penerbitan digunakan untuk jenis KTUN yang spesifik, yaitu berkaitan dengan izin, dispensasi, dan konsesi.[4] Yang dimaksud sebagai izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Adapun konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat Pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6] Dapat ditafsirkan, bahwa mekanisme pencabutan umumnya dilaksanakan pada jenis-jenis KTUN tersebut. Di sisi lain, penetapan diberlakukan secara umum atas berbagai jenis KTUN.
     
    Pembeda signifikan lainnya antara pembatalan KTUN dengan pencabutan KTUN adalah adanya kewajiban mengumumkan pembatalan KTUN di media massa apabila menyangkut dengan kepentingan umum.[7] Selain itu, pembatalan KTUN juga memiliki konsekuensi, berupa penarikan kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari KTUN atau menjadi dasar penetapan KTUN oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang wajib mengembalikannya kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan pembatalan keputusan.[8]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
     
    Referensi:
    1. Majalah Mahkamah Konstitusi, diakses pada Selasa, 13 Agustus 2019, pukul 10.57 WIB.
    2. William  Livesey Burdick. The Principles of Roman Law and Their Relation to Modern  Law. New Jersey: The Lawbook Exchange, Ltd, 2004.

    [1] Penjelasan Pasal 64 ayat (1) huruf c UU 30/2014
    [2] Pasal 64 ayat ayat (2), (3), (4), dan (5) UU 30/2014
    [3] Pasal 66 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UU 30/2014
    [4] Pasal 39 UU 30/2014
    [5] Pasal 1 angka 19 UU 30/2014
    [6] Pasal 1 angka 20 dan 21 UU 30/2014
    [7] Pasal 66 ayat (6) UU 30/2014
    [8] Pasal 67 UU 30/2014

    Tags

    negara
    pencabutan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!