Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemindahan Ibukota Harus Melalui Perubahan Undang-Undang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pemindahan Ibukota Harus Melalui Perubahan Undang-Undang

Pemindahan Ibukota Harus Melalui Perubahan Undang-Undang
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemindahan Ibukota Harus Melalui Perubahan Undang-Undang

PERTANYAAN

Adakah prosedur hukum tertentu yang harus ditempuh pemerintah apabila hendak melakukan pemindahan ibukota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan? Adakah konsekuensi pemindahan ibukota tersebut bagi lembaga-lembaga negara?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemindahan ibukota negara harus melalui prosedur perubahan undang-undang. Dengan demikian, diharuskan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) atas kebijakan tersebut. Lalu bagaimana konsekuensinya terhadap lembaga-lembaga negara yang ditentukan harus berkedudukan di ibukota? Undang-undang apa saja yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR? 
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan spesifik yang mengatur mengenai ibukota negara. Bahkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), penyebutan ibukota negara hanya muncul di dalam dua pasal. UUD 1945 mengatur bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.[1] Selain itu, UUD 1945 juga menyatakan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan di ibu kota negara dan dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.[2]
     
    Namun demikian, terdapat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”) yang mengatur karakteristik khusus sebuah ibukota negara.
     
    Peran Khusus Ibukota Negara dan Penyelenggaraan Pemerintahannya
    Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibukota negara dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.[3] Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibukota yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.[4]
     
    Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota negara.[5]
     
    Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Dalam kedudukannya sebagai ibukota negara, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan daerah.[6]
     
    Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai ibukota negara, dibantu oleh sebanyak-banyaknya empat orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.[7]
     
    Di DKI Jakarta dikenal adanya jenjang pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati. Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.[8]
     
    Adapun kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan permukiman, transportasi, industri dan perdagangan, serta pariwisata. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]
     
    Pemerintah dapat membentuk dan/atau menetapkan kawasan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
     
    Prosedur Hukum Perpindahan Ibukota
    Mengingat pengaturan mengenai ibukota negara diatur di level undang-undang, maka secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibukota negara ke luar Jakarta.
     
    Secara umum, Presiden berhak mengajukan rancangan undang­-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[11] Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang atas inisiatif Presiden dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”).
     
    Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. dalam penyusunan rancangan undang-undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar non-kementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.[12]
     
    Lebih lanjut, pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.[13] Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Dua tingkat pembicaraan tersebut terdiri atas:[14]
    1. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus; dan
    2. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
     
    Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:[15]
    1. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini Dewan Perwakilan Daerah, dan hasil pembicaraan tingkat I;
    2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
    3. penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
     
    Dalam hal persetujuan dari tiap-tiap fraksi dan anggota tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.[16] Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.[17]
     
    Dalam kerangka ini, menurut hemat kami, dapat dikatakan bahwa pemindahan ibukota harus memperoleh persetujuan dari DPR, dengan dituangkan di dalam undang-undang.
     
    Masih soal perubahan undang-undang terkait, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, bukan hanya UU Penetapan Ibu Kota Baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibukota, tetapi juga dibutuhkan perubahan beberapa UU terkait. Beberapa regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Mengenai apa saja undang-undang yang perlu dibentuk dan diubah dapat Anda simak Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan.
     
    Konsekuensi Bagi Lembaga Negara
    Secara umum, perpindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan mengharuskan lembaga-lembaga negara memindahkan kantor-kantornya. Hal ini karena undang-undang yang mengatur eksistensi lembaga negara tersebut mengharuskan mereka berkedudukan di ibukota negara. Contoh lembaga negara ini adalah Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) menyatakan bahwa:
     
    Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
     
    Namun beberapa ahli menilai tidak semua lembaga negara harus pindah dari Jakarta. Sebagai contoh, Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil, dalam artikel Pemerintah Harus Bereskan Aspek Hukum Sebelum Pindahkan Ibukota Negara menyatakan bahwa persoalan pemindahan Ibukota negara akan sangat berkaitan dengan berbagai lembaga negara yang dirancang agar berada dalam satu wilayah dengan pemerintah pusat. Pengelolaan negara selama ini sangat berkaitan dengan kerja sama lintas lembaga negara, bukan hanya pemerintah yang terdiri dari Presiden dan para pembantunya.
     
    Fitra melanjutkan bahwa perlu ada kajian soal kedudukan lembaga-lembaga negara tersebut. Bisa saja ada lembaga negara yang tidak harus ikut pindah ke Ibukota negara yang baru dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi fungsinya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
     
     
     
                                  
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) UUD 1945
    [2] Pasal 23G ayat (1) UUD 1945
    [3] Pasal 4 UU 29/2007
    [4] Pasal 5 UU 29/2007
    [5] Pasal 9 UU 29/2007
    [6] Pasal 13 ayat (1) dan (3) UU 29/2007
    [7] Pasal 14 ayat (1) UU 29/2007
    [8] Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 29/2007
    [9] Pasal 26 ayat (1), (4), dan (8) UU 29/2007
    [10] Pasal 30 ayat (1) UU 29/2007
    [11] Pasal 5 ayat (1) UUD 1945
    [12] Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) UU 12/2011
    [13] Pasal 65 ayat (1) UU 12/2011
    [14] Pasal 66 dan 67 UU 12/2011
    [15] Pasal 69 ayat (1) UU 12/2011
    [16] Pasal 69 ayat (2) UU 12/2011
    [17] Pasal 72 ayat (1) UU 12/2011

    Tags

    ibu kota
    pemindahan ibukota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!