Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Gadai Ulang Aset Warisan yang dijadikan Jaminan Utang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Gadai Ulang Aset Warisan yang dijadikan Jaminan Utang

Hukumnya Gadai Ulang Aset Warisan yang dijadikan Jaminan Utang
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Gadai Ulang Aset Warisan yang dijadikan Jaminan Utang

PERTANYAAN

Dapatkah aset warisan yang dijadikan jaminan utang digadaikan oleh orang yang meminjamkan utang sesuai dengan perjanjian? Sementara pada perjanjian itu, para ahli waris lainnya tidak mengetahui apabila pembayaran cicilan utang macet aset warisan itu dapat digadaikan oleh yang meminjamkan utang. Perjanjian pembayaran cicilan utang dengan jaminan aset itu juga tanpa persetujuan para ahli waris lainnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila dalam perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur untuk menggadaikan ulang, maka kreditur dapat menggadaikan ulang objek gadai yang bersangkutan. Demikian pula sebaliknya, apabila dalam perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur tidak memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur untuk menggadaikan ulang, maka kreditur tidak dapat menggadaikan ulang objek gadai yang bersangkutan. Apabila tetap dilakukan, perbuatan bersangkutan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
     
    Apabila para ahli waris lainnya merasa haknya dilanggar karena perbuatan kreditur yang menggadaikan objek gadai (dalam hal ini objek gadai masih merupakan hak milik bersama para ahli waris) yang dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan para ahli waris lainnya, maka mereka dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Gadai
    Karena dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan jenis jaminan utang yang digunakan, maka kami asumsikan jaminan utang yang digunakan dalam kasus ini adalah gadai. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Pengertian gadai dapat ditemukan dalam Pasal 1150 KUH Perdata, yang berbunyi:
     
    Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
     
    Hak gadai itu sendiri bersifat accesoir. Artinya, hak gadai merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus.
     
    Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, hak kebendaan gadai ditimbulkan dari perjanjian. Karena itu, perjanjian gadai harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang bunyinya:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Lebih lanjut, harus diingat bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[1] Ketentuan ini dikenal juga sebagai prinsip pacta sunt servanda.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa segala klausul yang disepakati bersama oleh para pihak (selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata) sah dan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
     
    Gadai Ulang Objek Gadai
    Berkaitan dengan gadai ulang objek gadai, menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan (hal. 104), para pihak diperkenankan untuk memperjanjikan kewenangan (dan biasanya memang memperjanjikan hal tersebut) bagi pemegang gadai (kreditur) untuk menggadaikan lagi benda yang digadaikan kepadanya oleh pemberi gadai (debitur).
     
    Dengan demikian, perbuatan hukum gadai ulang objek gadai oleh kreditur merupakan suatu perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh undang-undang. Apabila dalam perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur untuk menggadaikan ulang, maka kreditur dapat menggadaikan ulang objek gadai yang bersangkutan.
     
    Demikian pula sebaliknya, apabila dalam perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur tidak memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur untuk menggadaikan ulang, maka kreditur tidak dapat menggadaikan ulang objek gadai yang bersangkutan. Apabila tetap dilakukan, perbuatan demikian merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
     
    Persetujuan Ahli Waris atas Aset yang Digadaikan
    Mengenai pembuatan perjanjian pembayaran cicilan yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris lainnya, kami mengasumsikan bahwa aset warisan yang menjadi jaminan utang tersebut merupakan hak milik bersama para ahli waris. Dalam hal ini, perbuatan hukum debitur meletakan suatu jaminan di atas aset warisan milik bersama para ahli waris tersebut haruslah atas dasar persetujuan para ahli waris.
     
    Apabila para ahli waris lainnya merasa haknya dilanggar, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUH Perdata, yang berbunyi:
     
    Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
    Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
     
    Pasal ini memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut (heriditas petitio).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Referensi:
    J. Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
     

    [1] Pasal 1338 KUH Perdata

    Tags

    hukumonline
    gadai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!