Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini

Terjadi Pencurian Data Pribadi (<i>Identity Theft</i>)? Tempuh Langkah Ini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terjadi Pencurian Data Pribadi (<i>Identity Theft</i>)? Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

Apakah proses peradilan tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sama dengan proses peradilan pidana konvensional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Baru-baru ini Indonesia memiliki UU PDP sebagai regulasi khusus yang salah satu di dalamnya memuat sanksi pidana terkait pelindungan data pribadi.

    Bagaimana bunyi sanksi pidana yang dimuat dalam UU PDP dan apakah hukum acara yang berlaku dalam proses peradilannya sama dengan yang diatur dalam KUHAP?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum terhadap Pencurian Data Pribadi (Identity Theft) yang pertama kali dibuat oleh Laksono Daniel Christian Hutagalung, S.H., LL.M. yang dipublikasikan pada Selasa, 5 November 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pelindungan Data Pribadi

    Pertama-tama untuk membuat terang jawaban atas pertanyaan Anda, maka kita akan membahas mengenai pelindungan data pribadi terlebih dahulu. Kini telah ada UU PDP.

    Kenapa data pribadi harus dilindungi? Hal ini karena pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi sekaligus menjamin hak warga negara.[1]

    Lantas apa yang dimaksud dengan data pribadi? Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[2]  

    Apa saja yang masuk dalam data pribadi? Data pribadi terdiri atas:[3]

    1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.  

    Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi

    Pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

    KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.

    Baca juga: 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya

    Sedangkan dalam UU PDP sendiri, sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[4]
    2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[5]
    3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[6]
    4. Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[7]

    Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

    Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[8]

    Sedangkan jika pencurian data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana dalam Pasal 67 UU PDP dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi (khusus pidana denda).[9]

    Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan. Selain itu, korporasi bisa dijatuhi pidana tambahan berupa:[10]

    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
    2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
    3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
    5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
    6. pembayaran ganti kerugian;
    7. pencabutan izin; dan/atau
    8. pembubaran korporasi.

    Baca juga: Ancaman Sanksi Administratif Hingga Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi

    Hukum Acara yang Berlaku

    Berpedoman pada asas lex specialis, Pasal 64 ayat (2) UU PDP menyebutkan hukum acara yang berlaku dalam proses peradilan pelindungan data pribadi dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, apabila diperlukan untuk melindungi data pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.[11]

    Adapun alat bukti yang sah dalam UU PDP ini meliputi:[12]

    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
    2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, meskipun sanksi pidana telah diatur secara spesifik dalam UU PDP, namun untuk hukum acara yang berlaku dalam proses peradilan pidana terkait pelindungan data pribadi tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHAP.

    Langkah yang Dapat Ditempuh Korban

    Kemudian langkah hukum apa yang dapat ditempuh korban pencurian data pribadi? Selain melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan sebagai berikut.

    1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
    2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

    Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi .

    [1] Diktum Menimbang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) jo. Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    [2] Pasal 1 angka 1 UU PDP

    [3] Pasal 4 UU PDP

    [4] Pasal 67 ayat (1) UU PDP

    [5] Pasal 67 ayat (2) UU PDP

    [6] Pasal 67 ayat (3) UU PDP

    [7] Pasal 68 UU PDP

    [8] Pasal 69 UU PDP

    [9] Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU PDP

    [10] Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU PDP

    [11] Pasal 64 ayat (4) UU PDP

    [12] Pasal 64 ayat (3) UU PDP

    Tags

    data
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!