Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cuti Mengkhitankan Anak
Perihal pertanyaan Anda, dapat kita lihat Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
[1]
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama dua hari.
[2] Pengaturan pelaksanaan ketentuan cuti tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[3]
Menjawab pertanyaan Anda, tidak ada pengaturan secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan jika karyawan tersebut mempunyai dua anak yang dikhitankan dalam waktu bersamaan. Sebagaimana telah diuraikan di atas, yang diatur hanya mengenai upah pekerja/buruh sebanyak dua hari yang wajib dibayar oleh pengusaha dalam hal pekerja/buruh tidak masuk kerja karena mengkhitankan anaknya.
Oleh karena itu, Anda perlu melihat ketentuan pelaksanaan mengenai cuti khitan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur demikian, Anda dapat bertanya kepada bagian Sumber Daya Manusia/Human Resources untuk mendapat jawaban yang pasti sesuai kebijakan perusahaan, atau dapat juga berkonsultasi kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ancaman Sanksi bagi Pengusaha
Setiap pengusaha sendiri wajib melaksanakan ketentuan cuti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Barang siapa yang melanggar ketentuan mengenai hak atas upah selama mengkhitankan anaknya dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.
[4]
Dengan demikian, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan cuti mengkhitankan anak kepada pekerja atau karyawannya dan tetap membayar upah. Jika tidak, ia dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 93 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 93 ayat (4) huruf c UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 186
jo. Pasal 93 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan