Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Hukumnya Melakukan Bedah Plastik?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apa Hukumnya Melakukan Bedah Plastik?

Apa Hukumnya Melakukan Bedah Plastik?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Hukumnya Melakukan Bedah Plastik?

PERTANYAAN

Saya adalah seorang dokter kulit dan kecantikan. Yang mau saya tanyakan adalah adakah hukumnya untuk operasi plastik ganti muka? Intinya operasi biar tidak ada yang mengenali lagi alias mengganti identitas diri. Misalnya dari jelek jadi ganteng sehingga tidak ada yang mengenali. Apa hukumnya operasi plastik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya jika ditanya apa hukumnya operasi plastik? Jawabannya adalah bedah plastik boleh saja dilakukan untuk penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan bahkan untuk kecantikan sekalipun karena itu adalah hak seseorang. Akan tetapi, yang tidak boleh dilakukan adalah apabila bedah plastik tersebut bertujuan untuk mengubah identitas seseorang. Apa maksudnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Hukum Mengenai Bedah Plastik yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 25 Juni 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Aturan Bedah Plastik

    Pada dasarnya dalam hukum kesehatan Indonesia tepatnya pada UU Kesehatan mengenal istilah bedah plastik rekonstruksi dan estetika. Namun sebenarnya tidak ada definisi khusus mengenai bedah plastik rekonstruksi dan estetika, akan tetapi hal tersebut merupakan metode pengobatan sebagai salah satu cara penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 123 UU Kesehatan yaitu:

    Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.

    Hal yang serupa juga didefinisikan oleh Oxford Learner’s Dictionaries, bedah plastik atau plastic surgery adalah medical operations to repair injury to a person’s skin, or to improve a person’s appearance.

    Jadi berdasarkan definisi di atas, bedah plastik adalah salah satu metode pemulihan kesehatan. Artinya bedah plastik dilakukan sebagai salah satu metode untuk memperbaiki apabila ada luka.

     

    Jenis Bedah Plastik

    Apa hukumnya operasi plastik? UU Kesehatan sendiri membedakan antara bedah plastik rekonstruksi dan bedah plastik estetika. Pertama, bedah plastik rekonstruksi merupakan bedah plastik yang ditujukan untuk memperbaiki fungsi tubuh yang memiliki kelainan fungsi tubuh atau bagian tubuh tertentu serta penampilan tubuh yang diakibatkan oleh faktor cacat bawaan, cacat akibat trauma, kecelakaan maupun akibat pengangkatan tumor.[1] Adapun tindakan bedah plastik rekonstruksi dapat dilakukan terhadap berbagai penyebab antara lain sebagai berikut:[2]

            1.  
    1. Cacat yang disebabkan oleh trauma, luka bakar, dan pengangkatan tumor;
    2. Bedah kraniofasial dan bedah maksilofasial yang mengkhususkan diri dalam bidang rekonstruksi kelainan bawaan bentuk kepala dan muka, serta kelainan yang disebabkan trauma dan pengangkatan tumor;
    3. Bedah mikro yang mengkhususkan diri dalam bidang rekonstruksi kelainan bawaan, trauma (misalnya amputasi traumatik) dan pengangkatan tumor yang memiliki spesialisasi dalam aplikasi teknik bedah mikro atau penyambungan pembuluh darah di bawah mikroskop;
    4. Amputasi traumatik karena terputusnya bagian atau anggota tubuh karena trauma atau kecelakaan yang memerlukan tindakan penyambungan dengan aplikasi bedah mikro;
    5. Bedah tangan yang mengkhususkan diri pada penatalaksanaan kelainan tangan, baik kelainan bawaan, trauma termasuk luka bakar, dan kelainan yang disebabkan oleh pengangkatan tumor.

    Sementara, untuk bedah plastik estetika bertujuan untuk memperbaiki bagian tubuh yang kurang harmonis atau sempurna sesuai dengan keinginan pasien yang merasa kurang puas dengan bentuk fisiknya, seperti salah satu organ atau jaringan tubuh yang tidak optimal. Bedah plastik estetika ini sangat kental dengan unsur memperbaiki atau memberikan kecantikan pada diri pasien. Macam-macam tindakan bedah plastik estetika yang dapat dilakukan atas seseorang antara lain sebagai berikut:[3]

    1. Tindakan bedah estetika untuk proses penuaan, yang bertujuan memperbaiki struktur otot dan kulit yang mengalami proses degenerasi, misalnya operasi pengencangan muka (facelift);
    2. Tindakan bedah estetika untuk kelainan bentuk anatomi tubuh yang kurang harmonis, misalnya operasi pembuatan lipatan kelopak mata (blefaroplasty), operasi hidung (rinoplasty), operasi dagu (mentoplasty), operasi telinga (otoplasty), operasi mata, dan sebagainya;
    3. Tindakan bedah estetika untuk proses pertumbuhan lemak berlebihan, yang bertujuan memberi bentuk pada tubuh (body conturing, body reshaping, body sclupture) dengan cara membuang lemak yang berlebihan tanpa menurunkan berat badan, misalnya bedah sedot lemak (liposuction);
    4. Bedah kraniomaksilofacial, yaitu tindakan pembedahan yang dilakukan untuk memberi bentuk pada rangka tulang dan muka yang kurang harmonis agar tampak lebih indah, misalnya bedah craniofacial shaping dan bedah orthognatic.

     

    Jika Bedah Plastik Mengubah Identitas Seseorang

    Lalu apa hukumnya operasi plastik? Patut dicatat, dalam pelaksanaan bedah plastik rekonstruksi dan estetika diatur sebagai berikut:[4]

    1. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
    2. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.

    Jika bedah plastik ditujukan untuk mengubah identitas seseorang, perbuatan ini dapat dijerat sanksi dalam Pasal 433 UU Kesehatan, yaitu setiap orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa hukumnya operasi plastik? Pada dasarnya bedah plastik rekonstruksi dan estetika boleh saja dilakukan untuk penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan bahkan untuk kecantikan sekalipun. Akan tetapi, yang tidak boleh dilakukan adalah apabila bedah plastik tersebut bertujuan untuk mengubah identitas.

    Adapun maksud dari “mengubah identitas” adalah mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan.[5]

    Selain itu, dalam pelaksanaan bedah plastik rekonstruksi dan estetika memang tidak ditujukan untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya. Jika ingin melakukan perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

     

    Referensi:

    1. Plastic Surgery, yang diakses pada 3 Oktober 2023, pukul 18.00 WIB;
    2. Yefta Moenadjat. Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2001.

    [1] Yefta Moenadjat. Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2001, hal. 12-13

    [2] Yefta Moenadjat. Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2001, hal. 15-17

    [3] Yefta Moenadjat. Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2001, hal. 18-19

    [4] Pasal 137 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [5] Penjelasan Pasal 137 ayat (2) UU Kesehatan

    [6] Penjelasan Pasal 137 ayat (2) UU Kesehatan

    Tags

    uu kesehatan
    operasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!