Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang pelanggaran Hak Cipta, perlu dipahami terlebih dahulu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut:
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa
Peraturan Perundang-undangan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pengertian Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
[1]
Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan,
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menyambung pertanyaan Anda mengenai “
memotret suatu bagian dari Undang-Undang”, kami asumsikan yang Anda maksud merupakan salah satu bagian dalam kerangka Peraturan Perundang-undang sebagaimana disebutkan berikut:
[2]Judul;
Pembukaan;
Batang Tubuh;
Penutup;
Penjelasan; dan
Lampiran.
Oleh karena Undang-Undang merupakan termasuk salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan, maka merujuk pada Pasal 42 UU Hak Cipta bahwa:
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
hasil rapat terbuka lembaga negara;
peraturan perundang-undangan;
pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
kitab suci atau simbol keagamaan.
Dengan demikian, memotret bagian dari Undang-Undang lalu menyebarluaskan ke media sosial bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena terhadap Undang-Undang yang merupakan salah satu jenis dari Peraturan Perundang-undangan, bukanlah suatu karya yang dilindungi oleh Hak Cipta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU 12/2011
[2] Lampiran II UU 12/2011