Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyebarluasan Foto Undang-Undang di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penyebarluasan Foto Undang-Undang di Media Sosial

Penyebarluasan Foto Undang-Undang di Media Sosial
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyebarluasan Foto Undang-Undang di Media Sosial

PERTANYAAN

Apakah memotret suatu bagian dari Undang-Undang dan membagikannya ke media sosial termasuk pelanggaran hak cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memotret bagian dari Undang-Undang lalu menyebarluaskan ke media sosial bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terhadap Undang-Undang yang merupakan salah satu jenis dari Peraturan Perundang-undangan, bukanlah suatu karya yang dilindungi oleh Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan mengenai Hak Cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta dijelaskan pengertian dari Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sebelum membahas lebih jauh tentang pelanggaran Hak Cipta, perlu dipahami terlebih dahulu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut:
     
    Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Selanjutnya perlu diketahui bahwa Peraturan Perundang-undangan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Sedangkan pengertian Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[1]
     
    Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan,
     
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Menyambung pertanyaan Anda mengenai “memotret suatu bagian dari Undang-Undang, kami asumsikan yang Anda maksud merupakan salah satu bagian dalam kerangka Peraturan Perundang-undang sebagaimana disebutkan berikut:[2]
    1. Judul;
    2. Pembukaan;
    3. Batang Tubuh;
    4. Penutup;
    5. Penjelasan; dan
    6. Lampiran.
     
    Oleh karena Undang-Undang merupakan termasuk salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan, maka merujuk pada Pasal 42 UU Hak Cipta bahwa:
     
    Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
    2. peraturan perundang-undangan;
    3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
    5. kitab suci atau simbol keagamaan.
     
    Dengan demikian, memotret bagian dari Undang-Undang lalu menyebarluaskan ke media sosial bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena terhadap Undang-Undang yang merupakan salah satu jenis dari Peraturan Perundang-undangan, bukanlah suatu karya yang dilindungi oleh Hak Cipta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    [1] Pasal 1 angka 3 UU 12/2011
    [2] Lampiran II UU 12/2011

    Tags

    kekayaan intelektual
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!