Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pengurus Berwenang Menghapus Tagihan Piutang Kreditur?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Pengurus Berwenang Menghapus Tagihan Piutang Kreditur?

Apakah Pengurus Berwenang Menghapus Tagihan Piutang Kreditur?
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Apakah Pengurus Berwenang Menghapus Tagihan Piutang Kreditur?

PERTANYAAN

Apakah pengurus berwenang melakukan penghapusan piutang dan/atau hak jaminan kebendaan dari kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), pengurus tidak berwenang untuk menghapus tagihan piutang dan/atau hak jaminan kebendaan dari kreditur. Pengurus hanya berwenang untuk menerima atau membantah piutang yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian, piutang yang diterima atau dibantah tetap dimasukkan ke dalam daftar piutang.
     
    Bantahan terhadap piutang kreditur tidak serta merta menghapus utang, dan hanya mempengaruhi nilai suara yang dimiliki oleh kreditur dalam proses PKPU. Jika ditemukan pengurus yang sewenang-wenang membantah piutang kreditur, maka kreditur dapat memohon kepada hakim pengawas untuk menentukan jumlah suara yang dimiliki oleh kreditur yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hapusnya Utang Menurut KUH Perdata
    Sebelumnya, perlu kami asumsikan terlebih dahulu bahwa utang di sini timbul karena adanya suatu perjanjian utang piutang secara tertulis antara debitur dengan kreditur. Perlu diketahui bahwa perjanjian merupakan bentuk dari suatu perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Perikatan itu sendiri menurut Subekti, sebagaimana dikutip dari P.N.H. Simanjuntak dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia, merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (hal. 274). Sementara itu masih bersumber pada buku yang sama, Subekti menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintenis) mempunyai hubungan, di mana perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Jadi, perjanjian melahirkan perikatan dan perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan (hal. 285).
     
    Ketentuan penghapusan utang tunduk pada ketentuan KUH Perdata tentang hapusnya perikatan. Pasal 1381 KUH Perdata mengatur bahwa:
     
    Perikatan hapus:
    karena pembayaran;
    karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
    karena pembaruan utang;
    karena perjumpaan utang atau kompensasi;
    karena percampuran utang;
    karena pembebasan utang;
    karena musnahnya barang yang terutang;
    karena kebatalan atau pembatalan;
    karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
    karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
     
    Wewenang Pengurus dalam PKPU
    Berkaitan dengan wewenang pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), Pasal 225 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) mengatur bahwa:
     
    1. Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
     
    Pengurus yang diangkat tersebut haruslah independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur.[1] Adapun yang dapat menjadi pengurus adalah:[2]
    1. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
    2. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
     
    Tanggung jawab pengurus secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004 yaitu:
     
    Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor.
     
    Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 427), pasal di atas merupakan dasar hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, terutama para kreditur, untuk menggugat pengurus apabila dalam melaksanakan tugasnya telah menyebabkan harta kekayaan debitur berkurang secara tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dengan sengaja ataupun karena kelalaian pengurus .
     
    Sedangkan tugas utama dari pengurus tercantum secara tegas dalam Pasal 225 ayat (2) dan (3) UU 37/2004 yang telah disinggung sebelumnya, yaitu bersama-sama dengan debitur mengurus harta debitur. Dalam pelaksanaan tugas ini, berlaku ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU 37/2004 bahwa selama PKPU berlangsung, debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa persetujuan pengurus.
     
    Bolehkah Pengurus Menghapus Utang?
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda mengenai penghapusan piutang/hak jaminan kebendaan oleh pengurus, perlu dipahami terlebih dahulu wewenang pengurus dalam menghadapi tagihan kreditur. Pasal 270 ayat (1) UU 37/2004 mengatur bahwa:
     
    Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.
     
    Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus kemudian harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari debitur.[3] Pengurus selanjutnya harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal kreditur, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus.[4]
     
    Pengakuan dan bantahan piutang oleh pengurus digunakan untuk menentukan nilai suara yang dimiliki kreditur. Pengaturan mengenai pengakuan dan bantahan piutang tersebut terdapat pada Pasal 279 UU 37/2004 yang berbunyi:
     
    1. Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap pengakuan atau bantahan yang pernah dilakukan.
    2. Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh pengurus seluruhnya atau sebagian diakuinya.
    3. Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar piutang.
     
    Pada praktiknya dalam beberapa kasus dijumpai pengurus bertindak over capability, yakni menyatakan bisa menghapus tagihan/menghapus jaminan kebendaan dari kreditur. Bahkan ada pula pengurus yang menyatakan menolak tagihan karena secara hukum tidak bisa diterima sehingga membatalkan perjanjian awal antara debitur dengan kreditur. Padahal sebenarnya tindakan ini bukan merupakan kewenangan dari pengurus.
     
    Jika ditemukan pengurus yang sewenang-wenang menghapus/menolak tagihan yang diajukan kreditur, maka kreditur dapat memohon kepada hakim pengawas untuk menentukan kreditur yang tagihannya dibantah, agar dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh kreditur tersebut.[5]
     
    Bantahan atas tagihan piutang yang diajukan kreditur tidak serta merta menghapus piutang. Konteks pengurus yang menerima atau membantah tagihan piutang ini adalah sehubungan dengan menghitung parameter berapa nilai suara yang dimiliki kreditur dalam proses voting proposal perdamaian yang nantinya akan diajukan oleh debitur. Bantahan piutang tersebut lebih berimplikasi pada berkurangnya nilai hak suara. Jika kreditur tidak menyetujuinya, ia dapat memohon kepada hakim pengawas untuk menentukan jumlah suara yang dimiliki oleh kreditur yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    Referensi:
    1. P.N.H. Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Prenadamedia Group: Jakarta, 2015.
    2. Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Prenadamedia Group: Jakarta, 2016.
     

    [1] Pasal 234 ayat (1) UU 37/2004
    [2] Pasal 234 ayat (3) UU 37/2004
    [3] Pasal 271 UU 37/2004
    [4] Pasal 272 UU 37/2004
    [5] Pasal 280 UU 37/2004

    Tags

    hukumonline
    tagihan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!