Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Hukum Penyalahgunaan Senapan Angin = Senjata Api?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Hukum Penyalahgunaan Senapan Angin = Senjata Api?

Sanksi Hukum Penyalahgunaan Senapan Angin = Senjata Api?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Sanksi Hukum Penyalahgunaan Senapan Angin = Senjata Api?

PERTANYAAN

Apakah senapan angin itu sama dengan senjata api? Lalu apa dasar hukum dari penggunaan senapan angin sendiri? Apakah sanksi penyalahgunaan dari senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Senapan angin pada dasarnya termasuk ke dalam jenis senjata api olahraga. Mengingat ketentuan mengenai senapan angin tidak diatur secara tersendiri, maka dasar hukum penyalahgunaan senapan angin sama dengan dasar hukum penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
     
    Sanksi penyalahgunaan senjata api sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis-jenis senjata api di antaranya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), yang berbunyi:
     
    1. Jenis senjata api olahraga, meliputi:
    1. senjata api;
    2. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Riffle); dan
    3. airsoft gun.
    1. Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
    1. menembak sasaran atau target;
    2. menembak reaksi;
    3. berburu.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:[1]
    1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
    2. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Perbakin;
    3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan
    4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.
     
    Senapan angin (air rifle) sendiri digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2] Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.[3]
     
    Karena digolongkan sebagai senjata api, menurut hemat kami, sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
     
    Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
     
    Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
     
    Baca juga: Begini Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia
     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 8/2012
    [2] Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 8/2012
    [3] Pasal 41 Perkapolri 8/2012

    Tags

    senjata
    senjata api

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!