KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Merahasiakan Pihak Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kewajiban Merahasiakan Pihak Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang

Kewajiban Merahasiakan Pihak Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Merahasiakan Pihak Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang

PERTANYAAN

Bisakah menggugat PPATK atau pegawai PPATK jika kami pihak bank yang telah melaporkan pencucian uang, karena pegawai tersebut dalam wawancaranya di koran lokal menyebutkan nama bank?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mendasarkannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU 8/2010").
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 8/2010, “pihak pelapor” adalah setiap orang yang menurut UU 8/2010 wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”). Pihak pelapor meliputi:[1]
    1. penyedia jasa keuangan (salah satunya adalah bank);
    2. penyedia barang dan/atau jasa lain.
     
    Sedangkan “pelapor” adalah setiap orang yang beritikad baik dan secara sukarela menyampaikan laporan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang.[2] Dalam hal ini, setiap orang diartikan sebagai orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.[3]
     
    Meskipun bank masuk ke dalam penyedia jasa keuangan. Namun dalam hal ini bank memang memiliki kedudukan sebagai pihak pelapor maupun sebagai pelapor karena melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang.
     
    Pertanyaan mengenai bank yang melaporkan pencucian uang ke PPATK berarti mengacu ke Pasal 83 ayat (1) UU 8/2010, yang bunyinya:
     
    Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.
     
    Karena telah memberikan laporan kepada PPATK, seharusnya pihak-pihak yang disebutkan di atas termasuk juga pejabat dan pegawai PPATK, wajib merahasiakan identitas bank tersebut.
     
    Tambahan informasi, apabila laporan tersebut dilanjutkan ke dalam sebuah persidangan, maka dalam persidangan juga dilarang untuk menyebutkan hal-hal yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor. Untuk itu dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara.[4]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pihak bank yang telah melaporkan tindak pidana pencucian uang dapat menggugat dengan meminta ganti rugi kepada PPATK dan/atau pegawai PPATK. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 ayat (2) UU 8/2010 yakni:
     
    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
     
    Secara eksplisit tidak disebutkan pengadilan mana pelapor bisa meminta ganti kerugian melalui pengadilan.
     
    Namun menurut hemat kami, gugatan yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum (“PMH”) karena telah melanggar ketentuan UU 8/2010 tersebut. Pihak bank dapat mengajukan gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),  yaitu:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Mengenai PMH, dalam artikel Langkah Hukum Jika Dituduh Bank Belum Melunasi Utang dijelaskan bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 35) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    Referensi:
    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

    [1] Pasal 17 ayat (1) UU 8/2010
    [2] Penjelasan Pasal 83 ayat (1) UU 8/2010
    [3] Pasal 1 angka 9 dan 10 UU 8/2010
    [4] Pasal 85 UU 8/2010

    Tags

    ojk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!