Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

PERTANYAAN

Apa saja perbedaan peran Mediator, Arbiter, dan Konsiliator?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mediator berperan membantu merumuskan kesepakatan damai dalam proses mediasi antara para pihak yang bersengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
     
    Arbiter merupakan seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu melalui arbitrase.
     
    Konsiliator adalah penengah yang akan mengusahakan kesepakatan para pihak dengan solusi yang dapat diterima yang juga dapat mengajukan anjuran tertulis untuk disetujui oleh para pihak dalam hal kesepakatan tidak tercapai.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mediator
    Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
     
    Yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1] Selain itu, setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.[2]
     
    Hakim tidak bersertifikat juga dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat dengan syarat adanya surat keputusan ketua Pengadilan.[3]
     
    Tugas mediator tercantum dalam Pasal 14 Perma 1/2016 yakni:
     
    Dalam menjalankan fungsinya, mediator bertugas:
    1. memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
    2. menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
    3. menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
    4. membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
    5. menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
    6. menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
    7. mengisi formulir jadwal mediasi.
    8. memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
    9. menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
    10. memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
      1. menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
      2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
      3. bekerja sama mencapai penyelesaian;
    11. membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
    12. menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
    13. menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara;
    14. tugas lain dalam menjalankan fungsinya
     
    Sehingga dapat diketahui bahwa peran mediator lebih condong kepada membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak mengambil keputusan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Setelah dikeluarkannya kesepakatan perdamaian, mediator kemudian mengajukannya agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara.[4]
     
    Arbiter
    Profesi arbiter, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”), yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
     
    Sementara arbitrase berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
     
    Yang dapat diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:[5]
    1. cakap melakukan tindakan hukum; 
    2. berumur paling rendah 35 tahun;
    3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
    4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
    5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
     
    Selain itu, hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter dengan alasan agar terjamin adanya obyektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau majelis arbitrase.[6]
     
    Selain persyaratan diatas, Susanti Adi Nugroho dalam bukunya Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya menyatakan bahwa syarat penting lainnya yang harus dimiliki arbiter, yaitu (hal. 167):
    1. Para arbiter yang telah dipilih memiliki keahlian dalam suatu atau beberapa bidang, seperti bidang perbankan, asuransi, konstruksi, dan sebagainya, dan didukung oleh pengalaman yang cukup lama serta mempunyai nama yang bersih dan integritas yang tinggi;
    2. Ia harus independen dan menunjukkan sikap tidak memihak, terbuka maupun tertutup (berarti ia tidak mewakili atau harus membela pihak yang memilihnya);
    3. Harus menyampaikan kepada para pihak dan institusi di mana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan menimbulkan keragu-raguan atas independensi dan ketidakberpihakannya yang mungkin timbul di dalam ucapan maupun pikiran para pihak yang bersengketa;
    4. Terikat untuk menerapkan tata cara secara pantas menghargai dan menghormati prinsip perlakuan yang tidak memihak dan hak-hak para pihak untuk didengar;
    5. Menyelesaikan dan memberi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai waktu yang telah ditetapkan;
    6. Memelihara kerahasiaan para pihak juga setelah dikeluarkan keputusannya;
    7. Selama pemeriksaan, ia berhak memperoleh kerjasama yang jujur dan terbuka dari para pihak;
    8. Ia tidak bisa dituntut karena isi putusannya, kecuali terbukti memihak atau tidak independen.
     
    Arbiter pun dapat berperan aktif sebagaimana tercermin dalam Pasal 49 ayat (1) UU 30/1999 yang menerangkan bahwa atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
     
    Masih bersumber dari buku yang sama, perlu diketahui bahwa umumnya proses arbitrase dipimpin oleh seorang arbiter, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan adanya panel arbiter yang terdiri dari 3 orang. Jumlah orang yang menjadi arbiter ditentukan dari beberapa faktor (hal. 168):
    1. Jumlah yang dipersengketakan;
    2. Kompleksitas perkara;
    3. Nasionalitas dari para pihak;
    4. Kebiasaan dagang yang relevan atau profesi yang terlibat dalam sengketa;
    5. Ketersediaan arbiter yang layak;
    6. Tingkat urgensi dari kasus yang bersangkutan.
     
