Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berwenang Mengelola Waduk sebagai Tempat Wisata

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Yang Berwenang Mengelola Waduk sebagai Tempat Wisata

Yang Berwenang Mengelola Waduk sebagai Tempat Wisata
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Berwenang Mengelola Waduk sebagai Tempat Wisata

PERTANYAAN

Bolehkah jika organisasi di bawah karang taruna meminta aset desa berupa waduk untuk dikelola sebagai tempat wisata dan hasilnya dibagi ke desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah waduk dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan, yang memiliki arti sebagai wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan. Dengan kata lain, bendungan dan waduk adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
     
    Pengelolaan dan pemanfaatan waduk pada dasarnya bergantung pada siapa pemilik dari waduk itu sendiri. Dalam hal pemilik waduk adalah pemerintah kabupaten/kota, pemanfaatan waduk untuk kegiatan pariwisata hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari bupati/walikota dengan memperhatikan rekomendasi dari pengelola bendungan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aset Desa
    Mengenai aset desa, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”). Pasal 1 angka 11 UU Desa dan Pasal 1 angka 5 Permendagri 1/2016 mendefinisikan aset desa sebagai berikut:
     
    Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
     
    Aset desa tersebut dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[1]
     
    Kemudian yang dimaksud dari aset lainnya milik desa antara lain:[2]
    1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
    3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. hasil kerja sama desa; dan
    5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
     
    Pengelolaan dan Pemanfaatan Waduk
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pengaturan mengenai pengelolaan waduk dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan (“PP 37/2010”).
     
    Dalam definisi bendungan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 37/2010 terkandung istilah waduk:
     
    Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
     
    Sedangkan waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.[3] Sehingga menurut hemat kami, baik bendungan maupun waduk adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan waduk merupakan akibat dari pembangunan bendungan.
     
    Pemilik bendungan adalah pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.[4]
     
    Apabila merujuk pada ketentuan mengenai pemilik bendungan di atas, tidak disebut secara eksplisit bahwa waduk dapat dimiliki oleh pemerintah desa. Dengan demikian, kami asumsikan bahwa waduk desa yang Anda maksud sejatinya adalah milik pemerintah kabupaten/kota.  Asumsi ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Desa, yang menyatakan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
     
    Terkait pengelolaan bendungan beserta waduk yang dimiliki pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik daerah sebagai pengelola bendungan. Pengelolaan ini dibantu oleh unit pengelola bendungan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.[5]
     
    Pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk. Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:[6]
    1. pemanfaatan ruang pada waduk;
    2. pengelolaan ruang pada waduk; dan
    3. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.
     
    Khusus untuk kegiatan pariwisata sebagaimana yang Anda maksud hanya dapat dilakukan pada daerah genangan waduk.[7] Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk ini hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.[8]
     
    Dengan demikian, berdasarkan berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan bendungan beserta waduknya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, pembangunan kegiatan pariwisata harus mendapat izin dari bupati/walikota daerah Anda dengan mempertimbangkan rekomendasi dari unit pelaksana teknis selaku pengelola bendungan.
     
    PP 37/2010 sendiri telah memungkinkan adanya pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan waduk. Ketentuan ini, menurut hemat kami, memungkinkan organisasi Anda untuk terlibat di dalam kegiatan kepariwisataan di waduk yang Anda maksud.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     

    [1] Pasal 76 ayat (1) UU Desa jo. Pasal 2 ayat (2) Permendagri 1/2016
    [2] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
    [3] Pasal 1 angka 2 PP 37/2010
    [4] Pasal 1 angka 6 PP 37/2010
    [5] Pasal 76 ayat (1) dan (2) PP 37/2010
    [6] Pasal 97 ayat (1) dan (2) PP 37/2010
    [7] Pasal 97 ayat (3) huruf a PP 37/2010
    [8] Pasal 97 ayat (6) PP 37/2010

    Tags

    hukumonline
    lingkungan hidup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!