Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm

Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm

PERTANYAAN

Saya tukang ojek online, mau tanya tentang aturan kendaraan motor (sepeda motor). Sayakan jemput penumpang, saat mau berangkat dia tidak mau pakai helm. Padahal sesuai perjanjian dengan aplikasi saya harus kasih tahu penumpang untuk pakai helm. Tapi ini dia tetap tidak mau pakai, malah sebaliknya dia melaporkan saya ke pihak aplikasi. Saya harus jelaskan bagaimana ya kalo ada penumpang seperti itu? Kok malah dilaporkan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
     
    Kami sarankan Anda memberitahukan kepada penumpang mengenai kewajiban memakai helm, fungsi, manfaat serta sanksi yang akan Anda terima jika ia tidak memakai helm agar penumpang tersebut mau memakai helm.
     
    Jika penumpang tetap tidak memakai helm, maka mungkin Anda dapat membatalkan pesanannya dan mencari penumpang lain. Karena sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memakai helm hanya dikenakan kepada pengemudi, walaupun hanya penumpang yang tidak memakai helm. Ini karena undang-undang telah mengatur demikian, sehingga sifatnya memaksa agar undang-undang tersebut dipatuhi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Memakai Helm
    Secara umum, kewajiban untuk menggunakan helm disebutkan dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yakni:
     
    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
     
    Jadi pada dasarnya baik pengemudi dan penumpang sebagai pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.[1] Sedangkan yang disebut dengan penumpang adalah orang yang berada dikKendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.[2]
     
    Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (“Permenhub 12/2019”) Anda sebagai driver ojek online dan penumpang disebut sebagai pengguna sepeda motor.[3]
     
    Ojek online dalam Permenhub 12/2019 dapat disebut sebagai penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.[4] Hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi (driver ojek online) merupakan hubungan kemitraan.[5]
     
    Sebagai pengemudi (driver ojek online), Anda harus memenuhi ketentuan lalu lintas di jalan khususnya menggunakan helm tidak terkecuali bagi penumang sebagaimana diatur sebagai berikut:[6]
    1. dalam keadaan sehat;
    2. menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
    3. memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) C;
    4. memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
    5. mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
    6. tidak membawa penumpang melebihi dari 1 orang;
    7. menguasai wilayah operasi;
    8. menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
    10. melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh agen pemegang merek;
    11. mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;
    12. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
    13. menggunakan celana panjang;
    14. menggunakan sepatu;
    15. menggunakan sarung tangan; dan
    16. membawa jas hujan; dan
    17. Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (“SNI”).
     
    Jadi, Anda telah melakukan hal yang benar untuk menawarkan helm kepada penumpang, terlebih penggunaan helm adalah bentuk pelindungan terhadap penumpang demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.[7]
     
    Sanksi Jika Tidak Memakai Helm
    Jika pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
     
    Sedangkan jika pengemudi telah menggunakan helm, namun membiarkan penumpang tidak memakai helm maka akan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
     
    Hal yang Dapat Dilakukan Jika Penumpang Tidak Mau Memakai Helm
    Kami sarankan Anda memberitahukan kepada penumpang mengenai kewajiban memakai helm, fungsi, manfaat serta sanksi yang akan Anda terima jika ia tidak memakai helm agar penumpang tersebut mau memakai helm.
     
    Jika penumpang tetap tidak memakai helm, maka mungkin Anda dapat membatalkan pesanannya dan mencari penumpang lain. Karena sanksi untuk melanggar kewajiban memakai helm hanya dikenakan kepada pengemudi. Ini karena undang-undang telah mengatur demikian, sehingga sifatnya memaksa agar undang-undang tersebut dipatuhi.
     
    Apabila penumpang menegur Anda bahkan sampai dapat laporan melalui aplikasi karena Anda menolak untuk mengantar, Anda memiliki hak sanggah dan dapat melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.[8]Karena tentunya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi salah satunya wajib menerapkan perlakuan yang adil, transparan, dan handal.[9]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    [1] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (“Permenhub 12/2019”)
    [2] Pasal 1 angka 25 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 6 Permenhub 12/2019
    [3] Pasal 1 angka 5 Permenhub 12/2019
    [4] Pasal 2 huruf a Permenhub 12/2019
    [5] Pasal 15 ayat (1) Permenhub 12/2019
    [6] Pasal 4 Permenhub 12/2019
    [7] Pasal 16 ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf a dan b Permenhub 12/2019
    [8] Pasal 16 ayat (3) huruf e dan f Permenhub 12/2019
    [9] Pasal 17 ayat (1) huruf a Permenhub 12/2019

    Tags

    hukumonline
    ojek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!