KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perekaman Transaksi Koneksi dalam Penyelenggaraan Internet

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Perekaman Transaksi Koneksi dalam Penyelenggaraan Internet

Perekaman Transaksi Koneksi dalam Penyelenggaraan Internet
Kartika Paramita, S.H., LL.M.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Perekaman Transaksi Koneksi dalam Penyelenggaraan Internet

PERTANYAAN

Kami memiliki satu pertanyaan tentang regulasi di Indonesia mengenai jangka waktu penyimpanan log akses internet yang diwajibkan oleh hukum. Beberapa negara memiliki persyaratan ini hanya untuk ISP dan bukan untuk perusahaan lain. Beberapa negara lain seperti Turki, memerlukan retensi log secara minimum saja untuk semua perusahaan. Apakah ada regulasi seperti itu di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penyimpanan ini wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet, tidak terbatas hanya kepada Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) saja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemanfaatan jaringan internet ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permenkominfo 26/2007”) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 yentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permenkominfo 5/2017”). Log File atau Rekaman Aktivitas Transaksi Koneksi adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, port asal (source), port tujuan (destination), dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.[1]
     
    Pasal 19 Permenkominfo 26/2007 berbunyi:
     
    1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file).
    2. Rekaman transaksi koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
    3. Laporan rekaman transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online kepada sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dimiliki oleh Pelaksana ID-SIRTII.
    4. Dalam hal fasilitas keterhubungan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protocol internet wajib menyampaikan rekaman transaksi secara offline dalam bentuk media penyimpanan digital (storage media) setiap 14 (empat belas) hari kalender kepada Pelaksana ID-SIRTII.
     
    Merujuk pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), yang dimaksud dengan penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.[2]
     
    Lebih lanjut, yang dimaksud dengan protokol internet berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 5/2017 adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (IETF). Sementara itu, ID-SIRTII atau Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure adalah tim yang ditugaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.[3]
     
    Selanjutnya, Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.[4] Warnet (Warung Internet) adalah reseller dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.[5]
     
    Berdasarkan bunyi ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol IETF baik yang berupa perseorangan, koperasi, BUMN, instansi pemerintah ataupun milik swasta diwajibkan untuk melakukan penyimpanan rekaman transaksi koneksi (log file) sekurang-kurangnya selama 3 bulan. Rekaman tersebut wajib dilaporkan kepada tim ID-SIRTII secara online. Ketentuan ini berlaku untuk semua penyelenggara, tidak hanya kepada ISP saja.
     
    Terkait dengan kewajiban ISP, Pasal 21 Permenkominfo 26/2007 menerangkan bahwa:
     
    1. Pengelola Warnet, Hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi:
    1. identitas pengguna jasa internet;
    2. waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet;
    1. ISP yang menyelenggarakan jasa layanan prabayar wajib mendata identitas pengguna.
    2. Data identitas pengguna jasa internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
    3. Untuk keperluan proses peradilan pidana, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 5/2017
    [2] Pasal 7 ayat (1) UU Telekomunikasi
    [3] Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 5/2017
    [4] Pasal 1 angka 6 Permenkominfo 5/2017
    [5] Pasal 1 angka 11 Permenkominfo 5/2017

    Tags

    telekomunikasi
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!