KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Karyawan Pasca Pemisahan (Spin-Off) Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Karyawan Pasca Pemisahan (Spin-Off) Perusahaan

Status Karyawan Pasca Pemisahan (<i>Spin-Off</i>) Perusahaan
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Status Karyawan Pasca Pemisahan (<i>Spin-Off</i>) Perusahaan

PERTANYAAN

Mohon penjelasan terkait status karyawan yang dipindahkan karena spin-off dari perusahaan induk. Apakah harus dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu? Bagaimana dengan masa kerja sebelumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Spin-off atau pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
     
    Apabila terjadi perubahan status perusahaan akibat spin-off, pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan, spin-off yang Anda maksud merupakan pemisahan perusahaan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut:
     
    Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
     
    Sedangkan, spin-off dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dapat dikategorikan sebagai perubahan status perusahaan.
     
    Pasal 163 UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa:
     
    1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
    2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 163 UU Ketenagakerjaan tersebut, dalam hal terjadi perubahan status perusahaan, pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
     
    Selain itu, Pasal 61 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa:
     
    1. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
    2. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
     
    Dengan demikian, tidak harus dilakukan pemutusan hubungan kerja akibat adanya perubahan status perusahaan seperti spin-off. Selain itu, masa kerja sesuai perjanjian kerja di awal tetap berlanjut, sepanjang tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh salah satu pihak.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    perusahaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!