Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Merek Terdaftar untuk Nama Varian Produk

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penggunaan Merek Terdaftar untuk Nama Varian Produk

Penggunaan Merek Terdaftar untuk Nama Varian Produk
Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Merek Terdaftar untuk Nama Varian Produk

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan satu hal mengenai hukum penggunaan merek. Misalnya ada satu merek bernama "Evander" dengan kelas fashion. Saya kemudian membuat merek dengan nama misalnya "Volkers". Nah, dengan merek Volkers tersebut saya membuat sebuah varian jaket dengan nama "Evander Jacket", namun tidak dicantumkan pada kemasan maupun label. Nama Evander hanya muncul pada promosi atau iklannya saja. Pertanyaannya, 1. Apakah itu diperbolehkan? 2. Jika tidak diperbolehkan, apakah menambah beberapa karakter (misal namanya menjadi "Evanderen Jacket") akan menghindarkan dari pelanggaran merek? 3. Apabila merek "Evander" tidak dalam niche yang sama dengan produk yang diproduksi, apa kita boleh menggunakan nama merek tersebut secara bebas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan merek yang telah terdaftar sebagai nama produk tertentu pada dasarnya tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permohonan merek akan ditolak apabila terdapat kesamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dulu. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Lika-Liku Penggunaan Merek
    Jika dapat kami ringkas, pertanyaan pertama Anda adalah mengenai boleh tidaknya penggunaan nama “Evander Jacket” untuk promosi atau iklan, di saat telah ada merek “Evander” yang terdaftar pada kelas fashion.
     
    Sebelum membahas pertanyaan tersebut lebih jauh, kita perlu meninjau terlebih dahulu pengertian merek yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”), yaitu:
     
    tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Penggunaan nama “Evander Jacket” untuk promosi dan iklan dapat dikategorikan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika sudah terdapat merek “Evander” yang terdaftar dalam kelas fashion, maka penggunaan nama “Evander Jacket” untuk promosi dan iklan tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Untuk menjawab pertanyaan kedua Anda mengenai penambahan karakter untuk menghindari pelanggaran merek, kita perlu memperhatikan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 yang berbunyi:
     
    Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.
     
    Yang dimaksud sebagai "persamaan pada pokoknya" dalam ketentuan tersebut yaitu kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.[1] Oleh karena itu, menambah beberapa karakter di dalam merek jaket yang Anda maksud tidak serta merta menghindarkan Anda dari pelanggaran merek.
     
    Terakhir, untuk menjawab pertanyaan ketiga Anda mengenai merek yang sama tapi tidak dalam kelas yang sama, perlu mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU 20/2016 yang berbunyi:
     
    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
     
    Oleh karena itu, merek yang sama walau kelasnya berbeda tetap dapat bermasalah jika termasuk dalam kriteria barang sejenis.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai pembanding, Anda dapat membaca putusan terkait merek Holland Bakery yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.05/PK/N/HaKI/2003. Dalam kasus tersebut, pemilik merek Holland Bakery menggugat pihak lain yang menggunakan merek Bakeri Holan dan plastik pembungkus kue bermerek “Holland”. Gugatan juga diarahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagai penerbit sertifikat merek pada masa itu.
     
    Majelis hakim kemudian menilai bahwa walaupun jenis barang yang diproduksi berbeda, namun karena satu sama lain saling terkait, maka pendaftaran atas merek “Holland” untuk plastik pembungkus kue tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Hal ini mengingat, perlindungan hukum terhadap merek terdaftar tidak terbatas pada jenis barang yang diproduksi saja, tetapi juga mencakup seluruh barang yang terkait dengan produk dan pemasaran barang tersebut. Selain itu, hakim menilai adanya indikasi itikad tidak baik Tergugat I dalam menjalankan usahanya, yang ditunjukkan dengan penggunaan merek “Holland” pada plastik kemasan roti, sehingga pelanggannya seolah membeli kue di Holland Bakery.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.05/PK/N/HaKI/2003.
     

    [1] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016

    Tags

    hukumonline
    sengketa merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!