Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Prosedur Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota

Prosedur Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota

PERTANYAAN

Apa saja tahapan pembuatan peraturan bupati/walikota? Apakah ada pedoman khusus terkait hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan bupati/walikota digolongkan sebagai peraturan kepala daerah (“Perkada”) oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kepala daerah menetapkan peraturan bupati/walikota berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
     
    Bagaimana prosedur pembentukan peraturan bupati/walikota sebagai salah satu jenis perkada? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedudukan Peraturan Kepala Daerah
    Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) mengatur bahwa:
     
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Sekalipun tidak disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, namun tidak berarti keberadaan peraturan bupati/walikota tanpa alas hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yang berbunyi:
     
    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
     
    Peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[1]
     
    Peraturan bupati/walikota oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 80/2015”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 120/2018”) kemudian digolongkan sebagai salah satu jenis dari peraturan kepala daerah (“Perkada”).[2] Pasal 19 Permendagri 80/2015 berbunyi:
     
    1. Perencanaan penyusunan perkada dan peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing.
    2. Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
    3. Perencanaan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
    4. Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
     
    Proses Pembuatan Perkada
    Pasal 42 Permendagri 120/2018 menerangkan bahwa:
    1. Kepala daerah menetapkan perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
    2. Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan perkada.
    3. Rancangan perkada, setelah disusun, disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
     
    Lebih lanjut, Pasal 110 Permendagri 120/2018 kemudian menguraikan bahwa:
     
    1. Rancangan Perkada yang telah dilakukan pembahasan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan.
    2. Penandatanganan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh kepala daerah.
    3. Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan rancangan Perkada dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah.
    4. Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melakukan penandatanganan rancangan Perkada, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
     
    Penandatanganan perkada dibuat dalam rangkap tiga. Pendokumentasian naskah asli perkada kemudian dilakukan oleh:[3]
    1. sekretaris daerah;
    2. perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
    3. perangkat daerah pemrakarsa.
     
    Penomoran produk hukum daerah terhadap perkada kota/kabupaten dilakukan oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya.[4] Penomoran produk hukum daerah yang berupa pengaturan tersebut menggunakan nomor bulat.[5]
     
    Perkada yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah.[6] Peraturan bupati/peraturan wali kota yang telah diundangkan disampaikan kepada gubernur.[7]
     
    Perkada mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[8] Perkada nantinya dimuat dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum.[9]
     
    Perkada yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya.[10] Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya.[11] Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.[12]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
    [2] Pasal 1 angka 5 Permendagri 120/2018
    [3] Pasal 111 Permendagri 80/2015
    [4] Pasal 120 ayat (1) huruf a Permendagri 120/2018
    [5] Pasal 120 ayat (2) Permendagri 120/2018
    [6] Pasal 123 ayat (1) Permendagri 120/2018
    [7] Pasal 123A ayat (1) Permendagri 120/2018
    [8] Pasal 123 ayat (2) Permendagri 120/2018
    [9] Pasal 125 Permendagri 120/2018
    [10] Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Permendagri 120/2018
    [11] Pasal 1 angka 20 Permendagri 120/2018
    [12] Pasal 141 Permendagri 120/2018

    Tags

    tata negara
    hierarki peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!