Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Perusahaan Membayar Ongkos Pulang Karyawan yang Resign?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Perusahaan Membayar Ongkos Pulang Karyawan yang Resign?

Wajibkah Perusahaan Membayar Ongkos Pulang Karyawan yang <i>Resign</i>?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Perusahaan Membayar Ongkos Pulang Karyawan yang <i>Resign</i>?

PERTANYAAN

Apa hukumnya bagi perusahaan yang tidak mau memberikan ongkos pulang untuk karyawan tetapnya yang resign ke tempat di mana karyawan diterima bekerja? Dengan alasan karyawan tersebut mengundurkan diri atas kemauan sendiri. 
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan berhak atas uang penggantian hak (“UPH”) dan uang pisah. Adapun ongkos pulang bagi karyawan merupakan salah satu komponen UPH, sehingga perusahaan wajib membayarkan hak tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Pengusaha Tidak Membayarkan Uang Penggantian Hak yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Jumat, 19 Februari 2021.
     
    Hak Pekerja yang Resign
    Status Anda sebagai karyawan tetap dikenal sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Selanjutnya, berkenaan dengan pertanyaan Anda, syarat pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) ialah:[1]
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tangal mulai pengunduran diri. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat-syarat tersebut berhak atas uang penggantian hak (“UPH”) dan uang pisah yang bersarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
     
    Adapun UPH yang seharusnya diterima meliputi:[2]
    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, berarti perusahaan memang memiliki kewajiban untuk memberikan uang pisah dan UPH, yang termasuk di dalamnya biaya atau ongkos pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, apabila pengunduran diri oleh yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah kami jelaskan sebelumnya.
     
    Jika Tidak Diberikan Ongkos Pulang
    Karena hak atas ongkos pulang merupakan hak pekerja yang resign yang telah ditegaskan dalam undang-undang sebagaimana kami jelaskan di atas, maka pekerja yang bersangkutan berhak meminta perusahaan untuk membayarkan ongkos pulang untuk ia dan keluarganya ke tempat di mana ia diterima bekerja. Akan tetapi, terlebih dahulu perlu dipastikan bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh pekerja tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah kami bahas di atas.
     
    Apabila syarat-syarat pengunduran diri telah terpenuhi, tetapi perusahaan tidak mau memberikan hak tersebut, maka telah terjadi perselisihan hubungan industrial, atau lebih spesifiknya perselisihan hak, yang penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).
     
    Untuk mengetahui lebih lanjut terkait langkah penyelesaian perselisihan hak, simak artikel Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!