Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya

Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya

PERTANYAAN

Saya sedang terjerat pinjaman online. Menurut informasi dari OJK, ada beberapa layanan pinjaman yang ilegal. Pertanyaannya:
  1. Apakah saya harus tetap membayar untuk layanan pinjam meminjam uang yang ilegal?
  2. Kalau catatan pinjaman tidak tercatat pada SLIK, apakah pinjaman tersebut resmi dan sah terjadi?
  3. Apakah perjanjian di aplikasi ilegal dapat dinyatakan menjadi perjanjian legal?
  4. Mereka sudah menghubungi saya (melalui telepon, SMS, WhatsApp), apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi berdasarkan POJK 77/2016 harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

    Pemberi dan penerima pinjaman tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUH Perdata. Patut dipahami bahwa penyelenggara bertindak sebagai penyedia platform, bukan sebagai pemberi pinjaman. Dalam perannya sebagai kuasa pemberi pinjaman dalam membuat perjanjian dengan penerima pinjaman, penyelenggara tetap harus memenuhi syarat subjektif keabsahan perjanjian. Jika penyelenggara tidak terdaftar dan berizin, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan 15 Desember 2019.

     

    Perjanjian Pinjam Meminjam

    Pada dasarnya, pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata, terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Adendum Perjanjian dalam Penarikan Kredit Revolving?

    Perlukah Adendum Perjanjian dalam Penarikan Kredit <i>Revolving</i>?

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Karena merupakan suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 17), menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

    Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan (hal. 20).

     

    Dasar Hukum Pinjaman Online

    Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam POJK 77/2016. Adapun Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

    Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (“penyelenggara”) adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.[1]

    Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.[2] Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.[3]

    Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa:

    Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

    1. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
    2. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

    Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[4] Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:

    Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatasan kegiatan usaha; dan
    4. pencabutan izin.

    Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.[5]

     

    Permasalahan Penyelenggara “Ilegal”

    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah “ilegal” yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 77/2016.

    Patut diperhatikan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Sebagaimana diterangkan dalam POJK 77/2016, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan tiga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbatas pada penyedia platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

    Sementara itu, menurut hemat kami, merujuk pula pada Pasal 18 huruf b POJK 77/2016, perjanjian pinjam meminjam yang Anda buat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Di dalam praktik, sepanjang penelusuran kami, penyelenggara kemudian bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya kepada penerima pinjaman.

    Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan bahwa:

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kuasa memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk membuat perjanjian dengan penerima pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Maka dari itu, penerima kuasa tersebut haruslah juga memenuhi unsur subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, I Ketut Oka Setiawan dalam buku Hukum Perikatan, sebagaimana dikutip Rusti Margareth Sibuea, membedakan ketidakcakapan menjadi:

    1. Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
    2. Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.

    Akibat dari ketidakberwenangan tersebut adalah tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian. Maka dari itu, menurut hemat kami, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan. Dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut.

     

    Akibat Perjanjian Pinjam Meminjam Dibatalkan

    Apabila perjanjian tersebut dibatalkan, para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1451 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.

    Menurut hemat kami, karena keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjam meminjam dibuat, Anda pada dasarnya berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

    Adapun tercatat tidaknya pinjaman Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) OJK, menurut hemat kami, tidak menentukan keabsahan perjanjian pinjam meminjam yang telah Anda sepakati. Lembaga pinjam meminjam berbasis elektronik sejak semula tidak diwajibkan menjadi pelapor SLIK. Pasal 3 ayat (1) POJK 64/2020 hanya mengatur bahwa:

    LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali LJK lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.

     

    Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

    Apabila Anda terlanjur terjerat pinjaman online (“pinjol”) ilegal terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut, berikut cara pengaduan yang dapat Anda lakukan.

    1. Pengaduan kepada OJK

    Berkaitan dengan gangguan yang Anda hadapi, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi:

    OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:

    1. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
    2. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
    3. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.

    Seperti yang diterangkan dalam artikel Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas, kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau [email protected].

    1. Pengaduan kepada Kominfo

    Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: [email protected], mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

    1. Pengaduan ke Kepolisian

    Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

    Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

    1. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

    Dengan menggunakan alamat email [email protected], Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

     

    Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

    Sebagai langkah pencegahan, sebelum Anda memutuskan untuk berutang di pinjol, ada baiknya Anda mengecek dan memeriksa legalitas penyedia pinjol. Terdapat 3 cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal yang dapat Anda praktikan:

    1. Menggunakan Website OJK

    Dikutip dari website OJK, Anda dapat menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157, Anda dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda akan gunakan.

     

    1. Telepon 157 atau melalui email

    Anda juga bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke [email protected] untuk memeriksa kembali pinjol yang akan Anda gunakan nantinya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

     

    Referensi:

    R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.


    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 8 POJK 77/2016

    [3] Pasal 1 angka 7 POJK 77/2016

    [4] Pasal 7 POJK 77/2016

    [5] Pasal 47 ayat (2) dan (3) POJK 77/2016

    Tags

    ilegal
    ojk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!