Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penipuan dalam KUHP
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
‘Penipuan’ dalam UU ITE dan Perubahannya
Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal Apa yang Dipakai?
Masih dari artikel yang sama walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jadi, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan perubahannyan apabila penipuan dilakukan secara online.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli tiket online, maka bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Bila memang unsur-unsur tindak pidana di atas terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Atau memang penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.
Menurut Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M., Dalam artikel
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan dijelaskan bahwa dakwaan alternatif digunakan jika bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor Register Perkara: 570/Pid.Sus/2017/PN Smn, terdakwa menipu korbannya dengan mengadakan promo tiket pesawat palsu secara online. Karena tergiur promosi tersebut, akhirnya korban membeli tiket pesawat melalui terdakwa. Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif, pada
dakwaan kesatu menggunakan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Sedangkan pada
dakwaan kedua, penuntut umum menggunakan menggunakan Pasal 378 KUHP.
Namun pada putusannya hakim memutus terdakwa dengan sanksi pidana penjara selama 11 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan karena telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Jadi berdasarkan uraian di atas dan menjawab pertanyaan Anda, tentang kasus menjual tiket murah online ini pada praktiknya Pasal 378 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Hal tersebut yang dilakukan oleh penuntut umum di atas. Namun demikian, Namun demikian, hakimlah yang menentukan hukuman pidana apa yang dijatuhkan pada pelaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: