Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlakuan Perda Jika Ada Pergantian Kepala Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Keberlakuan Perda Jika Ada Pergantian Kepala Daerah

Keberlakuan Perda Jika Ada Pergantian Kepala Daerah
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Keberlakuan Perda Jika Ada Pergantian Kepala Daerah

PERTANYAAN

Ketika terjadi pergantian Bupati, apakah peraturan daerah Bupati sebelumnya masih berlaku atau tidak? Bagaimana cara mengetahui suatu peraturan daerah masih berlaku atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pergantian kepala daerah tidak mempengaruhi keberlakuan peraturan daerah yang dibentuk di masa jabatannya. Peraturan daerah tidak berlaku apabila peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan lain yang setingkat atau lebih tinggi atau peraturan daerah tersebut diuji oleh Mahkamah Agung.
     
    Untuk mengetahui peraturan daerah masih berlaku atau tidak, dapat melihat pada Jaringan Data dan Informasi Hukum atau melihat pada Lembaran Daerah suatu pemerintah daerah terkait.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keberadaan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Indonesia
    Kami akan menitikberatkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”) sebagai landasan hukum.
     
    Peraturan daerah terbagi dua, yaitu peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.[1]
     
    Menurut Pasal 1 angka 8  UU 15/2019, peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.
     
    Pada ketentuan Pasal 7 UU 12/2011, peraturan daerah masuk ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
     
    1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    1. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    Tidak Berlakunya Suatu Peraturan Daerah
    Apabila terjadi pergantian kepala daerah, peraturan daerah yang dibentuk pada masa kepemimpinan kepala daerah tersebut tidak otomatis membuat peraturan daerah tidak berlaku.
     
    Suatu peraturan daerah dinyatakan tidak berlaku apabila dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan daerah yang setingkat. Dalam artikel Beberapa Pasal dalam Satu Peraturan Saling Bertentangan, Mana yang Berlaku? yang mengutip Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya mengatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
     
    Maka dari itu, pergantian kepala daerah tidak berarti peraturan daerah pada masa jabatannya tidak berlaku, karena harus ada peraturan daerah setingkat lain atau peraturan lebih tinggi yang mencabut dan menyatakan peraturan daerah lama tidak lagi berlaku.
     
    Peraturan daerah tersebut juga dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan undang-undang dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
     
    Mahkamah Agung berwenang:
    1. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
    2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
    3. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang
     
    Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 juga menjelaskan bahwa:
     
    Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung
     
    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”) atau gubernur memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Kemendagri atau gubernur untuk melakukan executive review terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan provinsi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
     
    Dalam dua putusan tersebut, ketentuan yang frasanya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah:
    1. Frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1), (4), (5), dan (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) dan perubahannya;[2]
    2. Frasa “Perda Kabupaten/Kota dan” dalam Pasal 251 ayat (2) dan (4) UU 23/2014;[3]
    3. Frasa “Perda Kabupaten/Kota dan/atau” dalam Pasal 251 ayat (3) UU 23/2014;[4] dan
    4. Frasa “Penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan” dan frasa “Perda Kabupaten/Kota atau” dalam Pasal 251 ayat (8) UU 23/2014.[5]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, sekarang, hanya Mahkamah Agung yang berwenang menguji dan/atau membatalkan peraturan daerah.
     
    Baca juga: Arti Judicial Review, Legislative Review dan Executive Review.
     
    Mengetahui Keberlakuan Peraturan Daerah
    Untuk mengetahui keberlakuan suatu peraturan daerah, ada beberapa metode yang dapat dilakukan.
     
    Pertama, Anda dapat melakukan penelusuran pada Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) suatu kabupaten/kota. Dalam artikel Pemerintah Perbarui Regulasi JDIH, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat.
     
    Kekurangannya, menurut hemat kami, tidak semua pemerintah daerah melakukan input peraturan daerah secara lengkap. Apabila Anda kesulitan mencari datanya, Anda dapat meminta dokumen peraturan daerah ke bagian Sekretariat Daerah.
     
    Kedua, Anda bisa melihat pada Lembaran Daerah yang merupakan bagian dari proses Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Berdasarkan Pasal 121 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, lembaran daerah merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan peraturan daerah, yaitu merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
     
    Hal ini sangat penting, mengingat Pasal 87 UU 12/2011 menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015;
     

    [1] Pasal 1 angka 7 UU 15/2019
    [2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, hal. 102
    [3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, hal. 211
    [4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, hal. 211
    [5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, hal. 211

    Tags

    judicial review
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!