Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine)

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine)

Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (<i>Telemedicine</i>)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (<i>Telemedicine</i>)

PERTANYAAN

Saat ini telah berkembang berbagai tren aplikasi atau website yang menawarkan jasa konsultasi kesehatan online dengan para dokter. Apakah ada ketentuan hukum mengenai hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat dikatakan sebagai telemedicine menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara konsultasi online tersebut harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan berizin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Fasyankes yang dimaksud terdiri dari fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi. Selain itu, fasyankes penyelenggara juga harus teregistrasi kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Telemedicine
    Sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa saat ini sedang berkembang layanan konsultasi kesehatan online baik berbasis website maupun aplikasi. Hal ini lebih tepatnya disebut dengan telemedicine. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”) menerangkan bahwa:
     
    Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
     
    Pelayanan telemedicine ini dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara.[1] Fasyankes penyelenggara tersebut meliputi fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi. Fasyankes pemberi konsultasi adalah fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedicine, yaitu rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, dan swasta.[2] Sedangkan, fasyankes peminta konsultasi adalah fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi telemedicine, berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.[3] Jenis-jenis fasyankes tersebut jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“PP 47/2016”) yang terdiri atas:
    1. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan;
    2. pusat kesehatan masyarakat;
    3. klinik;
    4. rumah sakit;
    5. apotek;
    6. unit transfusi darah;
    7. laboratorium kesehatan;
    8. optikal;
    9. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
    10. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
     
    Kemudian pelayanan telemedicine yang diberikan terdiri atas pelayanan:[4]
    1. teleradiologi;
    2. teleelektrokardiografi;
    3. teleultrasonografi;
    4. telekonsultasi klinis; dan
    5. pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
     
    Adapun yang Anda maksud mengenai konsultasi kesehatan online dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis, yaitu pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana.[5]
     
    Kami mengambil contoh Telemedicine Indonesia (Temenin), sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam laman resmi Temenin disebutkan terdapat 4 layanan telemedis yang disediakan yaitu radiologi, USG, elektrokardiografi, dan konsultasi. Dari laman yang sama, dijelaskan bahwa telekonsultasi dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi online, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan.  
     
    Platform Penghubung dengan Pelayanan Kesehatan
    Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang platform digital layanan konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan para dokter. Namun berdasarkan penelusuran kami, platform digital itu bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas layanan kesehatan. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, pelaku bisnis e-Kesehatan memang diharuskan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Subbab B Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional menerangkan bahwa e-Kesehatan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien.
     
    Sementara itu, istilah “penyelenggara sistem elektronik” didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
     
    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain
     
    Maka dari itu, harus dibedakan antara platform penghubung atau penyedia jasa dengan pelayanan atau penyelenggara telemedicine.
     
    Fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.[6] Sementara itu, platform digital layanan konsultasi online dengan para dokter yang banyak kita temui bukanlah bagian dari fasyankes tersebut, sehingga pelayanannya tidak dapat dikatakan sebagai telemedicine.
     
    Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkes 20/2019, aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun jika pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
     
    Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Telemedicine
    Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenkes 20/2019, dalam memberikan pelayanan telemedicine, fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi memiliki berbagai hak dan kewajiban, antara lain:
     

     
    Berdasarkan uraian-uraian di atas, website maupun aplikasi yang menawarkan ragam layanan dalam bidang kesehatan, salah satunya, konsultasi online dengan para dokter telah menjamur, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut. Hal ini mengingat tidak semua website maupun aplikasi merupakan fasyankes, melainkan sekadar platform atau penyelenggara sistem elektronik yang menghubungkan Anda dengan penyedia layanan kesehatan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    1. Telemedicine Indonesia (Temenin), diakses pada 22 Oktober 2019, pukul 15.30 WIB;
    2. Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, diakses pada 23 Oktober 2019, pukul 17.34 WIB.
     

    [1] Pasal 2 Permenkes 20/2019
    [2] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 6 ayat (2) Permenkes 20/2019
    [3] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 6 ayat (3) Permenkes 20/2019
    [4] Pasal 3 ayat (1) Permenkes 20/2019
    [5] Pasal 3 ayat (5) Permenkes 20/2019
    [6] Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 9 dan 10 Permenkes 20/2019

    Tags

    telekomunikasi
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!