KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kejahatan Internasional dengan Transnasional

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Kejahatan Internasional dengan Transnasional

Perbedaan Kejahatan Internasional dengan Transnasional
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kejahatan Internasional dengan Transnasional

PERTANYAAN

Apa saja perbedaan antara kejahatan internasional dengan kejahatan transnasional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tidak ada perbedaan jelas antara kejahatan internasional dan kejahatan transnasional. Meskipun demikian, perbedaan keduanya dapat diidentifikasi berdasarkan klasifikasi tindak pidana masing-masing kejahatan.
     
    Berdasarkan tolok ukur tersebut, kejahatan internasional tidak selalu bersifat lintas batas negara, sepanjang menimbulkan keresahan masyarakat internasional. Sementara, kejahatan transnasional bersifat lintas batas negara, karena mengandung unsur-unsur yang menyangkut dua negara atau lebih.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kejahatan Transnasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
    Istilah ‘transnasional’ digunakan dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (“UNCATOC”), yang dalam bahasa indonesia terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).
     
    Pasal 3 ayat (2) UNCATOC menerangkan bahwa:
     
    Untuk tujuan ayat 1 dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional jika:
    1. dilakukan di lebih dari satu Negara;
    2. dilakukan di satu Negara namun bagian penting dari kegiatan persiapan, perencanaan, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
    3. dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara; atau
    4. dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.
     
    Peng Wang dan Jingyi Wang, sebagaimana dikutip James N. Mitchell dalam artikel di Brawijaya Law Journal berjudul Transnational Organised Crime in Indonesia – The Need for International Cooperation (hal. 176), menggunakan istilah ‘transnational organised crime (kejahatan transnasional terorganisir), yaitu:
     
    behaviour of ongoing organizations that involves two or more nations, with such behaviour being defined as criminal by at least one of these nations.
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan transnasional terorganisasi adalah perbuatan kelompok yang melibatkan dua negara atau lebih yang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, setidak-tidaknya menurut salah satu negara.
     
    Kejahatan Internasional
    Sedangkan pengertian kejahatan internasional dapat dilihat dalam uraian Robert Cryer, et.al. dalam buku An Introduction to International Criminal Law and Procedure (hal. 4), yang menerangkan bahwa:
    Another, and more substantive, approach to determining the scope of ‘international criminal law’ is to look at the values which are protected by international law’s prohibitions. Under this approach international crimes are considered to be those which are of concern to the international community as a whole (a description which is not of great precision), or acts which violate a fundamental interest protected by international law.
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan internasional adalah kejahatan yang menimbulkan keresahan komunitas internasional atau perbuatan yang melanggar kepentingan mendasar yang dilindungi oleh hukum internasional.
     
    Bentuk-Bentuk Kejahatan Transnasional dan Internasional
    Robert Cryer, et.al dalam buku yang sama menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan jelas di antara hukum pidana transnasional dan hukum pidana internasional (hal. 4). Namun menurut hemat kami, perbedaannya, setidak-tidaknya dapat dilihat melalui klasifikasi tindak pidananya.
     
    Robert Cryer, et.al. dalam buku yang sama memberikan beberapa bentuk tindak pidana transnasional, di antaranya perdagangan narkotika, pembajakan kapal, perbudakan, terorisme, penyiksaan, perdagangan senjata ilegal, dan perdagangan manusia (hal. 281).
     
    Sementara itu, dalam buku yang sama dijelaskan pula bahwa klasifikasi kejahatan internasional dapat merujuk pada Rome Statute of the International Criminal Court 2002 (“Statuta Roma 2002”) yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (hal. 4). Dalam Statuta Roma 2002 diterangkan berbagai jenis kejahatan, yaitu:
    1. Genosida (Pasal 6 Statuta Roma 2002);
    2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 Statuta Roma 2002);
    3. Kejahatan perang (Pasal 8 Statuta Roma 2002); dan
    4. Agresi (Pasal 8bis Statuta Roma 2002).
     
    Dalam Statuta Roma 2002, kami tidak menemukan bahwa kejahatan internasional sebagaimana telah diterangkan harus selalu dilakukan lintas batas negara, dilakukan orang yang bukan warga negara terkait, atau melibatkan dua negara atau lebih dalam perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan oleh warga negara sendiri di dalam suatu negara dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (1) Statuta Roma 2002 mengatur bahwa:
     
    The Court shall have jurisdiction in respect of war crimes in particular when committed as part of a plan or policy or as part of a large-scale commission of such crimes.
     
    Apabila diterjemahkan secara bebas, bagian ini berarti Mahkamah Internasional memiliki wewenang berkaitan dengan kejahatan perang, apabila dilakukan secara terencana dan dilaksanakan dalam skala besar. Menurut hemat kami, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan perang yang dilakukan dalam satu negara pun tetap dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional, karena menjadi wewenang Mahkamah Internasional.
     

    Contoh lain misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang pada konflik bersenjata internal (perang sipil), seperti yang digambarkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Statuta Roma 2002.

     
    Patut diperhatikan pula bahwa Robert Cryer, et.al dalam buku yang sama (hal. 281 - 282) menerangkan bahwa tindak pidana transnasional sebagaimana diterangkan dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan internasional jika dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti jika memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma 2002.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbedaan mendasar dari kejahatan transnasional dan internasional adalah kejahatan transnasional sifatnya lintas batas negara, karena memiliki unsur-unsur yang menyangkut dua negara atau lebih. Sementara itu, kejahatan internasional adalah kejahatan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat internasional, yang tidak selalu bersifat lintas batas negara.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    1. Robert Cryer, et.al. An Introduction to International Criminal Law and Procedure. New York: Cambridge University Press, 2007;
    2. James N. Mitchell. Transnational Organised Crime in Indonesia – The Need for International Cooperation. Brawijaya Law Journal – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Vol. 3. No. 2, 2016.

    Tags

    perdagangan manusia
    narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!