KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kearifan Lokal dalam Mencegah Perceraian

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kearifan Lokal dalam Mencegah Perceraian

Kearifan Lokal dalam Mencegah Perceraian
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Kearifan Lokal dalam Mencegah Perceraian

PERTANYAAN

Istri menggugat cerai saya tapi semua dalilnya bersifat fitnah. Kami juga belum cukup dua tahun pisah tempat tinggal. Apa laporan atau dalilnya itu bisa saya laporkan sebagai pengaduan palsu? Mohon petunjuk lebih lanjut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Segala gugatan cerai yang dilakukan menurut prosedur yang benar, apalagi dilakukan melalui gugatan di depan pengadilan, adalah perbuatan yang sesuai dengan hukum. Jika seseorang memang hendak membatalkan dalil perceraian, ia dapat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan perceraian agar hakim yakin bahwa alasan untuk bercerai masih lemah, alih-alih melakukan pengaduan palsu.
     
    Bagi mereka yang beretnis Batak, pranata adat seperti paniroi dapat digunakan untuk mencegah perceraian. Bagaimana cara kerja paniroi? Penjelasan selengkapnya dapat diklik pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perceraian
    Perkawinan adalah hal yang sakral. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
     
    Perceraian sendiri merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan.[2] Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[3]
     
    Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan-alasan untuk mengajukan perceraian adalah:[4]
    1. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
     
    Dalam gugatan cerai, siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
     
    Alat bukti yang dapat digunakan terdiri atas surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.[5] Proses gugatan perceraian dilakukan secara tertutup, kecuali tahap pembacaan putusan. Hakim akan menilai apakah dalil penggugat untuk mengajukan perceraian didukung bukti yang kuat atau lemah. Jika bukti kuat, maka gugatan akan dikabulkan. Dan sebaliknya, jika bukti lemah gugatan akan ditolak.
     
    Segala tuntutan yang dilakukan menurut prosedur yang benar, apalagi melalui gugatan hukum di depan pengadilan, adalah perbuatan yang sesuai dengan hukum. Karena persidangan dilakukan secara tertutup, unsur fitnah atau pencemaran nama baik yang Anda sebutkan belum terpenuhi. Dalil-dalil atau keterangan yang diungkapkan pada sidang yang tertutup untuk umum hanya untuk konsumsi dan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
     
    Jika Anda memang hendak membatalkan dalil perceraian, alih-alih melakukan pengaduan palsu, Anda dapat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan perceraian agar hakim yakin bahwa alasan untuk bercerai masih lemah. Namun kembali kepada tujuan untuk membatalkan perceraian, selain membantah berdasar fakta-fakta hukum, perlu ditegaskan pula bahwa sebenarnya Anda dan istri Anda masih berkeinginan untuk rukun.
     
    Jika niat itu masih ada, tentu harapan untuk rujuk masih ada. Caranya adalah dengan melibatkan keluarga besar dari masing-masing pihak untuk ikut urun rembuk untuk memecahkan permasalahan yang timbul.
     
    Kearifan Lokal Untuk Mencegah Perceraian
    Pada prinsipnya, selain perkawinan yang diatur secara agama, perkawinan juga dapat mengikuti aturan adat di dalam masyarakat Indonesia. Mereka menganggap bahwa perkawinan juga dimaknai terjadinya silaturahmi antar keluarga besar. Dan secara moral, hal ini termasuk upaya bersama dari keluarga besar agar perkawinan sakinah, mawadah, dan penuh berkah.
     
    Masyarakat Batak mempunyai lembaga ad hoc bernama paniroi atau penasihat guna mencegah perceraian. Dikatakan ad hoc karena lembaga ini dibentuk secara insidental dan hanya menasihati masalah tertentu.
     
    Yang lazim terjadi, seorang laki-laki yang merasa tidak bisa lagi mengatasi perkara rumah tangganya memberitahukannya secara baik-baik kepada keluarga istri, ataupun sebaliknya. Mendengar pengaduan tersebut, keluarga kedua belah pihak, kedua marga, akan berkumpul dan berembuk untuk mencari solusi yang akan diberikan kepada si pasangan suami istri.
     
    Kadang pihak keluarga yang diikutsertkan bisa lebih banyak, yaitu melibatkan keluarga besar dari ibu si suami dan si perempuan. Mereka akan bermusyawarah dan menunjuk pihak yang paling berpengalaman dan berwibawa di antara mereka dan menunjuknya menjadi paniroi. paniroi biasanya selalu terdiri dari dua marga, yaitu marga suami dan marga istri. Bahkan bisa menjadi empat, karena ditambah dengan marga ibu suami dan marga ibu istri.
     
    Selanjutnya paniroi akan bekerja dengan mendatangi suami dan istri satu persatu. Mereka mendengar dan menginventarisasi musabab retaknya rumah tangga. Mereka kemudian akan memberikan solusi atas permasalahan rumah tangga yang terjadi.
     
    Adanya hubungan keluarga dengan para penasihat, posisinya yang berimbang, dan berasal dari keluarga yang arif dan bijaksana, membuat nasihat-nasihat mereka didengar oleh pasangan suami istri yang berselisih. Dan sering terjadi, perkara yang terlanjur didaftar di pengadilan pun akan dicabut secara sukarela oleh penggugat, baik istri maupun suami.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Herzien Inlandsch Reglement;
     

    [1] Pasal 2 UU Perkawinan
    [2] Pasal 38 huruf b UU Perkawinan
    [3] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan
    [4] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan penjelasannya
    [5] Pasal 164 HIR

    Tags

    perceraian
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!