Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Permohonan Pemindahan Narapidana Berstatus Polisi Aktif

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Permohonan Pemindahan Narapidana Berstatus Polisi Aktif

Dasar Hukum Permohonan Pemindahan Narapidana Berstatus Polisi Aktif
Adv. Yusuf Istanto, SH., MH., CIL.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Permohonan Pemindahan Narapidana Berstatus Polisi Aktif

PERTANYAAN

Ada polisi masih aktif yang berdasarkan putusan pengadilan diberikan hukuman penjara/kurungan. Pertanyaannya, apakah ada dasar hukum dari keluarga maupun instansi kepolisian untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan hukuman penjara/kurungan dipindahkan dari RUTAN yang ditunjuk, dengan alasan untuk pembinaan sebagai anggota polisi aktif, serta menjamin keselamatan polisi tersebut karena sudah banyak melakukan penegakan hukum (penangkapan) terhadap pelaku kejahatan? Mohon sarannya.
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbedaan RUTAN dan LAPAS
    Sebelum mengulas pertanyaan Anda lebih jauh, ada perlunya kami luruskan terlebih dahulu mengenai penggunaan istilah rumah tahanan negara (“RUTAN”) dan lembaga pemasyarakatan (“LAPAS”) yang kerap tertukar.
     
    Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”), yang dimaksud dengan LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Narapidana sendiri adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Sedangkan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]
     
    Adapun definisi RUTAN diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
     
    Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
     
    Dengan demikian, penempatan pada LAPAS dilakukan terhadap terpidana yang dipidana berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan RUTAN menjadi tempat penahanan bagi mereka yang masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Mengingat hukuman penjara dalam kasus Anda dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan, kami asumsikan bahwa RUTAN yang Anda maksud sejatinya adalah LAPAS.
     
    Alasan Pemindahan Narapidana
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan:[2]
    1. pembinaan,
    2. keamanan dan ketertiban,
    3. proses peradilan, dan lainnya
    4. yang dianggap perlu.
     
    Syarat-syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 31/1999”) adalah:
    1. ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
    2. dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
    3. hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (“TPP”).
     
    Izin pemindahan diberikan oleh:[3]
    1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kakanwil”) setempat, dalam hal pemindahan dalam satu wilayah kerja kantor wilayah (“Kanwil”) yang bersangkutan;
    2. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (“Ditjen Pemasyarakatan”) dalam hal pemindahan antar wilayah kerja Kanwil.
    3. dalam keadaan darurat, izin pemindahan dapat diberikan secara lisan melalui sarana telekomunikasi. paling lambat dalam waktu 2x24 setelah permohonan lisan diajukan harus dilengkapi dengan permohonan tertulis, untuk mendapatkan izin pemindahan tertulis.
     
    Dalam hal narapidana atau anak didik pemasyarakatan harus dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan proses peradilan, Kepala LAPAS wajib memperoleh izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara yang bersangkutan. Dalam hal narapidana harus dipindahkan untuk kepentingan perawatan kesehatannya, diperlukan surat rujukan dari dokter LAPAS atau kepala rumah sakit setempat. Terakhir, apabila pemindahan narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.[4]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, permohonan pemindahan terpidana yang berstatus sebagai polisi aktif demi menjaga keamanan dan keselamatannya pada dasarnya dimungkinkan oleh UU 12/1995 dan peraturan turunannya. Pemindahan tersebut dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
     
    Syarat Pemindahan
    Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang perlu ditempuh guna melakukan pemindahan narapidana. Berdasarkan informasi tentang Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah) yang kami akses dari laman Kanwil Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, syarat pengajuan pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga/kuasa hukum, baik dalam wilayah maupun antar wilayah, terdiri atas:
    1. permohonan tertulis dari narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
    2. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
    3. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
    4. identitas penjamin narapidana (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”));
     
    Selain itu, syarat tambahan yang perlu dilampirkan terdiri atas:
      1. fotokopi daftar perubahan;
      2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
      3. surat keterangan tidak memiliki perkara lain;
      4. surat keterangan dokter;
      5. salinan kartu pembinaan;
      6. daftar register “F”;
      7. penelitian masyarakat (“Litmas”) asal dan tujuan;
      8. keputusan TPP LAPAS/RUTAN dan Kanwil;
      9. surat pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
     
    Masih bersumber dari laman yang sama, prosedur pengajuan pemindahan narapidana adalah sebagai berikut:
    1. narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotokopi KK, KTP, dan pernyataan;
    2. jaminan, pernyataan biaya ditanggung pemohon;
    3. terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan litmas asal dan litmas tujuan;
    4. Kepala LAPAS/RUTAN meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
    5. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi), untuk pemindahan keluar provinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
    6. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
    7. Kepala LAPAS/RUTAN/Kakanwil menerima surat persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
     
    Pelaksanaan Pemindahan
    Pelaksanaan pemindahan narapidana diatur dalam Pasal 51 PP 31/1999 yang berbunyi:
     
          1. Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dari satu LAPAS ke LAPAS lain dapat dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat, laut, atau udara.
          2. Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang membutuhkan waktu bermalam dalam perjalanan harus menginap di LAPAS atau RUTAN terdekat.
          3. Pemindahan dilaksanakan pada hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan setiap saat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
          4. Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan wajib menggunakan kendaraan khusus atau alat angkut lain yang memenuhi syarat keamanan.
     
    Pengawalan pemindahan dilaksanakan paling sedikit oleh dua orang petugas pemasyarakatan. Dalam hal pelaksanaan pemindahan memerlukan penanganan khusus dapat meminta bantuan pihak kepolisian. Pengawalan dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor kemanusiaan. Petugas pemasyarakatan harus dilengkapi dengan surat tugas dan perlengkapan pengamanan yang diperlukan.[5]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
        1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
     
    Referensi:
    Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah), diakses pada 8 November 2019, pukul 14.30.
     

    [1] Pasal 1 angka 7 dan 6 UU 12/1995
    [2] Pasal 16 ayat (1) UU 12/1995
    [3] Pasal 47 PP 31/1999
    [4] Pasal 48, 49, dan 50 PP 31/1999
    [5] Pasal 52 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP 31/1999

    Tags

    polisi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!