Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV

PERTANYAAN

Bagaimana status perikatan antara sebuah perusahaan dan CV yang perjanjian atau kontraknya ditandatangani oleh orang yang bukan lagi merupakan persero/pengurus CV tersebut? Apakah syarat subjektif/objektif perjanjian yang tidak terpenuhi? Apa konsekuensi atau akibat hukum atas hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila seseorang tidak lagi berkedudukan sebagai persero aktif atau pengurus dalam suatu Commanditaire Vennotschaap (“CV”) dan tidak diberikan surat kuasa oleh CV, namun ia bertindak mewakili CV dalam mengadakan perjanjian dengan suatu perusahaan, maka perjanjian tersebut melanggar syarat “kecakapan” sebagai salah satu syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Apabila orang yang mewakili CV tersebut tidak beriktikad baik menyampaikan kedudukan nya kepada mitranya dan justru dengan tipu muslihat berpura-pura berperan sebagai persero aktif, maka perbuatan tersebut tergolong sebagai penipuan (bedrog). Apa akibat hukumnya? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terimakasih atas pertanyaan Anda.
     
    CV dan Alat Kelengkapannya
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) dan alat kelengkapannya. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata:
     
    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
     
    Di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif/persero komplementer) dan persero yang memberikan modal (persero pasif/persero komanditer). Persero aktif/persero komplementer bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam CV, sedangkan persero pasif/persero komanditer dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis perseroan.
     
    Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 17 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (”KUHD”) sebagai berikut:
     
    Pasal 17 KUHD
    Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.”
     
    Pasal 20 KUHD
    Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
     
    Berdasarkan ketentuan dalam KUHD di atas dapat diketahui bahwa hanya persero aktif/persero komplementer yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mewakili CV dalam mengadakan perjanjian dengan pihak lain.
     
    Baca juga: Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Menjadi PT?
     
    Syarat Sah Perjanjian
    Lebih lanjut, untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian yang ditandatangani oleh orang yang bukan lagi berkedudukan sebagai persero aktif, terlebih dahulu kita perlu memahami syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai berikut:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena mengenai orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subjektif dilanggar, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (voidable). Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dimintakan pembatalan. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Apabila syarat objektif dilanggar, maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void). Artinya, sejak semula perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
     
    Analisis Kasus
    Terkait dengan pertanyaan yang Anda ajukan, terdapat dua kemungkinan.
     
    Pertama, apabila kedua pihak yang menandatangani perjanjian sama-sama telah mengetahui bahwa orang tersebut tidak lagi berkedudukan sebagai persero aktif dalam CV dan tidak diberikan kuasa oleh CV, namun para pihak tetap bersedia mengadakan perjanjian, maka perjanjian antara CV dan perusahaan tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang kedua dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kecakapan.
     
    Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.[1] Sebaliknya mengenai ketidakcakapan subjek hukum dalam mengadakan perjanjian, I Ketut Oka Setiawan dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 66) membedakannya menjadi:
    1. Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
    2. Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.
     
    Lebih lanjut, Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 93) menyatakan bahwa kecakapan untuk membuat suatu perjanjian harus dimaknai juga sebagai kewenangan untuk membuat perjanjian. Seseorang dikatakan memiliki kewenangan apabila ia mendapatkan kuasa dari pihak ketiga untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, dalam hal ini membuat perjanjian. Dikatakan tidak ada kewenangan apabila ia tidak mendapat kuasa untuk itu. Akibat hukum ketidakcakapan/ketidakwenangan membuat perjanjian ialah bahwa perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).
     
    In casu, orang yang mewakili CV tidak lagi berkedudukan sebagai persero aktif dan tidak mendapatkan kuasa dari CV untuk mengadakan suatu perikatan hukum dengan pihak ketiga, maka orang tersebut menurut hemat kami dapat dikatakan tidak memiliki kewenangan. Akibatnya, perjanjian antara CV dan perusahaan tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang kedua yaitu “kecakapan”. Sebagaimana dijelaskan oleh Abdulkadir Muhammad dalam bukunya yang telah kami kutip di atas, akibat hukum ketidakcakapan/ketidakwenangan adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).
     
    Kedua, apabila pihak yang mewakili CV melakukan tipu muslihat sehingga pihak perusahaan tidak menyadari dan tidak dapat mengetahui bahwa orang tersebut tidak lagi berkedudukan sebagai persero aktif dalam CV, maka perjanjian tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang pertama yaitu kesepakatan.
     
    Sepakat berarti bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu setuju atau seiya-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Sepakat dianggap terjadi pada saat perjanjian dibuat oleh para pihak, kecuali dapat dibuktikan bahwa kata sepakat tersebut terjadi karena adanya kekhilafan, paksaan maupun penipuan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1321 KUH Perdata sebagai berikut:
     
    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
     
    Mengenai penipuan (bedrog), Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 23) menjelaskan penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan perizinannya.
     
    Penipuan diatur dalam Pasal 1328 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.
     
    Apabila orang yang mewakili CV tersebut tidak beriktikad baik menyampaikan kedudukan nya kepada pihak perusahaan dan justru berpura-pura berperan sebagai persero aktif CV, maka perbuatan tersebut tergolong sebagai penipuan (bedrog). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1321 KUH Perdata di atas, penipuan mengakibatkan kesepakatan menjadi tidak sah.
     
    Sebagai akibat hukum dari dilanggarnya syarat sah perjanjian berupa ”kesepakatan”, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (voidable). Jika pembatalan tidak dimintakan oleh pihak yang berkepentingan, maka perjanjian tersebut tetap berlaku.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Baca juga: Apakah Perubahan Tanda Tangan Membatalkan Perjanjian?
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
     
    Referensi:
    1. Abdulkadir Muhamad. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1982;
    2. I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
    3. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1984.
     

    [1] Pasal 1329 KUH Perdata

    Tags

    bisnis
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!