    Penunjukan arbiter dilakukan melalui perjanjian dan tercermin dalam Pasal 17 ayat (1) UU 30/1999, yaitu:
     
    Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata.
     
    Susanti Adi Nugroho kemudian menjelaskan frasa “penunjukan dan pengangkatan arbiter dilakukan secara tertulis” membawa konsekuensi lahirnya suatu perjanjian perdata antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan (hal. 175).
     
    Penunjukan ini mengakibatkan arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat, seperti yang diperjanjikan bersama (hal. 175).
     
    Di sisi lain, Pasal 73 UU 30/1999 menyebutkan berakhirnya tugas arbiter karena:
      1. putusan mengenai sengketa telah diambil;
      2. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
      3. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
     
    Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa arbiter memiliki peran untuk menjalankan prosedur atau tata cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana secara spesifik diatur dalam Pasal 27 – Pasal 48 UU 30/1999.
     
    Konsiliator
    Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, konsiliasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Akan tetapi, penjelasan lebih lanjut mengenai konsiliasi tidak kami temukan dalam UU 30/1999.
     
    Endrik Safudin dalam buku Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase menerangkan bahwa konsiliasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan dibantu oleh pihak ketiga atau konsiliator (hal. 60).
     
    Endrik Safudin mengutip Dictionary of Law Complete Edition yang menjelaskan bahwa konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan (hal. 62).
     
    Pihak ketiga dalam konsiliasi berbeda dengan pihak ketiga dalam mediasi, karena konsiliator bersifat lebih aktif dibandingkan dengan mediator (hal. 60).
     
    Konsiliator bertugas tidak hanya sebagai fasilitator, seperti mediator, namun juga bertugas untuk menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa (hal. 63).
     
    Selanjutnya, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) untuk memberikan contoh upaya konsiliasi di Indonesia.
     
    Konsiliasi Hubungan Industrial
    Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU 2/2004, konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
     
    Yang dimaksud dengan konsiliator hubungan industrial menurut Pasal 1 angka 14 UU 2/2004 adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
     
    Konsiliator melakukan penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan dalam wilayah kerjanya yang meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.[7] Konsiliator tersebut harus terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.[8]
     
    Selain itu, syarat menjadi konsiliator adalah:[9]
    1.  
    2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. warga negara Indonesia;      
    4. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
    5. pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S1);
    6. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
    7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
    8. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun;
    9. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
    10. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
     
    Jika mencapai suatu kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.[10]
     
    Jika kesepakatan tidak tercapai, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis.[11] Apabila ada pihak yang menolak, maka salah satu atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.[12]
     
    Perbedaan antara Mediator, Arbiter, dan Konsiliator
    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan perbedaaan di antara ketiganya sebagai berikut:
     
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015
     
    Referensi:
    1. Susanti Adi Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Prenadamedia Group: Jakarta, 2015;
    2. Endrik Safudin. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016
    [2] Pasal 13 ayat (1) Perma 1/2016
    [3] Pasal 13 ayat (2) Perma 1/2016
    [4] Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 1 angka 10 Perma 1/2016
    [5] Pasal 12 ayat (1) UU 30/1999
    [6] Pasal 12 ayat (2) dan penjelasannya
    [7] Pasal 18 ayat (1) UU 2/2004
    [8] Pasal 17 UU 2/2004
    [9] Pasal 19 ayat (1) UU 2/2004
    [10] Pasal 23 ayat (1) UU 2/2004
    [11] Pasal 23 ayat (2) huruf a UU 2/2004 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui konsoliasi.
    [12] Pasal 24 ayat (1) UU 2/2004

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!