KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembatasan Hak Atas Hasil Penjualan Pelapak E-commerce

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Pembatasan Hak Atas Hasil Penjualan Pelapak E-commerce

Pembatasan Hak Atas Hasil Penjualan Pelapak <i>E-commerce</i>
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Pembatasan Hak Atas Hasil Penjualan Pelapak <i>E-commerce</i>

PERTANYAAN

Saya adalah seorang penjual/pelapak di sebuah e-commerce. Di e-commerce ini ada aturan bahwa pelapak tidak dapat menggunakan dana hasil penjualannya secara langsung untuk melakukan transaksi lagi dalam bentuk pembelian barang. Contoh: saya menjual barang yang laku seharga Rp1 juta, dana yang saya peroleh itu masuk ke dalam akun saldo penjualan/penghasilan saya. Ketika saya ingin menggunakan saldo tersebut untuk membeli barang lain yang dijual di lapak lain juga ternyata ada kebijakan/aturan dari pengelola lapak bahwa dana/uang hasil keringat saya berjualan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membeli barang. Untuk itu, kami diharuskan melakukan penarikan dana/withdrawal terlebih dahulu dengan dikenakan biaya penarikan/withdrawal sebesar Rp5000 yang mana hal ini tidak pernah diinformasikan kepada saya secara terbuka sebagai pengguna jasa layanan di lapak tersebut. Sebagai komparasi, di lapak e-commerce lain, aturan tersebut tidak ada sehingga sebagai seller saya bisa dan dapat sebebasnya menggunakan dana hasil penjualan saya itu untuk membeli barang kebutuhan saya di lapak lain.
 
Pertanyaannya: 1. Apakah lapak e-commerce memang berhak dan berwenang untuk melarang dan membatasi penggunaan dana/uang hasil penjualan pelapak untuk bertransaksi lebih lanjut dan memaksa para pelapak untuk melakukan penarikan withdrawal terlebih dahulu? Hal ini sudah merugikan para pelapak karena setiap penarikan akan dipotong biaya penarikan; 2. Apa dasar hukumnya lapak e-commerce tersebut membatasi kemerdekaan pelapak untuk membelanjakan uang hasil penjualannya? 3. Apakah hal tersebut tidak melawan UU Perlindungan Konsumen dimana sebagai pelapak/penjual kami dirugikan dengan kebijakan/aturan tersebut. Bukankah dana/uang tersebut adalah hasil jerih payah kami? 4. Apakah pihak pengelola lapak memang berhak untuk mengatur dan membatasi kebebasan para pelapak itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, hubungan pelapak (penjual) dengan pengelola lapak berbasis e-commerce merupakan bentuk hubungan keperdataan berdasarkan perjanjian. Perjanjian menjadi dasar bagi penentuan term and condition hubungan antara pelapak dan pengelola lapak berbasis e-commerce.
     
    Selain dalam konteks keperdataan, adanya kondisi yang tidak diinformasikan oleh pengelola lapak kepada pelapak juga masuk ke ranah hukum perlindungan konsumen. Pelapak yang dirugikan atas kondisi tersebut dapat menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya berdasarkan mekanisme keperdataan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Terkait pertanyaan tersebut, dapat kami uraikan sebagai berikut:
     
    1. Pada prinisipnya hubungan pelapak (penjual) dengan pengelola lapak e-commerce ditentukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak tersebut, termasuk term and condition (syarat dan ketentuan) yang meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
     
    Hasanudin Rahman dalam bukunya Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis menyatakan bahwa perjanjian terjadi karena adanya kesepakatan (konsensus) kedua belah pihak. Kata konsensus dalam hal ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Hal itu mengacu pada Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang menyatakan bahwa:
     
    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
     
    Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.
     
    Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata di atas sekaligus menggambarkan asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata. Dalam hal ini, kebijakan untuk melarang atau membatasi penggunaan dana hasil penjualan di lapak e-commerce sangat bergantung pada ada tidaknya ketentuan tersebut di dalam perjanjian.  
     
    Jika term penggunaan dana tersebut telah disebutkan dalam perjanjian, maka pengelola lapak tidak melakukan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat kondisi tersebut juga telah disepakati oleh pelapak. Sebaliknya, jika term terkait dana hasil penjualan pada lapak e-commerce tersebut tidak diperjanjikan, maka pembatasan tersebut merupakan hal yang melanggar hukum (dalam hal ini perjanjian) dan/atau hukum perlindungan konsumen.
     
    1. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.[1] Dengan demikian, semua kesepakatan yang dibuat para pihak (pelapak dan pengelola lapak) secara hukum tetap berlaku sebagai bukti adanya kesepakatan tersebut, meskipun dituangkan dalam bentuk elektronik.
     
    1. Dalam hubungan hukum antara pelapak dan pengelola lapak e-commerce, Anda juga dapat digolongkan sebagai konsumen jasa dari pengelola lapak e-commerce tersebut. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Anda memiliki sejumlah hak, yaitu:
     
    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, dan jaminan barang dan/atau jasa.
     
    Dalam hal term mengenai penggunaan dana hasil penjualan tersebut tidak diinformasikan sebelumnya kepada Anda, maka pengelola lapak e-commerce dapat dikatakan telah melanggar hak-hak Anda sebagai konsumen.
     
    Apabila Anda merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak tersebut, Anda berhak untuk    mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[2]
     
    Sebaliknya, mengacu pada pendapat Munir Fuady dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, informasi tertulis melalui perjanjian maupun pemberitahuan secara elektronik dapat dipandang sebagai bentuk itikad baik. Jika kondisi penggunaan dana tersebut telah diinformasikan pada Anda secara layak, maka pengelola e-commerce tidak dapat dikatakan melanggar hukum.
     
    1. Sebagaimana telah diuraikan diatas, pengelola lapak seharusnya berpedoman pada perjanjian dan kesepakatan yang telah disepakati. Dalam hal ini kewenangan yang dapat dijalankan oleh pengelola lapak e-commerce adalah kewenangan yang telah tersebut dalam perjanjian dan kesepakatan dengan pelapak.
     
    Artinya penggunaan kewenangan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila kewenangan itu memang diberikan oleh pelapak dan disepakati di dalam perjanjian. Sebaliknya, jika kewenangan tersebut tidak disebutkan dalam perjanjian, maka tindakan pengelola lapak terkait dana penjualan tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Hasanudin Rahman. Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
    2. Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
     

    [1] Pasal 18 ayat (1) UU ITE
    [2] Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    hak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!