Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Perppu yang Dibuat atas Desakan Masyarakat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Legalitas Perppu yang Dibuat atas Desakan Masyarakat

Legalitas Perppu yang Dibuat atas Desakan Masyarakat
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Perppu yang Dibuat atas Desakan Masyarakat

PERTANYAAN

Sesuai ketentuan Pasal 22 UUD 1945, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Akhir-akhir ini, masyarakat melakukan demonstrasi untuk mendorong Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Apakah hal ini dapat menjadi salah satu alasan bagi penerbitan Perppu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan merujuk pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, penolakan masyarakat yang meluas atas suatu undang-undang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa dan menjadi alasan penerbitan Perppu.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penerbitan Perppu
    Sebagaimana telah Anda singgung dalam pertanyaan, hak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
     
    1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
    2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
    3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
     
    Ketentuan penyusunan Perppu lebih lanjut diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
     
    Pasal 52 UU 12/2011 menyatakan bahwa:
    1. Perppu harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut. Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan;[1]
    2. Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu menjadi undang-undang;
    3. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu;
    4. Dalam hal Perppu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang;
    5. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku;
    6. Dalam hal Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan Perppu;
    7. Rancangan undang-undang tentang pencabutan Perppu mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu;
    8. Rancangan undang-undang tentang pencabutan Perppu ditetapkan menjadi undang-undang tentang pencabutan Perppu dalam rapat paripurna yang sama dengan rapat yang tidak menyetujui Perppu.
     
    Baca juga: Apakah Materi Muatan Perppu Sama dengan Undang-undang?
     
    Kegentingan yang Memaksa
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pembuatan Perppu didasari oleh adanya kegentingan yang memaksa sesuai Pasal 22 UUD 1945. Pasal tersebut tidak merinci lebih lanjut mengenai kriteria terjadinya “kegentingan yang memaksa”.
     
    Batasan mengenai kegentingan yang memaksa kemudian dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menguraikan bahwa Perppu diperlukan apabila (hal. 19):
    1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
    2. undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
    3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perppu 1/2014”) sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dapat dijadikan sebagai contoh.
     
    Bagian Menimbang Perppu 1/2014 berbunyi:
     
    1. bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
    2. bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan;
    3. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009;
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
     
    Perppu tersebut secara eksplisit merujuk kepada “penolakan yang luas oleh rakyat” sebagai salah satu bentuk kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sekaligus menjadi alasan penerbitan Perppu. Menurut hemat kami, pertimbangan ini dapat dijadikan preseden untuk penerbitan Perppu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yang juga mendapatkan penolakan luas dari masyarakat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

     

     

    [1] Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011.

    Tags

    hukumonline
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!