Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perusahaan Penerbit Uang Elektronik
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Kemudian definisi dari Penyelenggara Uang Elektronik menurut Pasal 1 angka 11 PBI 20/2018 adalah:
Penyelenggara Uang Elektronik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Penerbit, Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dalam kegiatan Uang Elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penerbit berdasarkan Pasal 1 angka 5 PBI 20/2018 adalah pihak yang menerbitkan uang elektronik. Maka, perusahaan yang Anda maksud merupakan perusahaan penyelenggara penerbit uang elektronik atau dapat pula disebut dengan Penerbit.
Kewajiban Penempatan Dana Float oleh Penerbit
Perlu diketahui bahwa Lembaga Selain Bank harus memenuhi persyaratan modal disetor minimum sebesar Rp3 miliar
[1] dan menyesuaikan pemenuhan modal disetor berdasarkan posisi Dana
Float dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PBI 20/2018.
Dana Float berdasarkan Pasal 1 angka 17 PBI 20/2018 diartikan sebagai:
Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang berada pada Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang (Top Up) yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Penerbit wajib menempatkan Dana
Float dengan ketentuan sebagai berikut
[2]:
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float pada:
kas, bagi Penerbit yang merupakan Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
giro di Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4, bagi:
Penerbit yang merupakan Bank yang tidak termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; dan
Penerbit yang merupakan Lembaga Selain Bank; dan
paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float pada:
surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia; atau
rekening di Bank Indonesia
Ketentuan diatas memang tidak mengatur secara eksplisit tentang kepemilikan dari rekening giro tersebut. Akan tetapi, Pasal 49 ayat (1) PBI 20/2018 menerangkan bahwa:
Dana Float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka Penerbit wajib
[3]:
memiliki sistem dan mekanisme pencatatan Dana Float;
memiliki sistem dan mekanisme monitoring ketersediaan Dana Float;
memastikan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu;
mencatat Dana Float secara terpisah dari pencatatan kewajiban lain yang dimiliki oleh Penerbit; dan
menempatkan Dana Float pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Penerbit
Penempatan Dana Float yang dimaksud dijelaskan kembali dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf e PBI 20/2018 yang menegaskan bahwa:
Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf e PBI 20/2018
Dana Float yang ditempatkan pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Penerbit merupakan Dana Float yang digunakan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, rekening giro yang digunakan untuk menempatkan Dana Float tersebut merupakan rekening atas nama perusahaan, bukan merupakan rekening pribadi atas nama Direktur Utama sebagaimana yang Anda tanyakan, karena masih menjadi bagian dari kewajiban jangka pendek Penerbit pada pengguna dan penyedia barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 49 ayat (1) PBI 20/2018 menerangkan contoh penggunaan untuk kepentingan lain yang dilarang, yaitu penggunaan Dana Float sebagai jaminan kepada pihak ketiga atau untuk kepentingan operasional Penerbit. Menurut hemat kami, hal tersebut sejalan dengan sifat dari Dana Float yang masih merupakan kewajiban jangka pendek Penerbit pada pengguna dan penyedia barang dan/atau jasa, sehingga penempatan rekening terpisah harus dilakukan agar tidak timbul risiko bagi kepentingan pihak lain.
Pemisahan Harta Kekayaan Penerbit yang Berbentuk Perseoran Terbatas
Lebih lanjut, M.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 71) menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) UUPT membentangkan tembok pemisah imajiner antara perseroan dengan pemegang saham bahwa:
tindakan, perbuatan, dan kegiatan perseroan, bukan tindakan pemegang saham
kewajiban dan tanggung jawab perseroan, bukan kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham
Pemisahan (separate) dan perbedaan (distinct) antara perseroan dengan pemilik atau pemegang saham terhitung sejak perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang digariskan dalam Pasal 9 ayat (1) UUPT (hal.72):
sejak tanggal pengesahan tersebut, perseroan terpisah (separate) dari pemegang saham, pendiri dan pengurus;
juga sejak saat itu perseroan berbeda (distinct) dari person hukum yang lain.
Dengan demikian, harta kekayaan, perbuatan, dan kewajiban Penerbit harus dipisahkan dengan harta kekayaan, perbuatan, dan kewajiban pemilik maupun pemegang saham, sehingga rekening yang digunakan untuk penempatan Dana Float sudah seharusnya menggunakan rekening atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[1] Pasal 8
jo. Pasal 9 ayat (1) PBI 20/2018.
[2] Pasal 48 ayat (2) PBI 20/2018.
[3] Pasal 49 ayat (2) PBI 20/2018.