Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pilihan Jenis Badan Usaha untuk Start-Up

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pilihan Jenis Badan Usaha untuk Start-Up

Pilihan Jenis Badan Usaha untuk <i>Start-Up</i>
Rohana Amelia Putri Handayani, S.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Pilihan Jenis Badan Usaha untuk <i>Start-Up</i>

PERTANYAAN

  1. Dalam mendirikan start-up, apakah perusahaan dan struktur organisasi perusahaan mesti ada terlebih dahulu? Ataukah bisa start-up published terlebih dahulu (sewaktu masih kecil), sembari secara paralel mendirikan perusahaan?
  2. Apakah badan usaha untuk start-up harus berupa perseroan terbatas (PT) atau boleh berbentuk CV?
  3. Jika start-up masih kecil, apakah founder bisa merangkap sebagai CEO dan komisaris untuk perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan usaha untuk start-up pada dasarnya dapat berupa perseroan terbatas (“PT”) atau CV. Apabila bentuk badan usaha yang dipilih berupa PT, maka struktur organisasi perusahaan harus ditentukan terlebih dahulu untuk dituangkan dalam anggaran dasar (AD) PT.
     
    Dalam badan usaha PT, seseorang tidak dapat merangkap sebagai CEO dan komisaris sekaligus. Para pendiri PT dapat menyepakati sekurang-kurangnya salah satu pendiri berperan sebagai CEO dan pendiri lainnya berperan sebagai komisaris.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Regulasi tentang Start-Up
    Kami asumsikan yang Anda maksud sebagai start-up selaras dengan definisi yang diberikan Yudho Yudhanto dalam bukunya Information Technology Business Start-Up (hal. 3), yaitu bisnis model baru dalam mendirikan usaha dengan memaksimalkan fasilitas teknologi dengan didukung perencanaan matang, idealisme individu, dan juga tema usaha yang unik.
     
    Regulasi yang mengatur bisnis start-up di Indonesia saat ini masih sangat minim. Dalam hal ini, belum terdapat regulasi yang mengatur secara khusus/spesifik mengenai bisnis start-up ini. Berbeda dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
     
    Ketiadaan regulasi yang mengatur secara khusus mengenai start-up ini memberikan peluang atau keleluasaan bagi para pendiri start-up untuk memilih jenis badan usaha apa yang hendak digunakan. Opsi badan usaha yang dapat digunakan tergolong dalam dua golongan, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum terdiri dari perseroan terbatas (“PT”), yayasan, dan koperasi. Sedangkan, badan usaha tidak berbadan hukum terdiri dari persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (“CV”). Dikarenakan bisnis start-up ini sendiri berorientasi pada pendapatan/laba, maka opsi jenis badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, firma, dan CV.
     
    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
     
    Pengaturan pendirian PT sendiri dapat dilihat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Beberapa ketentuan pendirian PT dapat Anda simak pada artikel kami sebelumnya, di antaranya:
    1. Mungkinkah Perseroan Terbatas Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal? ;
     
    Sedangkan prosedur pendirian CV dapat Anda simak di antaranya dalam artikel Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV.
     
    Start-Up Berbentuk PT
    Berkaitan dengan pertanyaan pertama Anda, kami asumsikan situasi tersebut terjadi dalam calon start-up berbentuk PT. Apabila Anda memilih bentuk PT, perlu diperhatikan bahwa akta pendirian PT memuat anggaran dasar PT. Muatan dari anggaran dasar PT ini sendiri sesungguhnya terbuka untuk diisi oleh para pendiri PT berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
     
    Namun undang-undang mengatur mengenai hal-hal yang sekurang-kurangnya harus dimuat dalam anggaran dasar PT, sebagai berikut:[1]
    1. nama dan tempat kedudukan PT;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    3. jangka waktu berdirinya PT;
    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (“RUPS”);
    8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
     
    Berdasarkan pengaturan tersebut, khususnya pada poin nomor 6, maka dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi perusahaan harus ditentukan terlebih dahulu sebelum PT yang bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya.
     
    Badan usaha PT lahir ketika akta pendirian PT yang bersangkutan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Maka, sebelum PT lahir, perbuatan hukum atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT. Mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Apabila perbuatan dimaksud dilakukan oleh pendiri atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat perseroan.[2]
     
    Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan PT yang belum didirikan, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum apabila RUPS pertama PT secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah PT memperoleh status badan hukum. Namun persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian PT.[3] Oleh sebab itu, apabila jenis badan usaha yang Anda pilih adalah PT, struktur PT harus ada terlebih dahulu sebelum PT itu berdiri.
     
    Bolehkah Founder Merangkap CEO dan Komisaris?
    Dalam pertanyaan ketiga yang Anda berikan, Anda menyebutkan adanya organ komisaris yang mana hanya dikenal dalam badan usaha PT. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dijabarkan terlebih dahulu kewenangan organ komisaris ini. Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.[4] Dengan demikian, secara sederhana tugas komisaris dalam suatu PT adalah sebagai pengawas.
     
    Terkait dengan jabatan CEO, dalam UU PT, istilah CEO tidak dikenal. Organ PT hanya terdiri dari RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Maka, perlu dijawab terlebih dahulu jabatan CEO di sini termasuk dalam organ PT yang mana. Kami asumsikan CEO yang Anda maksud bersesuaian dengan tugas direksi dalam suatu PT, yaitu berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[5] Dengan demikian, tentu tidak dimungkinkan satu orang merangkap sebagai CEO dan komisaris dalam suatu PT.
     
    Dikarenakan pendiri PT paling sedikit adalah dua orang, maka dengan kesepakatan para pendiri start-up, dapat ditentukan sekurang-kurangnya salah satu pihak sebagai direksi dan pihak yang lainnya sebagai komisaris.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    Yudho Yudhanto. Information Technology Business Start-Up: Ilmu Dasar Merintis Start-Up Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2018.
     
     

    [1] Pasal 15 ayat (1) UU PT
    [2] Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU PT
    [3] Pasal 13 ayat (1), (2), dan (5) UU PT
    [4] Pasal 1 angka 6 UU PT
    [5] Pasal 1 angka 5 UU PT

    Tags

    bisnis
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!