Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pembinaan,
- keamanan dan ketertiban,
- proses peradilan, dan lainnya
- yang dianggap perlu.
- ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
- dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
- hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (“TPP”).
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kakanwil”) setempat, dalam hal pemindahan dalam satu wilayah kerja kantor wilayah (“Kanwil”) yang bersangkutan;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (“Ditjen Pemasyarakatan”) dalam hal pemindahan antar wilayah kerja Kanwil.
- dalam keadaan darurat, izin pemindahan dapat diberikan secara lisan melalui sarana telekomunikasi. paling lambat dalam waktu 2x24 setelah permohonan lisan diajukan harus dilengkapi dengan permohonan tertulis, untuk mendapatkan izin pemindahan tertulis.
- permohonan tertulis dari narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
- pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
- identitas penjamin narapidana (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”));
- fotokopi daftar perubahan;
- pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- surat keterangan tidak memiliki perkara lain;
- surat keterangan dokter;
- salinan kartu pembinaan;
- daftar register “F”;
- penelitian masyarakat (“Litmas”) asal dan tujuan;
- keputusan TPP LAPAS/RUTAN dan Kanwil;
- surat pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
- narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotokopi KK, KTP, dan pernyataan;
- jaminan, pernyataan biaya ditanggung pemohon;
- terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan litmas asal dan litmas tujuan;
- Kepala LAPAS/RUTAN meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
- Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi), untuk pemindahan keluar provinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
- Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
- Kepala LAPAS/RUTAN/Kakanwil menerima surat persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
- Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dari satu LAPAS ke LAPAS lain dapat dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat, laut, atau udara.
- Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang membutuhkan waktu bermalam dalam perjalanan harus menginap di LAPAS atau RUTAN terdekat.
- Pemindahan dilaksanakan pada hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan setiap saat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
- Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan wajib menggunakan kendaraan khusus atau alat angkut lain yang memenuhi syarat keamanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kemudian diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!