Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Menggugat Pemerintah atas Dampak Kebakaran Hutan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Langkah Menggugat Pemerintah atas Dampak Kebakaran Hutan

Langkah Menggugat Pemerintah atas Dampak Kebakaran Hutan
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Menggugat Pemerintah atas Dampak Kebakaran Hutan

PERTANYAAN

Bisakah kita menggugat pemerintah karena kebakaran hutan yang menimbulkan penyakit, seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak untuk menggugat secara perdata timbul karena seseorang atau lebih “merasa” bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dalam kasus kebakaran hutan dan akibat yang ditimbulkannya, pemerintah dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum atas pelanggaran Pasal 2 huruf a dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka dari itu, negara dapat digugat secara perdata atas tidak terpenuhinya kewajiban hukum yang melekat padanya.
     
    Penjelasan selengkapnya dan contoh kasusnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Konsep Gugatan dalam Ranah Hukum Perdata
    Kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan “menggugat” adalah gugatan dalam ranah hukum perdata. Untuk itu, sifat dari gugatan perdata itu sendiri perlu dimengerti terlebih dahulu.
     
    Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 10), gugatan timbul ketika ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam suatu gugatan, ada seseorang atau lebih yang “merasa” bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Akan tetapi, orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu.
     
    Gugatan perdata dapat diajukan terhadap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut
     
    Seseorang harus bertanggung jawab bukan hanya karena perbuatannya, namun pula karena kelalaiannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1366 KUH Perdata yang menegaskan bahwa:
     
    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
     
    Selain itu, seseorang juga akan bertanggung jawab terhadap perbuatan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya atau benda-benda yang berada di bawah pengawasannya. Pasal 1367 KUH Perdata berbunyi:
     
    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
     
    Menurut Rosa Agustina, sebagaimana dikutip di dalam artikel Langkah Hukum Jika Piaraan Tetangga Mengotori Depan Rumah, yang merupakan perbuatan melawan hukum, antara lain:
    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3.    Bertentangan dengan kesusilaan;
    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
     
    Menggugat Pemerintah atas Dampak Kebakaran Hutan
    Di sisi lain, Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) menerangkan bahwa:
     
    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
    1. tanggung jawab negara
     
    Asas tanggung jawab negara diartikan dalam Penjelasan Pasal 2 huruf a UU PPLH yang berbunyi:
     
    Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:
    1. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan
    2. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
    3. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
     
    Hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kemudian dipertegas dalam Pasal 65 ayat (1) UU PPLH yang berbunyi:
     
    Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
     
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga ketika kewajiban tersebut dilanggar dan menyebabkan kerugian, menurut hemat kami, negara telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab, sesuai dengan bunyi Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.
     
    Lalu, ketika terjadi kebakaran hutan yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (“ISPA”), dapatkah pemerintah digugat? Mengacu pada uraian Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku yang sama (hal.18) gugatan terhadap pemerintah sangat dimungkinkan. Apabila negara digugat, maka gugatan harus diajukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia mewakili negara. Gugatan pun juga dimungkinkan dilakukan di luar Jakarta jika perbuatan tersebut dilakukan di luar Jakarta.
     
    Contoh Gugatan Terkait Dampak Kebakaran Hutan
    Salah satu contoh dari kasus gugatan warga negara mengenai permasalahan yang timbul akibat kebakaran hutan dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Putusan tersebut memutus gugatan warga negara (citizen law suit) antara Para Penggugat melawan Para Tergugat yang terdiri dari Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah.
     
    Dalam duduk perkara dijelaskan bahwa Para Tergugat selama bencana kabut asap belum bekerja maksimal sesuai mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan, baik pada masa pra, kejadian dan pasca kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap. Para Tergugat dinilai lamban dalam melakukan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta kurangnya koordinasi antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat menjadi korban. Lambatnya kinerja pemerintah dibuktikan dengan kabut asap meluas hingga wilayah Singapura dan Malaysia, korban meninggal dunia, warga menderita ISPA, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti wilayah Kalimantan (hal. 23).
     
    Pengadilan Negeri Palangka Raya memutus untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga menghukum para Tergugat untuk melakukan sejumlah hal. Di antaranya, menerbitkan peraturan pelaksana UU PPLH dan peraturan pemerintah terkait, meninjau ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan, dan segera mengambil tindakan menyelenggarakan pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak asap kebakaran (hal. 192).
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.
     
    Referensi:
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!