Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

PERTANYAAN

Saya suka bingung, sebenarnya apakah perbedaan jaminan hari tua dengan jaminan pensiun? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum menjawab inti pertanyaan tentang apakah perbedaan jaminan hari tua dengan jaminan pensiun, perlu dipahami dulu fungsi masing-masing jaminan. Jaminan hari tua (“JHT”) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Sedangkan jaminan pensiun (“JP”) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Lalu, apa saja perbedaan JHT dan JP?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 November 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    BPJS Ketenagakerjaan

    Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak adalah melalui jaminan sosial yang diselenggarakan melalui sistem jaminan sosial nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”).[1]  

    BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.[2] Adapun BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program:[3]

    1. jaminan kecelakaan kerja;
    2. jaminan hari tua (“JHT”);
    3. jaminan pensiun (“JP”);
    4. jaminan kematian; dan
    5. jaminan kehilangan pekerjaan.

    Lantas apa perbedaan jaminan hari tua dengan pensiun? Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) UU SJSN dan penjelasannya, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT diterimakan kepada peserta yang belum memasuki usia pensiun karena mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannya berhenti.

    Sedangkan Pasal 39 ayat (2) UU SJSN dan penjelasannya menyatakan bahwa JP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaran jaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.

    Namun sebelum membahas apa saja perbedaan JHT dan JP, akan kami terangkan terlebih dahulu satu per satu berikut ini.

    Jaminan Hari Tua

    JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[4] Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program JHT atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.[5]

    Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT terdiri atas:

    1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    1. pekerja pada perusahaan;
    2. pekerja pada orang perseorangan; dan
    3. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
    1. Peserta bukan penerima upah, meliputi:
    1. pemberi kerja;
    2. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
    3. pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan menerima upah.

    Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[6] Berapa jumlah JHT yang bisa dicairkan? Besarnya manfaat JHT yang akan dibayarkan secara sekaligus adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[7]

    Selain manfaat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.[8] Manfaat layanan tambahan tersebut dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]

    Merujuk pada Penjelasan Pasal 25 ayat (1) PP 46/2015, khusus mengenai fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan melalui lembaga keuangan berupa pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun), kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun), rumah susun sederhana sewa dan pinjaman renovasi perumahan.

    Penerima manfaat JHT adalah peserta dalam kondisi apabila:[10]​​

    1. peserta;
    2. satu orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. paling banyak 2 orang anak dan jika anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah putusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah peserta meninggal dunia, maka anak tersebut dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat pensiun; atau
    4. satu orang orang tua.

    Jaminan Pensiun

    JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[11] Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan kapan JP bisa dicairkan? Jawabannya adalah ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Adapun, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang paling sedikit ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan.[12] Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahunnya besaran tersebut disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[13]

    Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PP 45/2015, peserta yang dimaksud terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.

    Kemudian, menurut Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 45/2015, penerima manfaat pensiun terdiri atas:

    1. peserta;
    2. satu orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. paling banyak 2 orang anak dan jika anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah putusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah peserta meninggal dunia, maka anak tersebut dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat pensiun; atau
    4. satu orang orang tua.

    Perlu diketahui bahwa merujuk pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 45/2015 telah dinyatakan secara tegas bahwa mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

    Selain itu, jenis manfaat pensiun berupa:[14]

    1. Pensiun hari tua

    Manfaat pensiun hari tua diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iuran paling singkat 15 tahun yang setara dengan 180 bulan.[15]

    1. Pensiun cacat

    Manfaat pensiun cacat diterima oleh peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Penetapan cacat total tetap tersebut dilakukan oleh dokter penasihat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa.[16]

    1. Pensiun Janda atau Duda

    Manfaat pensiun janda atau duda diterima oleh istri atau suami dari peserta yang meninggal dunia. Besar manfaat pensiun janda atau duda dihitung sebesar:[17]

    1. 50% dari formula manfaat pensiun, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun; atau
    2. 50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.
    1. Pensiun Anak

    Manfaat pensiun anak diterima oleh anak dalam hal:[18]

      1. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau
      2. Janda atau duda dari peserta meninggal dunia atau menikah lagi.

      Besar manfaat pensiun anak dihitung sebesar:[19]

    1. 50% dari formula manfaat, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda;
    2. 50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda; atau
    3. 50% dari manfaat pensiun janda atau duda, untuk janda atau duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.
    1. Pensiun Orang Tua

    Manfaat pensiun orang tua diterima oleh orang tua dalam hal peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak. Besar manfaat pensiun orang tua tersebut dihitung sebesar:[20]

      1. 20% dari formula manfaat pensiun, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun; atau
      2. 20% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.

    Dalam Pasal 24 ayat (1) PP 45/2015 dijelaskan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka peserta tersebut tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

    Perbedaan JHT dan JP

    Dari uraian di atas, maka akan kami ringkas supaya lebih jelas mengenai JHT dan JP apa bedanya melalui tabel di bawah ini:

    Pembeda

    JHT

    JP

    Tujuan Penyelenggaraan

    Menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Peserta

    1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    1. pekerja pada perusahaan;
    2. pekerja pada orang perseorangan; dan
    3. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
    1. Peserta bukan penerima upah, meliputi:
    1. pemberi kerja;
    2. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
    3. pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan menerima upah.
      1. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
      2. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

     

    Manfaat Jaminan

    Uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

     

    Peserta memperoleh juga manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

    1. Pensiun hari tua
    2. Pensiun cacat
    3. Pensiun janda atau duda
    4. Pensiun anak
    5. Pensiun orang tua

    Pembayaran

    Dibayarkan secara sekaligus.

    Sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan yang besarannya akan terus disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum.

    Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan JHT dan JP, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.


    [1] Pasal 1 angka 1, 2, 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

    [2] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”)

    [3] Pasal 83 angka 1 jo. angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (2) UU BPJS

    [4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”)

    [5] Pasal 2 ayat (1) PP 46/2015 jo. Pasal 13 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

    [6] Pasal 22 ayat (1) PP 46/2015

    [7] Pasal 22 ayat (2) dan (3) PP 46/2015

    [8] Pasal 25 ayat (1) PP 46/2015

    [9] Pasal 25 ayat (2) PP 46/2015

    [10] Pasal 26 ayat (1), (3), dan (5) jo. 23 ayat (1) PP 46/2015

    [11] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”)

    [12] Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 3 PP 45/2015

    [13] Pasal 18 ayat (3) PP 45/2015

    [14] Pasal 16 PP 45/2015

    [15] Pasal 19 ayat (1) PP 45/2015

    [16] Pasal 20 ayat (1) dan (5) PP 45/2015

    [17] Pasal 21 ayat (1) dan (2) PP 45/2015

    [18] Pasal 22 ayat (1) PP 45/2015

    [19] Pasal 22 ayat (2) PP 45/2015

    [20] Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP 45/2015

    Tags

    jaminan pensiun
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!