KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja?

Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja?

PERTANYAAN

Dalam satu perusahan terdapat dua sektor kerja yang dalam pembagiannya memiliki penetapan upah minimum yang berbeda-beda. Upah minimum mana yang harus dipilih jika besarannya berbeda-beda? Apakah ada dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, yang salah satunya adalah pengaturan mengenai upah minimum.
     
    Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) memang dikenal adanya upah minimum sektoral. Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, bagaimana kini pengaturan upah minimum sektoral?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penetapan Upah Minimum dalam Suatu Perusahaan yang Memiliki Dua Sektor yang dibuat oleh Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Oktober 2019.
     
    Kebijakan Pengupahan
    Kebijakan pengupahan diatur dalam Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
     
    1. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    2. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     
    Pengaturan upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang dimaksud dalam pasal di atas.[1]
     
    Upah Minimum Sektoral, Masih Adakah?
    Sebelumnya, Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Akan tetapi, pasal tersebut saat ini telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja, sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
     
    Adapun ketentuan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum
    kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.[2] Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada lagi pengaturan mengenai upah minimum berdasarkan sektor dalam UU Cipta Kerja.
     
    Namun, sebagaimana yang diliput dalam artikel RUU Cipta Kerja Tak Mengenal Jenis Upah Minimum Sektoral, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi menegaskan bahwa jika skema pengaturan upah minimum sektoral sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima setiap bulannya (hal. 1). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
     
    Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
     
    Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, tidak dikenal lagi adanya upah minimum sektoral, yang ada hanyalah upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan 
    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1), (2), dan (4) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!