Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Penetapan Upah Minimum dalam Suatu Perusahaan yang Memiliki Dua Sektor yang dibuat oleh
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Oktober 2019.
Kebijakan Pengupahan
Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pengaturan upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang dimaksud dalam pasal di atas.
[1]
Upah Minimum Sektoral, Masih Adakah?
Sebelumnya, Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Akan tetapi, pasal tersebut saat ini telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja, sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
Adapun ketentuan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum
kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
[2] Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada lagi pengaturan mengenai upah minimum berdasarkan sektor dalam UU Cipta Kerja.
Namun, sebagaimana yang diliput dalam artikel
RUU Cipta Kerja Tak Mengenal Jenis Upah Minimum Sektoral, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi menegaskan bahwa jika skema pengaturan upah minimum sektoral sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima setiap bulannya (hal. 1). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, tidak dikenal lagi adanya upah minimum sektoral, yang ada hanyalah upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1), (2), dan (4) UU Ketenagakerjaan