Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Terjadi Penipuan oleh Pasangan Agar Dinikahi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Jika Terjadi Penipuan oleh Pasangan Agar Dinikahi

Langkah Jika Terjadi Penipuan oleh Pasangan Agar Dinikahi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Terjadi Penipuan oleh Pasangan Agar Dinikahi

PERTANYAAN

Saya telah menikah dan memiliki anak tapi saya merasa ditipu oleh calon istri sebelum kami menikah. Sebelum menikah, istri saya dan keluarganya mengaku pernah menjadi orang terkaya di Indonesia. Istri pun mengaku ahli bisnis, namun setelah menikah dia tidak berbisnis maupun mengurus rumah tangga. Keluarga istri dulu menjanjikan bila saya menikahi istri saya, saya mau bisnis apa aja bisa dengan biaya dari mereka. Selain itu, saya minta istri saya untuk pisah harta sebelum nikah dan ia tidak mau. Sebelum menikah, kondisi ekonomi saya bagus, namun setelah menikah ekonomi saya memburuk. Saat kondisi ekonomi saya memburuk, pihak istri dan keluarganya menjauhi saya. Bahkan istri sering berselingkuh, saya merasa mereka cuma memanfaatkan saya untuk kepentingan ekonomi.  Dari kondisi tersebut, saya merasa telah ditipu untuk menikah. Apakah kejadian yang saya alami termasuk tindak pidana penipuan pekawinan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat disebut sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP haruslah memenuhi unsur-unsur perbuatan di dalamnya. Menurut R. Soesilo, unsur pidana penipuan, yaitu perbuatan penipuan bermula dari usaha membujuk yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Usaha membujuk tersebut dilakukan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong.

    Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika Anda sudah tidak mau lagi melanjutkan hubungan perkawinan dengan istri Anda dengan tetap memerhatikan alasan-alasan suatu pembatalan perkawinan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menipu Calon Suami Agar Dinikahi yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, ​​11 Oktober 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan Anda tentang penipuan perkawinan, penting untuk dipahami apa yang dimaksud tindak pidana penipuan terlebih dahulu.

    Tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP. Lebih lanjut, pasal tersebut menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Unsur-Unsur Penipuan

    Terkait tindak pidana penipuan ini, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
    1. nama palsu atau keadaan palsu;

    nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.

    1. akal cerdik (tipu muslihat);

    atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

    1. karangan perkataan bohong;

    satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

     

    Kasus Penipuan

    Sebagai contoh kasus tindak pidana penipuan, pada Putusan PN Depok No. 98/Pid.B/2012/PN.Dpk (hal. 47-48) disebutkan bahwa terdakwa menggunakan data diri orang lain untuk mengajukan permohonan kredit mobil sekaligus meniru tanda tangan yang tertera dalam salinan KTP orang lain tersebut.

    Atas rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

    Kembali ke kasus yang ditanyakan, apabila istri dan/atau keluarga istri Anda melakukan karangan kebohongan agar membuat Anda tertarik untuk menikah demi kepentingan mereka sendiri atau memanfaatkan pernikahan demi kepentingan ekonomi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

     

    Pembatalan Perkawinan

    Terkait penipuan perkawinan yang Anda alami, kami menemukan perkara serupa yang dapat juga dijadikan rujukan mengenai menipu pasangan atau penipuan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, yakni pada Putusan PA Kabupaten Malang No. 4802/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.

    Putusan tersebut menerangkan pembatalan pernikahan antara pemohon (suami) dengan termohon (istri). Pembatalan tersebut diajukan karena termohon mengancam jika tidak dinikahi, ia akan bunuh diri (hal. 18). Selain itu, termohon sedang hamil sebelum menikah dan melahirkan setelah menikah, seorang anak perempuan yang ternyata bukan anak biologis dengan pemohon yang diberitahukannya setelah melahirkan (hal. 18), sehingga perkawinan antara pemohon dengan termohon tersebut dilangsungkan karena paksaan dan penipuan yang menyebabkan pemohon tidak ikhlas lagi melanjutkan hubungan perkawinan dengan termohon. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon tersebut (hal. 21).

    Jika merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan, Anda dapat mengajukan pembatalan dengan alasan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yakni seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

    Jika pernikahan Anda didasarkan atas persangkaan yang keliru terhadap istri Anda, maka Anda dapat mengajukan pembatalan pernikahan yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bergantung pada hukum agama Anda.

    Demikian jawaban dari kami terkait tindak pidana penipuan dalam perkawinan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 98/Pid.B/2012/PN.Dpk;
    2. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4802/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    pembatalan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!