Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

PERTANYAAN

Kapan saja waktu bagi debitur untuk dapat mengajukan rencana perdamaian dalam proses kepailitan dan PKPU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Debitur berhak untuk mengajukan rencana perdamaian meskipun telah dinyatakan pailit atau pada saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rencana perdamaian merupakan suatu cara yang dapat ditempuh debitur untuk mengakhiri keadaan pailit atau PKPU dengan menyepakati tata cara pembayaran utang yang akan ditempuh dengan kreditur.
     
    Akan tetapi, baik dalam tahapan kepailitan maupun PKPU, terdapat beberapa ketentuan yang secara tegas mengatur kapan debitur dapat mengajukan rencana perdamaian. Kapan saja waktu yang ‘tepat’ itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rencana Perdamaian
    Pada dasarnya, debitur berhak untuk mengajukan rencana perdamaian sebagaimana merujuk pada Pasal 222 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang juga menerangkan bahwa rencana perdamaian tersebut meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
     
    Dalam UU 37/2004 tidak diatur dengan jelas dan rinci mengenai rencana perdamaian, atas hal tersebut, menurut hemat kami, berdasarkan praktik, rencana perdamaian adalah sebuah dokumen hukum yang berisikan penawaran penjadwalan pembayaran utang-utang debitur kepada kreditur dengan tata cara yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam rencana perdamaian dapat disampaikan beberapa usulan dari debitur, antara lain:
    1. Memperpanjang waktu jatuh tempo;
    2. Menghapus penalti;
    3. Pengurangan tingkat bunga;
    4. Pemotongan pokok;
    5. Konversi utang-utang menjadi saham;
    6. Penerbitan instrumen utang yang dapat dikonversi (baik berupa opsi maupun wajib);
    7. Hak membeli (call option) atas utang; dan/atau
    8. Penggabungan yang di atas.
     
    Pengajuan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan
    Ketentuan tentang kapan dan bagaimana rencana perdamaian dapat kita lihat pada Bagian Keenam UU 37/2004 tentang perdamaian yang dimulai dari Pasal 144 – Pasal 177 UU 37/2004.
     
    Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, diatur dengan jelas bagaimana rencana perdamaian diajukan. Secara garis besar, menurut hemat kami, rencana perdamaian dapat diajukan oleh debitur kapan saja sepanjang dilakukan sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:
     
    Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan jika dalam kepailitan, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian kapan saja setelah putusan pailit diucapkan, namun tidak dapat dilakukan setelah rapat pencocokan piutang berakhir. Hal ini dikarenakan dalam hal debitur tidak mengajukan rencana perdamaian selambat-lambatnya pada saat rapat pencocokan piutang, maka harta debitur pailit harus dinyatakan demi hukum dalam keadaan insolvensi.
     
    Patut diperhatikan pula bahwa rapat pencocokan piutang dilaksanakan setelah pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:
     
    1. Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
    1. batas akhir pengajuan tagihan;
    2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    3. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.
     
    Pengajuan Rencana Perdamaian dalam PKPU
    Pengajuan rencana perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dapat kita temukan di Bagian Kedua, secara khusus dalam Pasal 265 – Pasal 294 UU, 37/2004. Pasal 265 UU 37/2004 menerangkan bahwa:
     
    Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor.
     
    Maka dari itu, rencana perdamaian dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan PKPU atau setelahnya. Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 224 ayat (4), Pasal 265, dan Pasal 266 UU 37/2004, rencana perdamaian dalam PKPU dapat diajukan pada (hal. 453 – 454):
    1. Bersamaan dengan diajukannya permohonan PKPU;
    2. Sesudah permohonan PKPU diajukan, namun harus diajukan sebelum tanggal hari sidang; atau
    3. Setelah tanggal hari sidang dalam masa PKPU Sementara dan sepanjang tidak melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU Sementara.
     
    Maka dari itu, jika rencana perdamaian diajukan setelah permohonan PKPU, maka rencana tersebut masih dapat diajukan ‘sebelum hari sidang’ putusan PKPU Sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) UU 37/2004 yang menerangkan bahwa:
     
    Pasal 266 ayat (1) UU 37/2004
    Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana tersebut diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4).
     
    Pasal 226 ayat (2) UU 37/2004
    Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.
     
    Rencana perdamaian juga dapat diajukan pada saat setelah tanggal sidang, sehingga terhadap pengajuan tersebut, kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitor, pengurus, dan kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.[1] PKPU Tetap bersama perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara.[2]
     
    Baca juga: Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?
     
    Dapat disimpulkan bahwa debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dalam PKPU pada saat bersamaan dengan pengajuan permohonan PKPU, sebelum tanggal hari sidang putusan PKPU Sementara diselenggarakan, atau pada saat berlangsungnya PKPU Tetap dengan jangka waktu tidak boleh lebih dari 270 hari.
     
    Perlu digarisbawahi bahwa, menurut hemat kami, harus ada alasan yang kuat dan jelas dalam hal debitur hendak mengajukan rencana perdamaian melewati dari tanggal sidang terkait PKPU Sementara.  
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
     

    [1] Pasal 228 ayat (3) dan (4) UU 37/2004
    [2] Pasal 228 ayat (6) UU 37/2004

    Tags

    hukumonline
    penundaan kewajiban pembayaran utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!