Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Ingin Daftar CPNS Tetapi Tergabung Keanggotaan Parpol

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Langkah Jika Ingin Daftar CPNS Tetapi Tergabung Keanggotaan Parpol

Langkah Jika Ingin Daftar CPNS Tetapi Tergabung Keanggotaan Parpol
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Ingin Daftar CPNS Tetapi Tergabung Keanggotaan Parpol

PERTANYAAN

Tahun ini saya mau daftar jadi CPNS, tapi saya ternyata termasuk ke dalam anggota partai politik. Belum lama ini saya diberitahu oleh pengurus pemilu kemarin, bahwa saya terdaftar di salah satu parpol, tapi saya tidak tahu kapan saya ikut parpol, tidak pernah daftar dan mengikut acara yang namanya politik. Tapi kok bisa terdaftar di sana? Sudah sempat komplain ke parpol-nya, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Pertanyaannya, bagaimana cara saya tau kalau saya masih/tidak terdaftar di parpol? Dan jika masih, bagaimana cara keluar darinya? Karena saya mau ikut daftar CPNS tahun ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Langkah yang harus Anda tempuh sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil adalah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik bersangkutan.
     
    Selanjutnya sebagai syarat pendaftaran, berkas yang harus Anda lengkapi salah satunya adalah melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dipahami definisi dari Aparatus Sipil Negara (“ASN”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut:
     
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
     
    Sementara itu, Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
    syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]
     
    Perlu dipahami bahwa Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang memiliki tugas:[3]
    1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
    3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.[4]
     
    Latar belakang melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) maupun PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah untuk menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan semata-mata agar CPNS maupun PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.[5]
     
    Simak juga artikel Larangan PNS/CPNS Ikut Serta dalam Partai Politik.
     
    Terkait kriteria persyaratan untuk melamar CPNS diatur pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) yang menjelaskan bahwa:
     
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
    9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
     
    Lantas bagaimana jika anda ingin mendaftar CPNS namun masih menjadi anggota suatu partai politik?
     
    Menurut Poin IV huruf A angka 1 huruf g ke-5 Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“Keputusan Kepala BKN 11/2002”) dijelaskan mengenai pelamar yang ditetapkan diterima (sebagai CPNS), wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi, salah satunya adalah surat pernyataan tentang tidak menjadi anggota partai politik, penjelasannya sebagai berikut:
     
    Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
     
    Langkah penyelesaian
    Langkah yang harus Anda tempuh sebelum mendaftar sebagai CPNS adalah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik bersangkutan.
     
    Selanjutnya sebagai syarat pendaftaran, berkas yang harus Anda lengkapi salah satunya adalah melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

    [1] Pasal 1 angka 2 UU ASN
    [2] Pasal 1 angka 3 UU ASN
    [3] Pasal 8 jo. Pasal 11 UU ASN
    [4] Pasal 9 ayat (2) UU ASN
    [5] Penjelasan Umum alinea ke-5 UU ASN

    Tags

    partai politik
    aparatur sipil negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!