Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa antara Anda dan suami (“penyewa”) dengan pemilik kendaraan (“pemberi sewa”) telah membuat perjanjian sewa-menyewa, sehingga yang terjadi merupakan suatu hubungan hukum perdata.
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Lebih lanjut dalam Pasal 1550 KUH Perdata disebutkan kewajiban pemberi sewa:
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Sementara kewajiban penyewa juga diatur dalam Pasal 1560 KUH Perdata yaitu:
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sewa-menyewa merupakan suatu hubungan perdata yang dilandaskan dari sebuah persetujuan dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban-kewajiban yang mengikat para pihaknya.
Tanggung Jawab Penyewa atas Kerusakan Kendaraan Sewaan
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kerusakan kendaraan sewa akibat kecelakaan yang melibatkan suami Anda sebagai sopir tetap menjadi tanggung jawab penyewa. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 1564 KUH Perdata, bahwa:
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, maka Anda dan suami selaku penyewa tetap diwajibkan memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil sewa. Tanggung jawab ini memang sudah menjadi aturan dalam KUH Perdata yang menentukan bahwa yang bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewa adalah penyewa.
Kejadian ini tidak dapat disebut sebagai “pemerasan”, karena memang telah menjadi tanggung jawab penyewa menurut hukum perdata. Unsur-unsur tindak pidana pemerasan sendiri tercantum dalam Pasal 368 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Karena dijamin oleh KUH Perdata, tuntutan ganti rugi tak dapat disebut sebagai perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu secara melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri. Namun, besaran ganti rugi memang tidak diatur secara spesifik. Dalam praktik, biasanya biaya ganti rugi yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Atau apabila telah diperjanjikan sebelumnya, Anda dapat merujuk pada perjanjian tersebut. Artinya, pemberi sewa tidak serta merta begitu saja menentukan ganti rugi secara sepihak.
Selain kesepakatan ganti rugi yang ditentukan kedua belah pihak, kita perlu telaah juga aturan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan seperti dalam pertanyaan Anda tergolong kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
[1]
Soal ganti rugi kecelakaan lalu lintas, Pasal 236 UU LLAJ menentukan sebagai berikut:
Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Ini artinya, jika memang suami Anda sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas itu keberatan dengan ganti rugi yang ditentukan sepihak oleh pemberi sewa sebagai pihak yang juga turut terlibat dalam peristiwa ini, maka menurut hemat kami, penyelesaiannya bisa dibawa ke pengadilan agar diperoleh putusan pengadilan yang menentukan besaran ganti ruginya.
Lepasnya Tanggung Jawab karena Force Majeur
Kewajiban ini tidak berlaku apabila kerusakan terjadi oleh sebab yang berada di luar kuasa penyewa. Dalam hal ini,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 348K/Pdt/2012 dapat dirujuk sebagai contoh. Dalam putusan tersebut (hal. 28), majelis hakim berpendapat bahwa karena terhentinya sewa-menyewa gudang antara Penggugat sebagai penyewa dan Tergugat sebagai pemilik gudang disebabkan suatu kejadian di luar kemampuan manusia (
force majeur), maka kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai penyewa tidak dapat dibebankan kepada Tergugat. Dalam hal ini,
force majeur tersebut adalah gempa bumi di Kota Padang dan sekitarnya dengan kekuatan 7,2 SR pada tanggal 30 September 2009 yang menghancurkan bangunan–bangunan/gedung, termasuk gudang yang menjadi objek sewa-menyewa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