Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Telemedicine
Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Pelayanan
telemedicine ini dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara.
[1] Fasyankes penyelenggara tersebut meliputi fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi. Fasyankes pemberi konsultasi adalah fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi
telemedicine, yaitu rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
[2] Sedangkan, fasyankes peminta konsultasi adalah fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi
telemedicine, berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.
[3] Jenis-jenis fasyankes tersebut jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“PP 47/2016”) yang terdiri atas:
tempat praktik mandiri tenaga kesehatan;
pusat kesehatan masyarakat;
klinik;
rumah sakit;
apotek;
unit transfusi darah;
laboratorium kesehatan;
optikal;
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Kemudian pelayanan
telemedicine yang diberikan terdiri atas pelayanan:
[4]teleradiologi;
teleelektrokardiografi;
teleultrasonografi;
telekonsultasi klinis; dan
pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun yang Anda maksud mengenai konsultasi kesehatan
online dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis, yaitu pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana.
[5]
Kami mengambil contoh
Telemedicine Indonesia (Temenin), sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam laman resmi Temenin disebutkan terdapat
4 layanan telemedis yang disediakan yaitu radiologi, USG, elektrokardiografi, dan konsultasi. Dari laman yang sama, dijelaskan bahwa telekonsultasi dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi
online, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan.
Platform Penghubung dengan Pelayanan Kesehatan
Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang
platform digital layanan konsultasi yang memiliki konsep konsultasi
online dengan para dokter. Namun berdasarkan penelusuran kami, platform digital itu bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah
platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas layanan kesehatan. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel
Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, pelaku bisnis e-Kesehatan memang diharuskan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain
Maka dari itu, harus dibedakan antara platform penghubung atau penyedia jasa dengan pelayanan atau penyelenggara telemedicine.
Fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
[6] Sementara itu,
platform digital layanan konsultasi
online dengan para dokter yang banyak kita temui bukanlah bagian dari fasyankes tersebut, sehingga pelayanannya tidak dapat dikatakan sebagai
telemedicine.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkes 20/2019, aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun jika pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Telemedicine
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenkes 20/2019, dalam memberikan pelayanan telemedicine, fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi memiliki berbagai hak dan kewajiban, antara lain:
Berdasarkan uraian-uraian di atas, website maupun aplikasi yang menawarkan ragam layanan dalam bidang kesehatan, salah satunya, konsultasi online dengan para dokter telah menjamur, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut. Hal ini mengingat tidak semua website maupun aplikasi merupakan fasyankes, melainkan sekadar platform atau penyelenggara sistem elektronik yang menghubungkan Anda dengan penyedia layanan kesehatan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 2 Permenkes 20/2019
[2] Pasal 1 angka 4
jo. Pasal 6 ayat (2) Permenkes 20/2019
[3] Pasal 1 angka 5
jo. Pasal 6 ayat (3) Permenkes 20/2019
[4] Pasal 3 ayat (1) Permenkes 20/2019
[5] Pasal 3 ayat (5) Permenkes 20/2019
[6] Pasal 13 ayat (1)
jo. Pasal 1 angka 9 dan 10 Permenkes 20/2019