KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pungli oleh Oknum Kades dalam Mengurus Dokumen Kependudukan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pungli oleh Oknum Kades dalam Mengurus Dokumen Kependudukan

Pungli oleh Oknum Kades dalam Mengurus Dokumen Kependudukan
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pungli oleh Oknum Kades dalam Mengurus Dokumen Kependudukan

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang membenarkan pungutan oleh kepala desa kepada calon penduduk yang hendak pindah datang, sedangkan tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada calon penduduk ketika memohon dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten? Untuk diketahui, pemerintah desa memberitahukan saya bahwa ada kewajiban membayar dana kas desa bagi calon warga baru sebesar Rp500 ribu agar kepala desa bersedia menandatangani surat pindah datang tersebut. Pemerintah desa juga tidak bersedia menerbitkan kuitansi pembayaran. Apakah ini legal? Karena bea yang ditarifkan rasanya terlalu tinggi untuk dikenakan kepada pendatang baru.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memungkinkan desa untuk menarik pungutan sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Namun demikian, pungutan yang dilakukan dalam proses administrasi perpindahan penduduk merupakan sesuatu yang dilarang undang-undang. Bahkan, terdapat sanksi pidana apabila pemerintah desa tetap melakukan hal tersebut.
    Ā 
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Pendapatan Desa yang Sah
    Sebelumnya, kita perlu meninjau terlebih dahulu ketentuan mengenai sumber-sumber pendapatan desa yang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (ā€œPermendagri 20/2018ā€).
    Ā 
    Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.[1] Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.[2]
    Ā 
    Lebih lanjut, pendapatan adalah semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa.[3] Pendapatan merupakan salah satu elemen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).[4] Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.[5]
    Ā 
    Pendapatan desa terdiri atas kelompok pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.[6] Yang termasuk dalam kelompok pendapatan asli desa terdiri atas jenis:[7]
    1. hasil usaha;
    yaitu antara lain bagi hasil Badan Usaha Milik Desa.
    Ā 
    1. hasil aset;
    yaitu antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
    Ā 
    1. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
    yaitu penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
    Ā 
    1. pendapatan asli desa lain.
    yaitu hasil pungutan desa.
    Ā 
    Selain itu, pendapatan dari kelompok transfer terdiri atas jenis dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.[8]
    Ā 
    Kelompok pendapatan lain terdiri atas:[9]
    1. penerimaan dari hasil kerja sama desa;
    2. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
    3. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
    4. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
    5. bunga bank; dan
    6. pendapatan lain desa yang sah.
    Ā 
    Pungutan terhadap Perpindahan Penduduk
    Uraian di atas menunjukkan bahwa Permendagri 20/2018 memungkinkan desa memperoleh pendapatan melalui pungutan desa. Namun demikian, apakah pungutan tersebut dapat diberlakukan terhadap penduduk yang mengurus perpindahan?
    Ā 
    Perpindahan penduduk sendiri dapat dikategorikan sebagai salah satu peristiwa kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ā€œUU Admindukā€) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ā€œUU 24/2013ā€). Pasal 1 angka 11 UU 24/2013 selengkapnya berbunyi:
    Ā 
    Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
    Ā 
    Pelaporan atas peristiwa kependudukan merupakan salah satu bagian dari pendaftaran penduduk.[10] Pendaftaran penduduk sendiri merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 24/2013 yang berbunyi:
    Ā 
    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
    Ā 
    Pasal 15 UU Adminduk berbunyi:
    Ā 
    1. Penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
    2. Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.
    3. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
    4. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
    Ā 
    Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.[11] Yang dimaksud dengan ā€œpengurusan dan penerbitanā€ meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.[12]
    Ā 
    Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.[13] Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang dapat dikategorikan sebagai dokumen kependudukan.[14]
    Ā 
    Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.[15]
    Ā 
    Maka dari itu, pungutan dalam proses perpindahan yang Anda alami merupakan hal yang dilarang undang-undang. Bahkan pejabat yang memungutnya dapat dikenakan sanksi pidana.
    Ā 
    Contoh Kasus
    Salah satu contoh tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Gin. Terdakwa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP saksi korban yang hilang dan untuk menyelesaikan pembayaran pengurusan KK dan KTP atas nama saksi korban (hal. 15). Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga (hal. 15&16).
    Ā 
    Pengadilan menilai bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan (hal. 18).
    Ā 
    Satgas Saber Pungli
    Salah satu lembaga yang dapat Anda tuju untuk melaporkan pungutan liar yang Anda alami adalah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (ā€œSatgas Saber Pungliā€). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (ā€œPerpres 87/2016ā€), Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.[16]
    Ā 
    Pasal 8 Perpres 87/2016 menerangkan bahwa:
    1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing;
    2. Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar;
    3. Unit pemberantasan pungutan liar berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing; dan
    4. Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
    Ā 
    Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
    Ā 
    Baca juga: Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT
    Ā 
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Ā 
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    Ā 
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Gin.
    Ā 

    [1] Pasal 1 angka 6 Permendagri 20/2018
    [2] Pasal 1 angka 5 Permendagri 20/2018
    [3] Pasal 1 angka 11 Permendagri 20/2018
    [4] Pasal 9 ayat (1) huruf a Permendagri 20/2018
    [5] Pasal 9 ayat (2) Permendagri 20/2018
    [6] Pasal 11 ayat (2) Permendagri 20/2018
    [7] Pasal 12 Permendagri 20/2018
    [8] Pasal 13 ayat (1) Permendagri 20/2018
    [9] Pasal 14 Permendagri 20/2018
    [10] Pasal 1 angka 10 UU 24/2013
    [11] Pasal 79A UU 24/2013
    [12] Penjelasan Pasal 79A UU 24/2013
    [13] Pasal 1 angka 8 UU 24/2013
    [14] Pasal 59 ayat (2) huruf a dan b UU Adminduk
    [15] Pasal 95B UU 24/2013
    [16] Pasal 2 Perpres 87/2016
    [17] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perpres 87/2016

    Tags

    pungutan liar
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!