Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persoalan Eksekusi Aset BUMN yang Dinyatakan Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Persoalan Eksekusi Aset BUMN yang Dinyatakan Pailit

Persoalan Eksekusi Aset BUMN yang Dinyatakan Pailit
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Persoalan Eksekusi Aset BUMN yang Dinyatakan Pailit

PERTANYAAN

Bagaimana eksekusi aset BUMN yang dinyatakan pailit? Apakah tetap tunduk pada UU 37/2004?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) mengatur bahwa dalam hal debitur adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. BUMN yang dimaksud adalah perusahaan umum (Perum). Sedangkan bagi BUMN berbentuk persero, berlaku ketentuan permohonan pailit dalam UU 37/2004 secara umum.
     
    Eksekusi aset BUMN yang pailit pun tunduk pada ketentuan UU 37/2004. Undang-undang ini berlaku sebagai lex specialis bagi ketentuan mengenai BUMN pada umumnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberesan Harta Pailit
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa sebelum mengeksekusi suatu aset atau harta pailit, demi hukum harta pailit tersebut berada dalam keadaan insolvensi. Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) selengkapnya berbunyi:
     
    Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
     
    Insolvensi yang dimaksud di atas merupakan suatu keadaan tidak mampu membayar.[1] Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Pasal 184 ayat (1) UU 37/2004 menyebutkan bahwa:
     
    Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
    1. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
    2. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.
     
    Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas.[2]
     
    Eksekusi Aset BUMN yang Dinyatakan Pailit
    Sebelum lebih jauh membahas mengenai eksekusi aset Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang pailit, ada perlunya kita pahami terlebih dahulu bentuk-bentuk dari BUMN itu sendiri. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), menyatakan bahwa BUMN memiliki dua bentuk, yaitu Perusahaan Perseroan (“Persero”) dan Perusahaan Umum (“Perum”).
     
    Berkaitan dengan kepailitan BUMN, Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 berbunyi:
     
    Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi[3], Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
     
    Isi dalam Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 tersebut tidak dapat kita pisahkan dari penjelasannya, yang dengan jelas menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik” adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.[4]
     
    Jenis BUMN yang dimaksud adalah Perum. Hal ini mengacu pada pengertian Perum pada Pasal 1 angka 4 UU BUMN, yang berbunyi:
     
    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
     
    Sedangkan bagi BUMN berbentuk persero yang modalnya “terbagi atas saham”, maka berlaku Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yang berbunyi:
     
    Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
     
    Dengan demikian, permohonan kepailitan terhadap BUMN persero boleh diajukan oleh kreditur atau debitur itu sendiri dan tidak harus diajukan oleh Menteri Keuangan. Hal ini dikarenakan persero memiliki filosofi sebagai suatu legal entity yang identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan pribadi hukum yang mandiri yang secara tegas mempunyai keterpisahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pribadi pemegang saham ataupun pengurusnya (separate entity, separate liablity).
     
    Eksekusi aset BUMN, baik yang berbentuk Persero maupun Perum yang telah dinyatakan pailit, tetap tunduk pada UU 37/2004. Dalam konteks ini, berlaku asas lex specialis derogat legi generalis yang menjadi patokan eksekusi aset BUMN. Bagir Manan dalam bukunya Hukum Positif Indonesia sebagaimana dikutip dalam artikel yang ditulis oleh A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa asas lex specialis derogat legi generalis mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu:
    1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
    2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang).
    3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
     
    Akhirnya, menurut hemat penulis, dalam hal BUMN telah dinyatakan pailit, maka baik pengurusan maupun pemberesan harta pailit tetap merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU 37/2004.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
     
    Referensi:
    Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, diakses pada 7 November 2019, pukul 13.39 WIB.
     

    [1] Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004
    [2] Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 37/2004
    [3] Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
    [4] Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 alinea 6

    Tags

    hukumonline
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!