Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

PERTANYAAN

Di Korea Selatan katanya ada wajib militer bagi laki-laki, apa dasarnya? Kalau di Indonesia ada juga kan wajib militer di Pasal 30 ayat (1) UUD 1945? Apakah Indonesia menganut wajib militer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Warga negara Korea Selatan yang berjenis kelamin laki-laki wajib dengan setia mengikuti dinas militer sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Republic of Korea Military Service Act.
     
    Indonesia tidak menganut wajib militer, namun dikenal konsep bela negara yang wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wajib Militer di Korea Selatan
    Warga negara Korea Selatan Korsel yang menjalankan wajib militer mengacu ke Pasal 39 ayat (1) Constitution of the Republic of Korea (“Konstitusi Korsel”) sebagai berikut:
     
    All citizens shall have the duty of national defense under the conditions as prescribed by Act.
     
    Pada Konstitusi Korea Selatan telah disebutkan bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas melindungi negaranya. Adapun pengaturan tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Republic of Korea Military Service Act (“UU Militer Korea Selatan”), yaitu:
     
    Every masculine gender of the Republic of Korea shall faithfully perform military service, as prescribed by the Constitution of the Republic of Korea and this Act. A feminine gender may perform only active service or reserve service through volunteering. .
     
    Melihat Pasal 3 ayat (1) UU Militer Korea Selatan tersebut, dapat dipahami bahwa secara eksplisit warga negara Korea Selatan yang berjenis kelamin laki-laki wajib dengan setia mengikuti dinas militer.
     
    Wajib Militer di Indonesia?
    Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) disebutkan mengenai kewajiban warga negara untuk berperan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi dari Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berikut:
     
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
     
    Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai bela negara sebagai berikut:
     
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
     
    Secara eksplisit pasal tersebut bukan mengenai wajib militer atau kewajiban warga negara Indonesia untuk mengikuti dinas militer, namun hal ini mengenai kewajiban warga negara menjalankan upaya pembelaan negara.
     
    Menurut Martien Herna Susanti dalam artikel Bela Negara, Haruskah? sebagaimana diakses dari laman resmi Universitas Negeri Semarang, setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
     
    Yang ditekankan disini menurut Martien bukan mengenai wajib militer. Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme. Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.
     
    Mengenai bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (“UU 3/2002”) sebagai berikut:
     
    1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
    2. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
      1. pendidikan kewarganegaraan;
      2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
      3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
      4. pengabdian sesuai dengan profesi.
    3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
     
    Masih dalam artikel yang sama, menurut Martien, konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi. Sehingga menurut hemat kami, Indonesia tidak menganut konsep wajib militer, melainkan konsep bela negara.
     
    Konstitusi membatasi peran pertahanan dan keamanan tersebut dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 berikut:
     
    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
     
    Disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kedua instansi tersebut berperan sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara.[1]
     
    Adapun lebih lanjut tugas TNI dan Polri diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini warga negara bisa berperan sebagai kekuatan utama asalkan mereka memenuhi syarat-syarat untuk menjadi TNI atau Polri.[2]
     
    Lebih lanjut perihal TNI, perlu dipahami bahwa definisi tentara menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU 34/2004”) adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
     
    Untuk bergabung dengan keanggotaan TNI tentunya harus lulus pendidikan sebagai salah satu persyaratan umum untuk menjadi prajurit. Untuk menjadi prajurit ditempuh melalui pendidikan yang terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.[3] Hal tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 21 UU 34/2004, yaitu;
     
    Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
     
    Jika melihat bunyi pasal tersebut, terhadap warga negara yang tidak memenuhi persyaratan tentunya tidak akan dapat diangkat menjadi prajurit.
     
    Warga negara tidak wajib menjadi TNI, melainkan jika mereka berkeinginan dan memenuhi persyaratan, maka mereka berhak untuk mendaftarkan diri sebagai TNI. Setelah bergabung menjadi TNI, tentunya wajib untuk mempertahankan pertahanan dan keamanan Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Referensi:
    Bela Negara, Haruskah?, dikunjungi pada tanggal 30 Juli 2019, pukul 14:15 WIB.

    [1] Pasal 30 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945
    [2] Lihat Pasal 30 ayat (5) UUD 1945
    [3] Pasal 1 angka 13, Pasal 28 huruf h, dan Pasal 29 ayat (1) UU 34/2004

    Tags

    negara
    tni

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!