Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV

Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV

PERTANYAAN

Saya memiliki jabatan sebagai Pesero Pasif (Komanditer) di sebuah CV, sedangkan Pesero Aktif (Direktur) tidak bisa menjalankan lagi tugasnya sebagai Pesero Aktif. Kami ingin menukar masing-masing jabatan kami, yaitu saya menjadi Pesero Aktif dan rekan saya menjadi Pesero Pasif. Apa yang perlu kami lakukan? Haruskah menghadap notaris atau cukup dengan surat yang ditandatangani masing-masing pihak agar sah secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pertukaran dari sekutu aktif menjadi sekutu pasif dan sebaliknya membutuhkan akta perubahan anggaran dasar CV yang wajib didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sekutu dalam Commanditaire Vennotschaap (CV)
    Ada perlunya kami menguraikan terlebih dahulu mengenai definisi CV atau persekutuan komanditer. Kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”). Pengertian dari CV menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 adalah:
     
    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
     
    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa CV terdiri dari 2 macam sekutu, yaitu (hal. 17-18):
    1. Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (complimentaris) yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan
    2. Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.
     
    Selanjutnya dalam artikel Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV, juga dijelaskan perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif dengan sekutu pasif, yaitu sebagai berikut:
    1. Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
    2. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
     
    Pada Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 diuraikan mengenai sekutu komplementer yang didefinisikan sebagai:
     
    Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
     
    Berdasarkan uraian diatas, menurut hemat kami, istilah sekutu komanditer dan pasif adalah istilah yang sama untuk menerangkan sekutu CV pemberi modal dan tidak mengurus CV. Sementara, sekutu komplementer dan aktif adalah istilah untuk menerangkan sekutu CV yang dapat bertindak untuk dan atas nama CV dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk mengurus CV.
     
    Akta Pendirian CV
    Perlu diketahui bahwa saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha melalui Permenkumham 17/2018 sebagai pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[1] Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha tersebut.[2] Pendaftaran CV meliputi:[3]
    1. pendaftaran akta pendirian;
    2. pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan
    3. pendaftaran pembubaran.
     
    Mengenai tukar jabatan dari sekutu aktif menjadi sekutu pasif maupun sebaliknya, harus dipahami terlebih dahulu tentang pendaftaran akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar CV. Mengenai minuta akta pendirian tersebut paling sedikit memuat;[4]
    1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
    2. kegiatan usaha;
    3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
    4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
     
    Di sisi lain, artikel Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui di laman resmi Easybiz menyatakan bahwa akta pendirian CV dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang meliputi:
    1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
    2. Penetapan nama CV;
    3. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
    4. Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
    5. Saat mulai dan berlakunya CV;
    6. Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
    7. Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal;
    8. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
    9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
     
    Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum diterbitkannya Permenkumham 17/2018 tersebut, pendaftaran akta pendirian CV masih diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang mengatur bahwa akta pendirian CV didaftarkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV. Pasal 23 Permenkumham 17/2018 menerangkan bahwa CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
     
    Perubahan Anggaran Dasar CV
    Jika terjadi perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha oleh Pemohon.[5] Pemohon yang dimaksud adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.[6]
     
    Perubahan Anggaran Dasar tersebut meliputi:[7]
      1. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
      2. kegiatan usaha;
      3. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
      4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
     
    Pada Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar CV.
     
    Perlu diketahui pula mengenai ketentuan tata cara permohonan pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV ini berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan tata cara permohonan pendaftaran pendirian CV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai Pasal 13 Permenkumham 17/2018.[8] Atas perubahan tersebut, akan diterbitkan SKT perubahan Anggaran Dasar CV.[9]
     
    Sebelum mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar CV, pemohon perlu melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik berupa:[10]
      1. pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang telah lengkap; dan
      2. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
     
    Dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang disimpan oleh Notaris meliputi:[11]
      1. akta tentang perubahan Anggaran Dasar CV yang dibuat Notaris;
      2. notula rapat perubahan Anggaran Dasar CV atau keputusan seluruh sekutu;
      3. fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan
      4. bukti pembayaran pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV.
     
    Apabila notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik atau disampaikan secara tertulis, dengan melampirkan:[12]
      1. dokumen pendukung; dan/atau
      2. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
     
    Dapat disimpulkan bahwa jika Anda ingin menukar jabatan sekutu aktif dan pasif, saran kami adalah Anda harus melangsungkan rapat perubahan Anggaran Dasar CV yang melibatkan seluruh sekutu dan membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Kemudian, Anda juga harus berkoordinasi dengan notaris yang berwenang untuk mendaftarkan perubahan tersebut melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau secara non-elektronik dengan memerhatikan persyaratan pendirian CV dan perubahan Anggaran Dasar CV dalam Permenkumham 17/2018.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui, diakses pada tanggal 9 Oktober 2019, pukul 13.40 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 5 Permenkumham 17/2018.
    [2] Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018.
    [3] Pasal 2 Permenkumham 17/2018.
    [4] Pasal 12 ayat (4) huruf a Permenkumham 17/2018.
    [5] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 17/2018.
    [6] Pasal 1 angka 6 Permenkumham 17/2018.
    [7] Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 17/2018.
    [8] Pasal 17 Permenkumham 17/2018.
    [9] Pasal 19 Permenkumham 17/2018.
    [10] Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenkumham 17/2018.
    [11] Pasal 18 ayat (3) Permenkumham 17/2018.
    [12] Pasal 21 Permenkumham 17/2018.

    Tags

    perusahaan
    perubahan anggaran dasar

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!