KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

PERTANYAAN

Bagaimana status pekerjaan tenaga ahli di instansi pemerintah? Apakah sebagai pegawai kontrak atau tetap?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah disebut Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga ahli sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu di antara keduanya, karena hanya berfungsi membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas atau hal tertentu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aparatur Sipil Negara

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada UU ASN dan PP 49/2018.

    Kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi pusat yang meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah yaitu perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[1]

    Lebih lanjut, perlu Anda ketahui bahwa istilah pegawai tetap dan pegawai kontrak pada dasarnya tidak dikenal dalam sistem kepegawaian di instansi pemerintah. Sejak UU ASN, keseluruhan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (“ASN”).[2]

    Adapun pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3]

    Dengan demikian, saat ini dikenal dua jenis pegawai pemerintah, yaitu PNS dan PPPK. Pengertian PNS menurut Pasal 1 angka 3 UU ASN adalah:

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Sedangkan PPPK didefinisikan menurut Pasal 1 angka 4 UU ASN sebagai berikut:

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

    Tenaga Ahli

    Dalam UU ASN maupun PP 49/2018 tidak mengenal istilah tenaga ahli. Berdasarkan penelusuran kami, penyebutan tenaga ahli di antaranya dapat ditemukan dalam Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021. Dalam perpres tersebut tidak mengatur pengertian dari tenaga ahli secara eksplisit. Namun demikian, pengakuan atas eksistensi tenaga ahli tersebar dalam beberapa pasal.

    Sebagai contoh, tenaga ahli dapat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”) dalam proses pengadaan barang/jasa.[4] Tenaga ahli juga dapat membantu kelompok kerja pemilihan dalam penyediaan barang dan jasa.[5]

    Selain itu, tenaga ahli juga menjadi salah satu elemen penyedia jasa konsultansi. Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.[6] Metode pemilihan penyedia jasa konsultansi terdiri atas seleksi, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung.[7]

    Metode evaluasi penawaran penyedia jasa konsultansi dilakukan dengan kualitas dan biaya, kualitas, pagu anggaran, atau biaya terendah. Metode evaluasi kualitas dan biaya digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam Kerangka Acuan Kerja (“KAK”). Sementara metode evaluasi kualitas digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan penyedia jasa konsultansi perorangan.[8] Hubungan antara penyedia barang/jasa dengan pemerintah sendiri didasarkan pada kontrak.[9]

    Dengan merujuk ketentuan-ketentuan dalam Perpres 12/2021 di atas, menurut hemat kami, keberadaan tenaga ahli semata berfungsi untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dalam proses persiapan maupun dalam pelaksanaannya. Dalam kedudukan tersebut, mereka tidak dapat dikategorikan sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

    Perbedaan Tenaga Ahli dan PPPK

    Meskipun hubungan PPPK dan tenaga ahli dengan pemerintah sama-sama didasari atas kontrak, terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya. Selain diakui sebagai salah satu jenis ASN, PPPK sebagai pegawai ASN memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang, yaitu hak atas penghasilan (gaji atau upah), penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.[10]

    PPPK juga dapat menduduki Jabatan Fungsional (“JF”) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”).[11] JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[12] Sementara JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.[13]

    Pasal 96 PP 49/2018 melarang PPK mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menurut hemat kami, ketentuan ini pun berlaku bagi seorang tenaga ahli.

    Selain itu, kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.[14] Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK yang merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.[15]

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    [1] Pasal 1 angka 15 jo. angka 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [3] Pasal 1 angka 2 UU ASN

    [4] Pasal 11 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”)

    [5] Pasal 13 ayat (4) Perpres 12/2021

    [6] Pasal 1 angka 31 Perpres 12/2021

    [7] Pasal 41 Perpres 12/2021

    [8] Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    [9] Pasal 1 angka 28 Perpres 12/2021

    [10] Pasal 21 ayat (2) dan (3) UU ASN

    [11] Pasal 2 ayat (1) PP 49/2018

    [12] Pasal 1 angka 8 PP 49/2018

    [13] Pasal 1 angka 6 PP 49/2018

    [14] Pasal 4 ayat (5) PP 49/2018

    [15] Pasal 10 ayat (1) vide Pasal 4 ayat (3) PP 49/2018

    Tags

    ahli
    asn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!